PPG Madrasah Daring dari SE No. B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202

PPG Madrasah Daring merupakan pelaksanaan seleksi uji kompetensi bagi calon peserta PPG Madrasah yang dilakukan secara serentak dalam jaringan. Penyelenggaraan seleksi secara daring ini mempertimbangkan pandemi Covid-19 belakangan ini.

Dalam rangka menyeleksi calon peserta PPG Madrasah maka perlu diselenggarakan seleksi akademik bagi calon-calon tersebut. Pelaksanaan seleksi ini dilakukan secara daring berbasis domisili sebagai upaya mengurangi penyebaran rantai Covid-19.

Landasan Pelaksanaan Program PPG Madrasah Daring

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Pendidikan Profesi Guru atau PPG Madrasah daring, alangkah baiknya Anda memahami dengan baik definisinya. PPG yang merupakan kepanjangan dari Program Profesi Guru adalah salah satu kebijakan Kemenag dalam menjaring guru untuk Madrasah. 

Secara resmi, Dirjen Pendidikan Islam dan Kementrian Agama Indonesia telah membuka pendaftaran PPG untuk guru Madrasah.  Informasi ini tercantum dalam surat edaran nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202.

Tujuan dilaksanakan program ini adalah untuk memastikan profesionalitas dan kompetensi guru guru Madrasah. Dari program PPG ini diharapkan mampu melahirkan guru profesional yang berintegritas, memiliki kompetensi dan skill memadai untuk menjalankan tugasnya.

Kemenag telah sepakat untuk menyelenggarakan PPG Madrasah tahun ini secara daring atau online. Dengan mempertimbangkan keadaan pandemi Covid-19, keputusan ini merupakan jalan terbaik untuk mengantisipasi penyebaran pandemi.

PPG tahun 2022 ini dibuka untuk guru mata pelajaran rumpun agama Islam di Madrasah. Beberapa diantaranya yaitu Al-quran hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih, Bahasa Arab, dan Akidah Akhlak.

Syarat Pendaftar PPG Guru Madrasah

Untuk bisa mendaftar menjadi calon peserta PPG Madrasah 2022 ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Berikut beberapa syarat untuk mengikuti tes seleksi PPG Madrasah 2022.

1. Tercatat Memiliki akun aktif di SIMPATIKA atau SIAGA

SIMPATIKA atau Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag merupakan aplikasi resmi dari Kemenag. Aplikasi ini menjadi sistem pendataan yang digunakan di Kemenag terkait pendataan pendidik dan tenaga kependidikan.

Layanan pendataan online bagi para tenaga kependidikan ini dapat diakses melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/. Sistem pendataan ini merupakan kelanjutan dari program Padamu Negeri yang dimulai Kemendikbud pada Mei 2013.

Pada tahun 2015, Kemenag telah mengembangkan sistem tersebut menjadi Sistem Informasi PTK Online khusus bagi PTK di lingkup Kemenag. Dalam sistem informasi ini, segala pendataan terkait Pendidik dan tenaga Kependidikan termuat secara lengkap.

Salah satu jenis pendataan yang dimiliki oleh SIMPATIKA yaitu keaktifan PTK dan keaktifan kolektif. Dari pendataan ini, dapat diketahui apakah seorang PTK tersebut merupakan guru aktif atau tidak.

Apabila PTK tersebut tidak terdaftar sebagai akun aktif pada SIMPATIKA, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi PPG Madrasah ini. PPG Madrasah mengharuskan pesertanya memiliki akun aktif SIMPATIKA.

2. Memiliki Ijazah S1 dan Linier dengan Mata Pelajaran yang Diampu

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi pendaftar PPG Madrasah daring tahun 2022 adalah menyertakan ijazah pendidikan terakhir. Ijazah yang diperbolehkan dalam pendaftaran PPG tahun ini adalah ijazah dari pendidikan S1 dan D4.

Ijazah yang dimiliki pendaftar juga harus linier atau sejalan dengan mata pelajaran yang akan diambil pada program PPG nantinya.Aturan mengenai linieritas sertifikat akademik ijazah S1/D4 dengan mata pelajaran yang dipilih telah disampaikan dalam buku panduan.

Sebagai calon tenaga pendidik yang profesional dan kompeten tentu harus dibekali dengan latar belakang pendidikan yang baik. Salah satu bukti tertulis mengenai pendidikan pendaftar yaitu melalui ijazah ini.

