Catat! 5 Poin yang Terdapat dalam Edaran Resmi PPPK 2022

Edaran resmi PPPK 2022 yang terupdate telah resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran resmi PPPK 2022 ini berkaitan dengan seleksi PPPK tahap 3 yang sangat dinantikan oleh para peserta seleksi.

Tentang Edaran Resmi PPPK 2022

Rilisnya surat edaran resmi PPPK 2022 disambut baik oleh seluruh masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahap 3. Surat edaran ini memiliki keterkaitan dengan PPPK tahap 3 tahun 2022, dan surat tersebut dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek.

Adapun poin penting yang harus diperhatikan serta dilakukan oleh para peserta seleksi. Poin tersebut berkaitan dengan data untuk para peserta saat melakukan pendaftaran PPPK tahap 3.

Jika dilihat dan dicermati pada surat edaran terdapat poin pendaftaran seleksi PPPK tahap 3, kemungkinan  akan sama dengan tahap 1 dan 2.

Selain itu pada surat edaran resmi PPPK 2022 tersebut juga terdapat informasi tentang perbaikan NIK pada satuan pendidikan. Perbaikan NIK tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, UPT Kepala Bidang Paud serta Pendidikan Masyarakat.

Poin yang Terdapat Dalam Surat Edaran Resmi PPPK 2022

Adapun beberapa poin yang terdapat pada surat edaran tersebut wajib Anda ketahui. Berikut ulasan poin surat edaran PPPK.

1. Informasi Pendaftaran

Surat edaran PPPK telah dirilis oleh Kemdikbud Ristek juga disambut baik oleh seluruh peserta seleksi tahap 3. Terdapat poin penting yang ada dalam surat edaran seperti informasi pendaftaran peserta untuk seleksi tahap 3.

Diharapkan dengan terbitnya surat edaran para peserta segera melakukan pengecekan agar tidak Ketinggalan informasi. Hal ini disebabkan terdapat informasi pelaksanaan seleksi tahap selanjutnya yang sudah dinantikan para peserta.

Seluruh data  saat para peserta seleksi terdapat dalam edaran tersebut. Waktu pendaftaran, serta hal-hal yang berkaitan dengan seleksi PPPK tahap 3.

Seperti yang Anda ketahui bahwasanya ada kemungkinan besar terdapat kesamaan akan pendaftaran tahap 3 ini. Yaitu sama persis dengan seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.

2. Kelengkapan Dokumen

Terdapat poin yang mewajibkan para peserta seleksi harus memperhatikan kelengkapan dokumen sebagai syarat wajib. Dokumen tersebut nantinya akan dikaji ulang oleh Kemendikbud untuk mencocokkan kembali dengan data dokumen yang sebelumnya telah diberikan.

Tidak perlu ada yang dikhawatirkan untuk kelengkapan dokumen tersebut jika Anda sebelumnya telah memberikan dokumen lengkap. Karena ini hanya bertujuan untuk pengecekan kembali agar tidak ada data peserta yang terlewat.

3. Perbaikan NIK

Poin selanjutnya terdapat informasi mengenai perbaikan NIK pada satuan pendidikan. Perbaikan NIK merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk para peserta seleksi.

Untuk melakukan perbaikan NIK serta mendapatkan informasi seputar NAIK para peserta seleksi dapat masuk laman akun SSCASN. Apabila para peserta tidak melakukan perbaikan NIK maka data tidak akan terkoneksi bahkan sinkron dengan data Dukcapil.

Tentu akan mempersulit para peserta seleksi nantinya jika ingin melakukan proses perbaikan data  selanjutnya. Surat edaran tersebut juga menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi yang rilis pada 11 Mei 2022 kemarin.

Melakukan sinkronisasi NAIK sangat berpengaruh besar bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 3. Karena disana terdapat seluruh informasi data yang bersangkutan.

Hal tersebut juga disampaikan kepada satuan pendidikan seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) serta Pusat Kegiatan Belajar Pendidikan Masyarakat (PKBM). Dengan tujuan agar segera melakukan perbaikan data para peserta didik, tenaga kependidikan dan pendidikan sesegera mungkin.

4. Cara Melakukan Perbaikan NIK

Perbaikan NIK harus dilakukan sesegera mungkin agar data dapat terkoneksi dan sinkron dengan data yang terdapat di Dukcapil. Apabila tidak dilakukan segera dikhawatirkan para peserta akan mengalami kendala nantinya saat bertugas.

