PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Sesuai Perpres No. 38 Tahun 2020

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera dibuka. Tentunya ini adalah berita yang cukup baik bagi para pekerja, terutama yang bekerja di bidang kesehatan. Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, setidaknya ada sekitar 200.000 tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer. Hal inilah yang mendorong adanya PPPK Tenaga Kesehatan 2022, yaitu untuk memberikan kejelasan mengenai masa depan orang-orang yang bekerja di bidang ini.

Kebijakan Menkes Terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menyampaikan hal serupa pada konferensi pers virtual mengenai Kebijakan Tenaga Kesehatan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jakarta pada 29 April 2022 lalu. Menurut beliau, ini adalah salah satu transformasi yang dibutuhkan pada bidang kesehatan. Dengan mengangkat pekerja non-ASN menjadi pegawai pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, jumlah tenaga medis masih kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Tercatat ada kurang lebih sekitar 1,9 juta tenaga kesehatan dengan perbandingan laki-laki sebanyak 623.967 ribu dan perempuan sebanyak 1.347.733 ribu. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia yang mencapai 250 juta lebih, tentunya ini belum memadai apalagi mencakup semua tempat. Sehingga jangkauan dan pelayanan fasilitas kesehatan masih belum merata sepenuhnya.

Bayangkan saja, dengan jumlah itu belum semuanya terdaftar sebagai pegawai pemerintah padahal tenaga kesehatan mengabdikan diri begitu banyak pada masyarakat. Diharapkan melalui seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan lebih bisa meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan pada publik dengan menunjang tenaga kesehatan yang ada.

Persebaran Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan

Selain itu, kita juga bisa melihat grafik persebaran tenaga kesehatan melalui laman website Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Anda hanya perlu menuju ke tautan http://sisdmk.kemenkes.go.id. Setelahnya, pada bagian informasi akan tampak. Berikut dengan wilayah, jumlah dan jenis profesi apa saja yang ada. (Misalnya, berapa jumlah psikologi klinis di daerah Aceh).

PPPK sendiri merupakan akronim dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 49 tahun 2018. Karena dasar itulah maka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diadakan di tahun ini, yaitu 2022.

Alurnya kurang  lebih seperti ini. Status pekerja non-ASN nantinya akan menjadi pegawai pemerintah, namun menggunakan kesepakatan yang berlangsung dalam batas waktu tertentu. Misalnya saja, surat perjanjian kerja tersebut berlaku selama dua atau tiga tahun, menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Istilah umumnya lebih dikenal sebagai kontrak.

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan membuat banyak pekerja honorer berganti status menjadi pegawai pemerintah. Baik bekerja dalam kabupaten/kota, provinsi, maupun DAK dan sukarelawan. Tentunya hal ini dimaksudkan agar lebih memaksimalkan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Proses dan Kriteria PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Proses pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilakukan dalam beberapa tahap. Sebelum seleksi, para pekerja di bidang health yang masih berstatus non-ASN dan akan mengikuti PPPK Tenaga Kesehatan 2022 harus didata terlebih dahulu. Kementerian Kesehatan  melakukan pendataan melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan atau SISDMK untuk seluruh fasilitas layanan kesehatan yang ada.

Selain itu, harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau biasa disingkat menjadi PermenPAN RB. Ini berkaitan dengan petunjuk teknis yang disiapkan untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bersama oleh Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kesehatan Nasional, serta Kemenpan RB. Antara lain yaitu mengenai Kriteria Afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Kriteria apa saja yang diperlukan untuk mengikuti seleksi? Kriteria yang dimaksudkan adalah sebagai berikut.

1. Tenaga Kesehatan Merupakan Salah Satu dari 30 Jabatan Fungsi

Jabatan fungsi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020. Kesesuaian pada kriteria ini dapat diakses pada laman peraturan BPK.

