Kejar Posisi Sebagai ASN! Penuhi Persyaratan Terundang Seleksi PPPK

Persyaratan terundang seleksi PPPK adalah hal yang wajib Anda tahu ketika hendak mengikutinya, baik untuk guru maupun non guru. Untuk mengetahui lebih rinci tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi, ikuti artikel ini sampai selesai.

Bagaimana Skema PPPK dan Seleksinya?

Sebelum menuju persyaratan terundang seleksi PPPK, ada baiknya mengetahui lebih dulu apa sebenarnya PPPK itu. Mencari tahu banyak informasi seputar PPPK akan membantu untuk lebih memahami profesi yang sedang ditargetkan.

PPPK adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tapi lebih dikenal banyak orang dengan pegawai honorer. Pegawai honorer namanya sudah diganti dengan outsourcing atau tenaga alih daya.

Outsourcing merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Diangkat dengan didasari oleh perjanjian kerja yang sudah ditentukan jangka waktunya.

Tapi masih banyak orang mengira jika pegawai PPPK sama dengan pegawai honorer, padahal sebenarnya berbeda. Hal yang paling membedakan keduanya adalah lama waktu bekerja.

Para pegawai biasanya bekerja selama 3-5 tahun dengan pemberian gaji ditetapkan dari instansi setempat. Pegawai honorer tidak terikat oleh peraturan perundang-undangan juga perjanjian tertentu, jumlah gaji juga bisa berubah kapan saja tergantung instansi.

Sedangkan untuk PPPK bekerja selama 2-5 tahun, mendapatkan gaji yang sesuai dengan peraturan UU juga perjanjian yang sudah disetujui.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan orang merupakan pengelola pegawai pemerintah yang sudah memiliki perjanjian kerja untuk melahirkan pegawai yang profesional. Pegawai yang dimaksud adalah memiliki perjanjian kerja yang profesional, etika profesi, nilai dasar, tidak terlibat dengan intervensi politik, tidak pernah terjerat korupsi, nepotisme, dan kolusi.

Seorang honorer yang sudah bekerja di sebuah instansi selama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat. Karena itu, sebelum mendaftar harus tahu betul bagaimana persyaratan terundang seleksi PPPK.

Salah satu contoh perekrutan adalah untuk guru. Berdasarkan dari data pokok pendidikan atau dapodik, jumlah kebutuhan guru pada sekolah negeri sudah mencapai 1 juta guru. Jumlah 1 juta ini tidak dihitung bersama dengan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar.

Jumlah Formasi yang Cukup Banyak

Karena dibukanya perekrutan anggota PPPK baru, maka mencari tahu seputar persyaratan terundang seleksi PPPK menjadi sangat penting. Selain perekrutan guru, kebutuhan jabatan yang lain dibuka juga cukup banyak.

PPPK pemerintah pusat memiliki jumlah formasi sebanyak 93 ribu formasi. Formasi guru sebanyak 43 ribu, formasi dosen 20 ribu, dokter dan tenaga kesehatan 3 ribu, jabatan lainnya 25 ribu.

Pada formasi PPPK pemerintah daerah jumlah formasinya sebanyak 942 ribu. Untuk guru sebanyak 758 ribu, dan untuk fungsional yang bukan guru sebanyak 184 ribu.

Bagi sekolah kedinasan, tersedia formasi sebanyak 8 formasi. Untuk warga Papua dan Papua barat tersedia sebanyak 41 ribu formasi.

Jumlah yang disediakan cukup banyak untuk memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia mengabdikan diri kepada dengan bekerja langsung di bawah pemerintah.

Berikut Persyaratan terundang seleksi PPPK

Berikut adalah beberapa syarat yang harus terpenuhi ketika hendak mendaftar menjadi PPPK.

