Perbedaan Formasi ASN 2022 dan Waktu Pensiun PNS Serta PPPK

Memahami bagaimana setiap rincian formasi ASN 2022 menjadi salah satu hal yang harus terus digali dan diupdate infonya. Pasalnya, hal ini akan menentukan bagaimana masa depan Anda ketika ingin bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Semakin penasaran dengan penjelasan rincian formasi ini? Jika iya, langsung saja simak ulasan di bawah ini hingga bagian akhir.

Pengertian Lebih Dalam Rincian Formasi ASN 2022

Sebenarnya ketika diulas satu per satu, formasi sendiri dapat dijelaskan sebagai jumlah serta susunan pangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Dimana nantinya jumlah itulah yang akan diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara.

Tujuan utamanya yaitu untuk bisa melaksanakan setiap tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang telah diputuskan sebelumnya. Selain itu, forasi ini juga akan ditetapkan dalam jangka waktu tertentu pula.

Yang mana seringkali didasarkan sifat, jenis, serta seberapa besar beban kerja yang harus dilaksanakan. Pastinya ketika mempunyai beban lebih besar jumlah anggota didalamnya akan disesuaikan pula, apakah lebih banyak maupun lebih sedikit.

Sedangkan untuk pengertian dari ASN sendiri yakni merujuk pada profesi yang terdiri dari dua status kepegawaian. Hal ini umumnya meliputi PPPK dan PNS.

Oleh sebab itu, ketika seseorang telah diangkat sebagai PNS sudah pasti disebut sebagai ASN. Akan tetapi untuk ASN sendiri masih belum tentu sudah berpangkat sebagai PNS.

Hal ini disebabkan karena bisa saja orang tersebut termasuk ke dalam PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian rincian formasi ASN 2022 dapat dijelaskan sebagai kebutuhan atau jumlah anggota dari pegawai ASN yang dibutuhkan pada tahun 2022.

Bagaimana Rincian Formasi ASN 2022

Ketika membahas terkait rinciannya, pemerintah Indonesia telah memaparkan secara jelas. Dimana untuk CPNS di sekolah kedinasan sendiri akan dibutuhkan sejumlah 8.941 orang.

Sedangkan dalam kategori PPPK Pusat berjumlah 93.554 orang. Pada jumlah tersebut dapat dirinci yakni 45.000 orang sebagai guru, 20.000 orang sebagai dosen.

Selain itu, 3000 orang lainnya sebagai tenaga kesehatan serta 25.554 orang mempunyai jabatan teknis lainnya. Terlepas dari itu, ada pula PPPK daerah yang membutuhkan 942.257 orang dengan rincian 758.018 orang sebagai guru dan sisanya jabatan fungsional.

Akan tetapi, dalam kawasan Papua serta Papua Barat jumlah CPNS serta PPPK yaitu sebesar 41.376 orang. Berdasarkan rencana pemerintah di tahun 2022 juga akan lebih memprioritaskan PPPK dalam rekrutmen ASN.

Mengetahui Perbedaan PPPK dan CPNS di Indonesia

Setelah memahami bagaimana pengertian sekaligus rincian formasi ASN 2022 di Indonesia, selanjutnya akan diulas lebih dalam mengenai ASN. Namun, hal ini akan dikhususkan untuk PPPK dan CPNS.

Memang apa sih perbedaan dari keduanya? Bagi Anda yang penasaran, langsung saja simak rincian uraian berikut secara saksama.

1. Batasan Usia Pelamar

Berdasarkan Undang-Undang, seseorang bisa melamar calon PNS yaitu dengan minimal usia 18 tahun serta maksimal hingga 35 tahun. Terlebih lagi, PPPK calon pelamar mulai dari usia 20 tahun serta usia maksimalnya satu tahun sebelum batas usia tertentu.

Hal ini juga akan disesuaikan berdasarkan jabatan yang akan dipilih nantinya. Sehingga, batas maksimalnya tidak sama antara jabatan satu dengan yang lainnya.

2. Proses Seleksi ASN

Terkait rincian formasi ASN 2022, apabila ingin melamar sebagai CPNS nantinya akan diwajibkan untuk melalui 3 tahapan seleksi. Dimana, mulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan dengan SKD dan yang terakhir yaitu SKB.