Memperbaiki NIK dapat dilakukan melalui laman yang telah disediakan oleh Kemendikbud. Laman disediakan berbeda untuk para peserta didik dan para pendidik atau tenaga kependidikan.

Melakukan perbaikan NIK tersebut agar data Anda dapat sinkron dengan data Dukcapil. Selanjutnya Anda dapat mengecek secara online dengan beberapa tahapan.

Seperti klik situs gtk.belajar.kemendikbud.go.id setelah itu klik login SIMPKB. Dilanjutkan dengan memasukkan data dan password atau kata sandi dan klik login.

Apabila terdapat fitur cek validasi data Pustadin atau jika NIK yang Anda cek tidak valid maka perlu tindakan lanjutan. Anda dapat menghubungi pihak Pusdatin Kemendikbud ristek, dengan ini diharapkan dapat memberikan solusi.

Bisa juga Anda dapat klik cek validasi BAIK dan NUPTK. Hali ini dilakukan agar data seluruh peserta dapat sinkron dengan data Dukcapil dan Dapodik.

Jika Anda melihat Naik sudah terdapat centang berwarna hijau maka tanda tersebut menandakan bahwa NIK sudah sinkron dengan Pusdatin. Ini bisa menjadi awal untuk Anda mengikuti seleksi PPPK tahap 3, karena data dari setiap pelamar harus sama dengan data Dapodik.

5. Data yang Harus Disinkronisasi

Adapun data yang wajib sinkron dengan data yang terdapat pada Dukcapil dan Dapodik. Karena peserta dapat mengikuti seleksi apabila data telah sinkron dan sama.

Seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) ini harus sama dengan data Dukcapil, karena memang ada dat yang tidak sinkron. Biasanya ini terjadi karena beberapa sebab seperti pecah KK sehingga ada penggandaan data.

Selanjutnya nomor KK (Kartu Keluarga) juga harus sama serta sesuai yang telah terdaftar di Dapodik dan Dukcapil. Nama lengkap juga harus sesuai dengan akta kelahiran, penyusunan huruf pada nama juga harus sesuai.

Apabila ada satu saja susunan huruf yang salah tentu ada berpengaruh akan kevalidan data. Tempat lahir dan tanggal lahir ini juga harus sesuai dengan Kartu Keluarga agar terdapat kesamaan.

Data-data tersebut harus dicek ulang agar dapat terkoneksi baik sehingga akan mempermudah Anda dalam mengikuti seleksi PPPK tahap 3.

Baca Juga: Waktu Seleksi dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Juli 2022

Selalu Pantau Updatenya Agar Bisa Ikut PPPK Tahap 3

Edaran resmi PPPK 2022 telah lama dinantikan oleh para peserta seleksi tahap 3. Kini telah dirilis secara resmi oleh Kemendikbud ristek.

Adapun poin yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh seluruh peserta agar tidak terlewatkan yang bisa merugikan. Seperti informasi pendaftaran, terdapat tanggal dimana pendaftaran ulang dimulai.

Tentu hal ini perlu diperhatikan agar peserta tidak terlambat dalam mendaftarkan diri pada seleksi PPPK tahap 3 ini. Kelengkapan dokumen perlu dikaji ulang agar tidak ada berkas yang terlewat.

Perbaikan NIK dapat dilakukan melalui laman yang telah disediakan Kemendikbud agar dapat diakses oleh seluruh peserta. Poin penting dalam perbaikan NIK ini juga perlu diperhatikan agar tidak ada perbedaan dengan data Dukcapil dan Dapodik.

Cara melakukan pengecekan ulang data yang telah disinkronisasi dapat dilakukan secara online. Terdapat tahapan pengecekan data secara online.

Apabila data telah sinkron maka akan ada tanda centang berwarna hijau nantinya. Apabila data masih belum sinkron Anda dapat menghubungi Pusdatin Kemendikbud Ristek.

Anda bisa mengecek informasi diatas melalui laman https://sscasn.bkn.go.id . Dengan segala kemudahan yang diberikan Anda dapat mendapatkan informasi seputar seleksi PPPK.

Demikian artikel tentang edaran resmi PPPK 2022 dibuat, semoga menambah informasi untuk Anda. Seleksi PPPK tahap 3 sudah didepan mata dengan rilisnya surat edaran tersebut, persiapkan diri Anda untuk mengikutinya.

Leave a Comment