5 Larangan PNS dan PPPK Sesuai PP No. 94 Tahun 2021

Apakah Anda sudah mengetahui apa saja larangan PNS dan PPPK sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia? Sebagian besar dari Anda mungkin sudah mengetahui bahwa terdapat 2 jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN di Indonesia. Kedua Aparatur tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun sama-sama berstatus ASN, PNS dan PPPK terdapat beberapa aspek yang menjadi pembeda di antara keduanya. Dari segi proses rekrutmen, status kepegawaian, masa kerja, kenaikan golongan, hingga jenjang karir keduanya memiliki perbedaan.

Sebagai pegawai yang terikat perjanjian kerja dengan pemerintah secara langsung, ASN memiliki aturan dan larangan yang ketat. Adanya larangan PNS dan PPPK ini bertujuan untuk menjaga kinerja ASN agar tidak melenceng dari tugas yang diamanahkan dan dapat berjalan lancar. Sebelum membahas lebih terkait hal tersebut, simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian PNS dan PPPK Secara Singkat

Mendengar kata PNS mungkin Anda sudah mengetahui mengenai pekerja tersebut. Namun, selain PNS, terdapat aparatur sipil lain yang terikat perjanjian kerja dengan pemerintah yakni PPPK.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan  bahwa terdapat dua pegawai instansi pemerintah yang termasuk ASN.  Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PPPK merupakan singkatan yang memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK sendiri didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja.

Dalam perjanjian kerja tersebut, PPPK menyetujui untuk melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini menjadi salah satu aspek pembeda dengan Aparatur Sipil Nasional lain yaitu PNS.

PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang telah diangkat tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya. Lain dengan PNS, PPPK terikat perjanjian kerja dengan pemerintah dalam jangka waktu tertentu saja atau tidak tetap. 

Sama halnya dengan perusahaan swasta, pemerintah juga mengadakan sistem kontrak untuk pekerjanya. Nah, istilah pegawai kontrak pada perusahaan swasta ini dikenal dengan PPPK dalam kepemerintahan.

Larangan PNS dan PPPK Menurut Peraturan Pemerintah

Sebagai Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK memiliki aturan dan larangan yang dijadikan acuan dalam menjalankan tugas pokoknya. Larangan PNS dan PPPK di sini mencakup setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan aparatur sipil tersebut yang tidak menaati ketentuan.

Larangan PNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas dan menghindari larangan sebagai seorang ASN.

Berikut beberapa larangan PNS dan PPPK yang tertuang dalam PP 94 Tahun 2021 pasal 5.

1. Menyalahgunakan Wewenang

Penyalahgunaan wewenang oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil suatu tindakan dalam penyelenggaran pemerintahan sudah bukan hal yang asing lagi. Meskipun larangan penyalahgunaan ini telah ditetapkan, tak ayal masih banyak PNS atau PPPK yang melanggarnya.

Harapan dari larangan PNS dan PPPK adalah terlaksananya tugas dan wewenang PNS dan PPPK sesuai ketentuan yang ditetapkan. Tidak ada mencampuradukkan atau tindak sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan tugas pokok aparatur sipil ini.

2. Menjadi Perantara Mendapatkan Keuntungan Pribadi dan atau Orang Lain

Larangan PNS dan PPPK lainnya yaitu menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain. Salah satu contohnya yaitu menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar.

PNS dan PPPK tidak diperkenankan menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau sekolah kedinasan. Keputusan ini ditetapkan untuk memastikan PNS dan PPPK terbebas dari segala upaya pencarian keuntungan pribadi maupun orang lain.

3. Bekerja pada Perusahaan atau LSM Asing

Dalam disiplin PNS yang menjadi kesanggupan yang harus ditaati, PNS dan PPPK dilarang bekerja pada perusahaan atau lembaga swadaya masyarakat asing. Sebagai aparatur sipil negara, PNS dan PPPK disematkan amanat untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat dan negara.

Mereka tidak diperbolehkan untuk bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Sebagai bentuk pengabdian kepada negara, bekerja pada instansi asing tidak sejalan dengan komitmen dari ASN.

4. Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan

Pungutan diluar ketentuan atau yang biasa disebut pungli juga menjadi salah satu larangan bagi PNS dan PPPK dalam melaksanakan tugasnya. Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa pelaku pungutan liar tidak segan-segan akan langsung diproses atau diberhentikan dari jabatannya.

Presiden mengadakan OPP (Operasi Pemberantasan Pungli) untuk mengawasi dan mengkondisikan ASN dari kegiatan pungli. Hal ini bertujuan untuk mendorong kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

5. Memberikan Dukungan Secara Politik

Maksud dari larangan satu ini adalah PNS dan PPPK dituntut bersikap adil dalam kampanye Pemilu. ASN dilarang memberikan dukungannya kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPRD, DPD, atau DPR.

Dukungan tersebut beragam bentuknya, seperti menjadi peserta kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon peserta pemilu. PNS dan PPPK juga dilarang mengadakan pertemuan, ajakan, atau pemberian barang di lingkungan unit kerjanya berkaitan dengan kampanye.

Baca Juga: Sasaran PPG Prajabatan 2022 untuk Lulusan S1 dan D4 Non Dapodik

Hukuman dan Sanksi PNS dan PPPK Indisipliner

Sebagai Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya yaitu dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila PNS atau PPPK melakukan suatu bentuk pelanggaran, maka ia akan dikenakan sanksi kepegawaian. Sanksi kepegawaian ini bisa berupa sanksi pidana, sanksi perdata, atau sanksi administrasi.

Sanksi bagi pelanggar larangan PNS dan PPPK diklasifikasikan berdasarkan tingkatan dan jenis pelanggarannya. Hukuman ini terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni tingkat ringan, sedang, dan tingkat berat.

Hukuman disiplin tingkat ringan masih digolongkan kembali menjadi 3 jenis, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Sedangkan hukuman tingkat sedang juga dibagi menjadi 3 jenis.

Dua diantaranya yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Tak hanya penundaan kenaikan gaji dan pangkat, terdapat hukuman sedang lainnya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Hukuman tingkat terakhir yaitu tingkat berat dibagi dalam lima jenis hukuman disiplin. Salah satunya yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Selain itu, hukuman disiplin tingkat berat lainnya ada pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ada juga hukuman berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.

Adanya berbagai aturan dan larangan untuk PNS dan PPPK diatas dimaksudkan agar tugas pokok dapat berjalan dengan baik. Memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa ada unsur korupsi dan pungli menjadi harapan bagi masyarakat bersama dengan pemerintah.

Larangan PNS dan PPPK tersebut acuan disiplin bagi PNS dan PPPK. Ditetapkannya larangan serta hukuman bagi pelanggarnya tak akan menggerakkan sebuah perubahan jika tak ada kesadaran dari hati masing-masing aparat. Simak petunjuk teknis dan info terkait seleksi calon ASN melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Leave a Comment