6 Poin Penting Tunjangan Sesuai RUU SISDIKNAS Terbaru 2022

Tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS telah di atur oleh pemerintah secara resmi untuk menunjang kinerja para tenaga pendidik. RUU SISDIKNAS ini akan mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang sebelumnya terkait pendidikan.

Mengenal Tunjangan Sesuai RUU SISDIKNAS

Tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS merupakan upaya kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi untuk kesejahteraan para tenaga pendidik. Selama ini para tenaga pendidik di nilai tidak mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang lebih dari layak.

Oleh karena itu tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS terus di perjuangkan sebagai upaya dari Kemendikbud akan kinerja para tenaga pendidik. Tunjangan ini tidak hanya bagi guru yang sudah berstatus PNS akan tetapi untuk tenaga honorer juga akan mendapatkannya.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi karena dalam RUU SISDIKNAS sudah tertulis. Dalam rancangan undang-undang tertuang kebijakan yang diperuntukkan untuk guru pengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan gaji layak.

Penghasilan layak yang akan didapatkan ini tidak mengharuskan para guru yang tanpa sertifikat pendidik ini untuk mengantre sertifikasi. Begitu juga bagi guru dengan status ASN atau PNS yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat.

RUU SISDIKNAS mengatur seluruh kebijakan untuk para tenaga pengajar baik honorer maupun PNS atau ASN. Mendapatkan penghasilan lebih layak serta tunjangan profesi yang sudah sesuai undang-undang ASN.

Pada intinya semua kebijakan yang diusulkan dalam UUD SISDIKNAS ini semua guru akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan lebih layak. Sedangkan bagi para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan diberikan jaminan tunjangan hingga pensiun.

Poin Penting RUU SISDIKNAS

RUU SISDIKNAS yang menjadi kebijakan untuk seluruh tenaga pengajar baik berstatus PNS maupun honorer. Berikut poin-poin RUU SISDIKNAS yang dapat Anda ketahui.

1. Tidak Terdapat Aturan Tunjangan Profesi Guru

Tidak adanya aturan tentang tunjangan profesi guru pada RUU SISDIKNAS atau tidak dicantumkan secara eksplisit. Akan tetapi pada RUU SISDIKNAS pasal 105 hanya ada aturan tentang jaminan sosial, upah, serta penghargaan prestasi kerja saja.

Terkait pasal tersebut direktur jenderal guru dan tenaga pendidik berpendapat, bahwasanya kesejahteraan akan penghasilan guru hanya yang memiliki sertifikat. Maka RUU SISDIKNAS mengeluarkan aturan bahwasanya setiap tenaga pendidik yang sudah atau belum memiliki sertifikat berhak mendapatkan tunjangan.

Dengan demikian seluruh tenaga pendidik baik yang berstatus PNS maupun honorer bisa mendapatkan tunjangan serta gaji yang lebih baik. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut para tenaga pendidik tersebut tidak perlu menunggu antrean sertifikasi.

Kini tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS dapat diterima oleh seluruh guru dan tenaga pengajar. Begitu juga untuk tenaga honorer kini bisa bernafas lega karena akan dapat gaji yang lebih baik dan sesuai.

2. Wajib Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Adapun poin untuk mendapatkan tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS dengan memperhatikan poin penting yakni lulus PPG. Hal ini sudah tertuang pada RUU SISDIKNAS dengan pasal 109 ayat 1 tentang seorang guru wajib lulusan dari PPG.

Akan tetapi teruntuk para pengajar yang sudah terjun sebagai guru saat undang-undang tersebut terbit maka dapat tetap mengajar. Meskipun yang bersangkutan belum mengikuti atau lulus Pendidikan Profesi Guru.

Nantinya pemerintah akan mengatur agar ketersediaan data tampung PPG dapat terpenuhi dalam pemenuhan pendidikan.

3. Diwajibkan Belajar Selama 13 Tahun

Poin selanjutnya pada RUU SISDIKNAS yaitu adanya usulan penambahan masa wajib belajar selama 13 tahun. RUU yang diterbitkan Agustus, menyebutkan wajib belajar 13 tahun dengan 10 tahun pendidikan dasar dan 3 tahun pendidikan menengah.