2. Bekerja Pada Fasilitas Layanan Kesehatan

Tenaga kesehatan yang akan diangkat melalui PPPK haruslah bekerja pada fasilitas kesehatan. Data ini kemudian akan diafiliasikan melalui SISDMK. Hal ini untuk mencegah adanya pihak yang mengaku-ngaku sebagai tenaga kesehatan.

3. Minimal lulusan D3

Salah satu kriteria yang diperlukan tentu saja surat pernyataan lulus sekolah alias ijazah. Ini berfungsi sebagai tanda bahwa tenaga kesehatan telah menempuh pendidikan resmi dan dapat menerapkan ilmu-ilmu yang telah dipelajari. Untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ijazah yang diwajibkan minimal adalah D3.

4. Telah terdata di SISDMK

Data di SISDMK merupakan hal yang harus dilengkapi untuk memenuhi kriteria persyaratan pendaftarannya. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dapat diakses di SISDMK.

5. Memiliki STR aktif

STR adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi yang wajib dimiliki oleh profesi tertentu, salah satunya adalah pekerja di bidang kesehatan seperti bidan atau apoteker. Jika Anda ingin meregistrasikan STR secara daring, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan situs untuk mendaftarkannya.

6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota

Nakes dapat diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten kota untuk pendaftarannya.

Tahapan dan Waktu Seleksi

  • Sosialisasi : 19 – 21 April 2022
  • Finalisasi data Calon Aparatur Sipil Negara : Maret – Mei 2022
  • Validasi formasi : Juni 2022
  • Penetapan kebutuhan : Juni 2022 akhir
  • Integrasi data : Juni-Juli 2022
  • Pengumuman seleksi serta registrasi SSCASN-BKN : Juli 2022 — akhir bulan.

Dapat dilihat pada rundown di atas bahwa penyeleksian berlangsung cukup singkat, terhitung dari April hingga Juli. Namun tentunya ini merupakan kabar yang dinantikan oleh para pekerja non-ASN di bidang kesehatan.

Perlukah STR?

Selain proses administrasi dan pendaftaran yang sudah tertera, rupanya masih ada hal lain yang mungkin belum banyak diketahui mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Beberapa jabatan fungsional ternyata tidak mewajibkan kepemilikan STR, namun jika mempunyainya maka akan lebih bagus lagi (sumber : Instagram @bkdjatim).

Jabatan fungsional yang dimaksudkan antara lain adalah entomolog kesehatan, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, sanitarian, pembimbing kesehatan kerja, dan juga epidemiologi. Namun persyaratannya haruslah merupakan ahli pertama atau orang yang sudah terampil.

Sedangkan profesi yang mewajibkan Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu:

  • Fisioterapis
  • Perawat
  • Bidan
  • Dokter
  • Dokter Gigi
  • Terapis Gigi dan Mulut
  • Terapis Wicara
  • Teknis Gigi
  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Penata Anestesi
  • Asisten Pranata Anestesi
  • Fisikawan Medis
  • Ahli Gizi
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Perekam Medis
  • Ortosis Prostesis
  • Okupasi Terapis
  • Refraksionis Optisien
  • Fisikawan Medis
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Radiografer
  • Teknis Transfusi Darah
  • Teknisi elektromedik
  • Psikolog Klinis
  • Sanitarian

Baca Juga: Kejar dan Penuhi Ragam Syarat Ikuti Seleksi PPPK Tahun 2022

Kesimpulan

Untuk proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 semua dilakukan dengan baik. Hal ini terlihat mulai dari sosialisasi, yang bertujuan menginformasikan secara luas. Disusul dengan tahapan-tahapan berikutnya yang semuanya juga berlangsung dengan lancar.

Adanya seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di tahun ini tentu juga sangat berarti dan membantu banyak tenaga kesehatan yang masih berstatus non-ASN. Diharapkan ke depannya, jumlah nakes akan lebih merata dan kesejahteraan mereka lebih mudah dicapai melalui PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini. Sehingga para pekerja di bidang ini akan melayani masyarakat dengan baik pula.

Leave a Comment