Ketentuan ini telah ditetapkan oleh Kemenag dan jika tidak dipenuhi maka pendaftar kemungkinan tidak akan lolos tahap administrasi. Oleh karena itu, sebelum mendaftar PPG ini Anda harus memperhatikan dengan baik syarat dan berkas apa saja yang diperlukan.

3. Memiliki SK Pengangkatan sebagai Guru Terhitung Mulai Tahun 2022

Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru menjadi dokumen resmi sebagai bukti fisik seorang pendidik atau tenaga kependidikan. Surat ini wajib dibuat pada awal pertama kali pengangkatan sebagai PTK.

Dokumen ini dapat menjadi bukti bahwa guru atau tenaga kependidan tersebut merupakan PTK yang aktif. Untuk mendaftar sebagai calon peserta PPG Madrasah ini, Anda harus memiliki dokumen ini.

Surat pengangkatan ini merupakan surat terkait pengukuhan karyawan tetap setelah melewati masa percobaan. Melalui SK ini bisa menjadi bukti bahwa Anda telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjadi seorang PTK.

4. Mempunyai NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

Nomor Pendidik Kemenag merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap pendaftar PPG tahun ini. NPK merupakan nomor atau kode khusus yang diberikan oleh Kemenag sebagai kode identitas guru.

NPK ini terdiri dari 13 nomor dimana setiap guru memiliki Nomor Pendidik Kemenag yang berbeda-beda. Fungsi dari NPK sebenarnya tidak jauh berbeda dengan NUPTK yaitu sebagai identitas setiap guru.

Dengan kata lain, NPK merupakan kartu NUPTK yang hanya berlaku khusus di lingkungan Kemenag saja. Nomor ini juga bermanfaat untuk membantu pengendalian dan monitoring dinamika data pendidik.

NPK merupakan salah satu pengembangan dari Kemenag melalui sistem SIMPATIKA. Melalui penggunaan NPK ini diharapkan kedepannya program peningkatan mutu dan kesejahteraan guru tidak selalu harus menggunakan NUPTK.

5. Berusia Maksimal 58 Tahun Pada Agustus 2022

Syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar program PPG tahun 2022 adalah berusia tidak lebih dari 58 tahun. Perhitungan usia ini didasarkan pada bulan Agustus tahun ini.

Apabila pendaftar diketahui berusia lebih dari 58 tahun, kemungkinan tidak bisa lolos tahap administrasi sebagai tahap awal seleksi ini. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendaftar PPG Madrasah daring tahun ini perlu memperhitungkan usia Anda.

6. Belum Pernah Mengikuti Program Sertifikasi Guru Sebelumnya

Untuk mendaftar sebagai calon peserta PPG Madrasah, Anda tidak diperkenankan telah mengikuti Program Sertifikasi Guru sebelumnya. Sesuai dengan kepanjangannya, program PPG merupakan program untuk memperoleh sertifikasi sebagai pendidik.

Mengacu pada tujuan diselenggarakan PPG ini yaitu mempersiapkan guru-guru yang lebih kompeten yang dituliskan dalam suatu bukti sertifikasi. Setiap guru pasti berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikasi guru profesional melalui program PPG ini.

Karena itu, untuk mendaftar sebagai calon peserta PPG ini tidak boleh mengikuti program sertifikasi sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan banyaknya guru yang belum memiliki sertifikasi dan menginginkannya melalui program PPG ini.

Baca Juga: Kelulusan PPG Daljab Kemenag di 15 Provinsi Ini, Mana Domisili Anda?

Jadwal Pendaftaran PPG Madrasah Daring 2022

Bagi Anda yang ingin mendaftar program PPG Madrasah dari Kemenag perlu mencatat tanggal-tanggal pentingnya agar tidak terlewat. Anda perlu memperhatikan jadwal pendaftaran hingga tanggal pengumuman PPG tahun ini.

Pendaftaran program ini dibuka dari tanggal 1 hingga 5 Agustus 2022 yang dapat dilakukan secara online melalui laman SIMPATIKA.

PPG Madrasah menjadi program yang banyak dinanti-nanti oleh para guru. Segera kunjungi laman resmi Kemenag untuk mendapatkan info PPG Madrasah secara lengkap.

Leave a Comment