Kejar dan Penuhi Ragam Syarat Ikuti Seleksi PPPK Tahun 2022

Ketika memutuskan untuk bergabung dengan instansi pemerintahan khususnya PPPK pastinya, Anda harus mengetahui bagaimana syarat ikuti seleksi PPPK itu. Namun, mungkin masih banyak yang belum mengenal istilah tersebut karena memang terbilang asing.

Padahal sebenarnya istilah ini sudah berada lama dan mempunyai hubungan erat dengan status kepegawaian kontrak pada pemerintahan. Bagi Anda yang masih penasaran dengan kelanjutan serta syarat-syarat dari seleksi ini, simak rangkuman informasi berikut ini.

Pengertian PPPK Secara Umum

Sebelum membahas pada topik utama berupa syarat ikuti seleksi PPPK, tentunya akan lebih lengkap lagi ketika mengetahui apa itu definisi secara umum. Sebenarnya, PPPK berasal dari Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Dari singkatan tersebut pastinya sudah terbayang bagaimana sistem kerja yang berlaku di dalamnya. Terlebih lagi, pekerjaan ini juga mempunyai dasar hukum tersendiri mulai dari sistem perekrutan hingga batas usia pensiun maupun tunjangan.

Dimana, hal tersebut telah termuat pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen PPPK yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang tersebut juga meliputi ruang lingkup tenaga pengajar atau guru maupun non pengajar.

Memang, PPPK sendiri merupakan pekerja warga negara Indonesia sendiri yang telah memenuhi segala persyaratan. Nantinya, calon pegawai akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini juga dilakukan untuk bisa memenuhi atau melaksanakan setiap tugas serta dalam masa jabatan pemerintahan. Di samping itu, PPPK sendiri dapat disebut dengan istilah Aparatur Sipil Negara.

Pasalnya, tugas utama pekerjaan ini yaitu berada di lingkungan lembaga pemerintahan. Misalnya saja pada sekolah negeri, kampus negeri maupun kementerian atau yang lain sebagainya.

Namun, jika dijelaskan lebih sederhananya, PPPK ini dikatakan sebagai pegawai kontrak. Meskipun begitu, pemerintah sendiri telah memastikan setiap karyawan dapat mengabdi hingga batas usia tertentu atau dikatakan hingga mencapai usia pensiun.

Syarat Ikuti Seleksi PPPK 2022

Untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2022 tentunya banyak yang harus dipersiapkan untuk memenuhi kualifikasi, kriteria, maupun persyaratan yang ditetapkan. Berikut syarat ikuti seleksi  PPPK sebagai guruyang telah di rangkumkan untuk Anda.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Para pendaftar PPPK dengan posisi sebagai guru harus memenuhi persyaratan pertama ini, atau bahkan dapat dibilang sebagai syarat ikuti seleksi  PPPK utama. Hal ini didukung dengan adanya KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

Tujuan utamanya yaitu sebagai bukti pendukung bahwa pendaftar memang benar telah terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan telah diakui oleh Undang Undang.

2. Catatan Kebaikan/ Tindak Pidana

Syarat ikuti seleksi PPPK yang kedua yaitu pendaftar wajib membuktikan bahwa dirinya tidak pernah dikenai tindak pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Khususnya tidak pernah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

Hal ini dapat didukung dengan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau biasanya dikenal dengan  Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut dapat diajukan kemudian akan diterbitkan oleh pihak kepolisian.

3. Catatan Pekerjaan

Dalam persyaratan ini, pelamar tidak boleh atau tidak pernah memiliki riwayat diberhentikan dari pekerjaannya. Hal tersebut meliputi diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, pelamar juga tidak boleh memiliki catatan pernah diberhentikan dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terlebih lagi, pelamar tidak memiliki catatan pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Riwayat Pendidikan

Riwayat pendidikan dari pelamar PPPK wajib memiliki sertifikat pendidik maupun kualifikasi pendidikan jenjang paling rendah sarjana maupun diploma. Dimana hal tersebut akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar

5. Riwayat Kesehatan

Sedangkan untuk syarat ikuti seleksi PPPK kelima yaitu pelamar dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Hal ini dapat didukung dengan surat keterangan sehat dari dokter.