Untuk pendidikan dasar meliputi kelas pra sekolah dan kelas 1 sampai 9, dengan tujuan membantu anak untuk menyesuaikan diri. Anak dapat menjalani transisi dengan lancar agar belajar lebih baik dan terstruktur.

Kelas 1-6 bertujuan dalam pengembangan karakter dalam pembelajaran literasi, numerasi, dan berpikir secara ilmiah. Untuk kelas 7-9 fokus dalam pengembangan karakter serta kemampuan dasar lebih lanjut.

Sedangkan kelas menengah mencakup kelas 10-12, bertujuan untuk memperdalam pemahaman akan ilmu pengetahuan yang lebih bervariasi.

Pendidikan dasar selama 10 tahun ini diterapkan untuk seluruh Indonesia atau nasional. Sedangkan pendidikan menengah dilakukan secara bertahap untuk wilayah yang sesuai kriteria dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

4. PAUD Dipisahkan Sebagai Jenjang Tersendiri

RUU SISDIKNAS terdapat poin agar PAUD dipisahkan sebagai jenjang tersendiri. Meliputi pengaturan tentang jenjang, jalur dan jenis pendidikan dalam susu nasional.

Untuk jalur pada PAUD melalui jalur formal dan non formal dengan kategori usia dan layanan. Hal ini  tertuang pada pasal 24 menyebutkan PAUD formal dalam bentuk layanan masyarakat dan diperuntukkan bagi usia 3-5 tahun.

Pada pasal 24 menyebutkan bahwa PAUD non formal dilakukan dalam pelayanan pengasuhan untuk usia 0-5 tahun.

5. Perguruan Tinggi Tridharma

Tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS terdapat poin yang ada pada pasal 37 tentang  setiap kampus wajib melaksanakan tridarma. Terdiri atas pendidikan, pengabdian kepada masyarakat serta penelitian, hal ini tercantum pada tridarma perguruan tinggi.

Akan tetapi penerapan tridarma tersebut tidak diterapkan pada semua kampus secara seragam seperti sebelumnya. Masing-masing perguruan tinggi dapat memilih proporsi pelaksanaan yang disesuaikan visi misi serta mandat yang bersangkutan.

6. Memasukkan Kurikulum Pancasila

Tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS dapat diberikan kepada seluruh tenaga pendidik. Poin yang terdapat pada undang-undang pendidikan Pancasila wajib dijadikan mata pelajaran.

Pada pasal 81 menyebutkan kurikulum wajib pada pendidikan dasar dan menengah terdapat pelajaran agama, Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Jadi Bagian dari Guru Penggerak 2022 untuk Meningkatkan Kompetensi

Agenda Pemerintah demi Kesejahteraan Guru

Tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh tenaga pendidik. Mungkin dulu tunjangan serta gaji layak di khususkan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan diberikan kepada tenaga pendidik yang berstatus PNS atau ASN, kini semua tenaga pendidik bisa merasakan kebijakan tersebut. Adapun poin penting yang terdapat pada RUU SISDIKNAS.

Seperti tenaga pendidik wajib lulus PPG, tridarma perguruan tinggi, kurikulum yang wajib ada, wajib belajar 13 tahun, dan paud sebagai jenjang tersendiri. Poin dan syarat harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para tenaga pendidik agar tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS dapat diterima.

RUU SISDIKNAS kini disambut baik dan senang hati oleh para tenaga pendidik. Karena hal tersebut merupakan angin segar dan kabar gembira untuk seluruh pendidik baik yang memiliki sertifikat maupun yang belum.

Apabila Anda termasuk tenaga pengajar yang belum lulus atau mengikuti PPG, tidak perlu khawatir Anda masih bisa tetap mengajar.  Karena poin dan aturan tersebut dikhususkan untuk calon guru yang akan mengajar setelah RUU SISDIKNAS diterbitkan.

Untuk mendapatkan segala informasi mengenai RUU SISDIKNAS Anda dapat mengunjungi laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Segala informasi mengenai syarat, penjelasan, sampai poin penting dalam RUU SISDIKNAS bisa Anda ketahui.

Demikian artikel tentang tunjangan sesuai RUU SISDIKNAS dapat disampaikan, semoga bisa menambah informasi. Kebijakan pemerintah ini diapresiasi oleh seluruh tenaga pengajar dan guru, baik yang berstatus PNS maupun honorer.

Leave a Comment