Terlepas dari seleksi tersebut, untuk pelamar PPPK nantinya cukup menjalani seleksi administrasi serta kompetensi saja. Sehingga, dari segi proses seleksi ini sudah sangat jelas diketahui perbedaannya.

3. Kedudukan dalam Pemerintahan

Untuk perbedaaan selanjutnya yaitu berdasarkan kedudukannya dalam pemerintahan. Dimana pada PPPK sendiri dianggap mempunyai ruang lingkup yang lebih terbatas jika dibandingkan dengan PNS.

Meskipun keduanya sama-sama mengisi pada instansi pemerintahan, tetapi masih ada batasan-batasan tertentu pada keduanya. Sedangkan pada saat telah menjadi anggota PNS, maka cenderung mempunyai potensi untuk menduduki seluruh jabatan di dalam pemerintahan.

Oleh sebab itu, PPPK tidak bisa sampai mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi atau sering disingkat dengan istilah JPT.

4. Perbedaan Status Hubungan Kerja

Ketika diacu pada Peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN, PNS yaitu warga Indonesia yang telah memenuhi persyaratan. Selain itu telah diangkat pula sebagai pegawai ASN tetap untuk bisa menduduki jabatan dalam kawasan pemerintahan Indonesia.

Selain itu, untuk PPPK sendiri sebenarnya diangkat berdasarkan suatu perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Ketika membahas tujuan utamanya yakni untuk bisa berhasil dalam melaksanakan setiap tugas pemerintahan.

5. Pendapatan Gaji dan Tunjangan

Dari sekian banyak perbedaan yang telah dijelaskan, ada pula perbedaan lain dari segi pendapatan gaji dan tunjangan. Hal ini juga telah diatur sebagaimana mestinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Bahkan bukan hanya itu saja, melainkan ada pula PP Nomor 17 tahun 2020 serta pada Peraturan Presiden terkait gaji serta tunjangan yang diperoleh PNS.

Di samping itu, untuk setiap pendapatan dari pekerja PPPK telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Selain itu ada pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 di tahun 2018.

6. Pemutusan Hubungan Kerja

Terkait rincian formasi ASN 2022, Anda juga harus mengetahui apabila terdapat perbedaan lain dari anggota ASN. Perbedaan yang ketiga yaitu dalam hal pemutusan hubungan kerja.

Dimana, ketika menjabat sebagai PNS dapat melakukan pemutusan hubungan kerja ketika telah meninggal dunia dan perampingan organisasi. Disamping itu, disebabkan pula atas permintaan sendiri, tidak cakap secara rohani dan jasmani.

Bahkan, dapat pula terjadi ketika telah mencapai batas usia pensiun. Akan tetapi, untuk PPPK sendiri akan dilakukan pemutusan hubungan kerja ketika telah menjcapai batas waktu perjanjian.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, apabila PPPK diangkat berdasarkan perjanjian tertentu serta dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.

7. Batas Usia untuk Pensiun

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pejabat Fungsional yang berlaku, batas usia pensiunan pada PNS yaitu 58 tahun. Akan tetapi, usia tersebut ditujukan untuk para pejabat Administrasi.

Sedangkan para Pejabat Pimpinan Tinggi diberikan batasan pensiun ketika mencapai usia 60 tahun. Akan tetapi, untuk PPPK sendiri akan dipatok usia pensiun pada 58 tahun ketika menjabat pada Fungsional Ahli Muda dan Fungsional Kategori Keterampilan.

Akan tetapi, untuk Pejabat Fungsional Ahli Pratama sebenarnya juga dipatok usia pensiun ketika menginjak 58 tahun. Di samping itu, pejabat Pimpinan Tinggi serta Fungsional Madya akan pensiun ketika berusia 60 tahun.

Selain itu, para pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dapat mulai mengajukan pensiun ketika berusia 65 tahun. Oleh sebab itu, setiap jabatan tentu mempunyai batasan usianya masing-masing.

Baca Juga: Syarat Mendaftar Sebagai Peserta Seleksi Hingga Cara Login SIM PPG

Mengabdi Menjadi ASN, Tempuh Jalur PNS atau PPPK

Itulah ulasan terkait rincian formasi ASN 2022 yang harus diketahui dan dipahami dengan benar. Ketika Anda membutuhkan lebih banyak informasi terkait pemerintahan maupun cara pendaftarannya, dapat segera mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id/.

Leave a Comment