6. Riwayat Politik

Pendaftar diharuskan tidak menjadi anggota atau bagian dari pengurus partai politik. Dimana termasuk pula ketika tengah terlibat politik praktis tertentu.

7. Persyaratan Lain

Persyaratan lain yang ditetapkan yaitu sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar nantinya. Seperti pada bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan yang lain sebagainya.

Selain persyaratan secara umum, juga ada persyaratan tambahan untuk pendaftar berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Berikut persyaratan tambahannya:

8. Surat Keterangan Dokter

Syarat ikuti seleksi PPPK yang lainnya yaitu membawa surat keterangan dokter melalui rumah sakit pemerintahan. Di samping itu dapat pula diperoleh melalui puskesmas sekitar yang mampu menerangkan jenis serta derajat kedisabilitasannya.

9. Video Singkat

Untuk selanjutnya yaitu menyiapkan video secara singkat. Hal ini bisa memuat informasi terkait segala kegiatan dalam sehari-hari Anda. Untuk PPPK guru, hal ini dapat meliputi kegiatan Anda ketika tengah menjalankan tugas sebagai pendidik.

10. Verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah

Di samping itu, syarat ikuti seleksi PPPK yang lain yakni melakukan verifikasi. Sebenarnya hal ini dikhususkan untuk para penyandang disabilitas.

Yang mana, untuk proses verifikasi wajib untuk dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah pelamar. Nantinya, para panitia seleksi instansi daerah dapat melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi.

Selain itu, dapat pula melalui para tim penguji kesehatan yang terdekat. Tentunya, hal ini harus benar-benar diperhatikan dan segala persyaratan ataupun ketentuan telah berlaku sebagaimana mestinya.

Tentunya apabila sudah mengetahui apa saja persyaratannya, akan lebih fokus dalam latihan atau akan lebih mengerucut terkait apa saja yang harus dipersiapkan. Baik secara berkas maupun persiapan hal lainnya.

Baca Juga: Dukung Sistem Digitalisasi dengan Pembuatan Kartu ASN Virtual

Masa Jabatan atau Masa Kerja PPPK

Setelah mengulas lebih dalam terkait syarat ikuti seleksi PPPK, kali ini juga akan dibahas sedikit mengenai masa jabatannya. Ketika dilandaskan berdasarkan UU Nomor 49 di Tahun 2018, telah disebutkan apabila pekerja PPPK mempunyai masa kerja minimal 1 tahun lamanya.

Dengan demikian, tidak semua PPPK nantinya akan bekerja dalam jangka waktu singkat selama satu tahun saja. Akan tetapi, juga akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan instansi terkait maupun lembaga yang ditempati.

Oleh sebab itu, selama para pegawai atau karyawan masih mampu menunjukkan kualitas kerja yang memuaskan, potensi untuk diperpanjang semakin besar. Bahkan hal ini juga bisa saja bekerja lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Pada dasarnya, aturan mengenai masa kerja PPPK sendiri dapat diubah-ubah berdasarkan kondisi yang ada. Hal tersebut juga ditentukan pula berdasarkan setiap permasalahan dalam masyarakat.

Setelah membaca rangkuman terkait syarat Ikuti Seleksi PPPK, apakah sudah ada bayangan untuk mendaftar? Pastinya tidak perlu ragu akan kemampuan yang Anda miliki.

Pasalnya, tidak ada salahnya untuk mencoba melamar sebagai karyawan PPPK. Sebab, selama masa kerja Anda nantinya hidupnya akan selalu dijamin oleh pemerintah.

Terlebih lagi, segala persyaratan yang dibutuhkan juga sangat simple dan tidak harus sebagai lulusan sekolah kedinasan. Oleh sebab itu, terus ikuti website resmi dari https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengetahui segala informasi pendaftarannya.

Leave a Comment