  1. Memiliki status sebagai pekerja honorer K2 yang sudah terdaftar dalam BKN atau badan kepegawaian negara. Juga bukan pegawai ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honor dengan cara pembayaran secara langsung yang diberikan oleh APBN kepada instansi pusat, juga APBD bagi instansi daerah. Bukan mendapat honor melalui pengadaan jasa dan barang, baik itu individu atau pihak ketiga.
  3. Diangkatnya paling rendah adalah oleh seorang pimpinan dari unit kerja dengan usia paling tinggi adalah 59 tahun. Juga usia paling rendah adalah 20 tahun.
  4. Kemudian durasi kerja, setidaknya harus pernah bekerja paling singkat selama satu tahun ketika tanggal 31 Desember.
  5. Calon pendaftar belum pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas kemauan diri sendiri. Atau juga diberhentikan secara tidak hormat sebagai PPPK, pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia.  Kemudian diberhentikan secara tidak hormat sebagai seorang pegawai swasta.
  6. Orang yang mendaftar untuk ikut harus warga negara Indonesia.
  7. Pendaftar tidak pernah terjerat pidana, dengan pidana dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan. Dengan kekuatan yang tetap karena melakukan tindakan kriminal dengan hukuman 2 tahun atau juga lebih.
  8. Bukan merupakan pengurus atau anggota dari partai politik dan segala kegiatannya.
  9. Memiliki sertifikat atau kualifikasi pendidikan paling rendah adalah jenjang D4 yang disesuaikan dengan persyaratan.
  10. Terjamin kesehatan jasmani juga rohaninya disesuaikan dengan syarat formasi yang dilamar.
  11. Memiliki surat tanda berkelakuan baik.
  12. Persyaratan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan formasi yang sudah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan.

Penghasilan Setelah Lulus Persyaratan Terundang Seleksi PPPK

Setelah memenuhi persyaratan terundang seleksi PPPK dan kemudian dinyatakan lolos, maka Anda akan bekerja sebagai seorang PPPK. Gaji yang didapat tentu lebih besar dibandingkan ketika menjadi seorang honorer.

Golongan yang sudah memenuhi semua persyaratan terundang seleksi PPPK dan mendapatkan perjanjian kerja memiliki gaji yang sudah ditentukan. Untuk golongan 1, gaji dimulai dari Rp1,7 juta sampai dengan Rp2,6 juta.

Selanjutnya untuk yang sudah lulus persyaratan terundang seleksi PPPK akan memiliki gaji sebesar Rp1,9 juta sampai dengan Rp2,8 juta, jika menjadi golongan 2. Untuk PPPK golongan 3 memiliki gaji Rp2 juta sampai dengan Rp2,9 juta.

Bagi PPPK golongan 4 memiliki gaji sebesar Rp2,1 juta sampai dengan Rp3 juta. Untuk PPPK golongan 4 digaji sebesar Rp2,3 juta sampai dengan Rp3,8 juta.

Untuk golongan 5 digaji sebesar Rp2,5 juta sampai dengan Rp4 juta. Dan untuk PPPK golongan 6 digaji sebesar Rp2,6 juta sampai dengan Rp4 juta.

Sedangkan PPPK golongan 7 digaji sebesar Rp 2,6 juta sampai dengan Rp4,2 juta. Untuk golongan 8 digaji sebesar Rp2,7 juta sampai Rp4,3 juta.

Untuk PPPK dari golongan 9 mendapatkan gaji sebesar Rp2,9 juta sampai dengan Rp4,8 juta. Adapun PPPK golongan 10 mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta.

Baca Juga: Surat Edaran Seleksi PPG: Melibatkan Program Belajar 390.231 Guru

Sistem Penggajian yang Berkala

Jika PPPK sudah menjadi golongan 11 maka akan mendapatkan gaji sebesar Rp3,2 juta sampai dengan Rp5,2 juta. Bagi PPPK dari golongan 12 mendapatkan gaji sebesar Rp3,3 juta sampai Rp5,5 juta.

Kemudian untuk PPPK dari golongan 13 mendapatkan gaji sebesar Rp3,5 juta sampai dengan Rp5,7 juta. Bagi golongan 14 mendapatkan gaji sebesar Rp3,6 juta sampai dengan Rp5,9 juta.

Dan untuk golongan 15 mendapatkan gaji sebesar Rp3,8 juta sampai dengan Rp6,2 juta. Kemudian untuk gaji PPPK golongan 16 mendapatkan gaji Rp3,9 juta sampai dengan Rp6,5 juta.

Pada akhirnya untuk tingkat terakhir yaitu golongan 17 diberi gaji Rp4,1 juta sampai dengan Rp6,7 juta. Semakin tinggi tingkat golongan maka semakin besar pula gaji yang bisa didapatkan.

Seperti yang sudah dibahas pada artikel di atas mengenai persyaratan terundang seleksi PPPK, diharapkan bisa membantu Anda. Karena itu, siapkan semua syarat yang harus dipenuhi dari sekarang, untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Leave a Comment