Dihilangkan atau Ditambah? Ini Info Lengkap Seputar Tunjangan Non ASN

Tunjangan Non ASN merupakan tunjangan untuk guru pada awalnya Tunjanganini akan dihilangkan oleh RUU akan tetapi tidak jadi dihilangkan. Serta untuk bahasan tentang Tunjangan Non ASN yaitu sebagai berikut.

Pengertian dari Tunjangan Non ASN

Tunjangan Non ASN adalah untuk guru yang bukan ASN. Pada awalnya para guru sangat khawatir karena Tunjangan Non ASN ini akan dihilangkan oleh RUU.  Akan tetapi Tunjangan Non ASN ini ternyata ada dan juga ditingkatkan.

Pemerintah telah membuat komitmen yang meningkatkan dana serta bantuan secara operasional. Sasarannya pada sebuah yayasan penyelenggaraan dan pendidikan agar para guru non-ASN mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

Serta dengan peningkatan sebuah bantuan operasional untuk pendidikan, pengolahan pada yayasan dan akan lebih berdaya dalam hal pengelolaan SDM. Serta tak hanya guru ASN, non-ASN, serta seseorang sertifikat juga  mendapat kabar gembira terkait penghasilan ataupun Tunjangan Non ASN ini, guru PAUD dan program kesetaraan pun sama.

Memberikan Tunjangan Non ASN untuk guru setelah yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat pendidik. Dimana ini ternyata menjadi hambatan dari upaya pemerintah untuk memberikan sebuah penghasilan yang layak bagi seluruh guru. Sehingga seluruh guru harus menunggu antrean yang sudah memiliki sertifikasi yang panjang agar bisa mendapatkan tunjangan.

Serta sertifikat dan memberikan tunjangan tersebut sebenarnya ada dua tujuan yang berbeda. Sertifikat adalah mekanisme untuk menjamin sebuah kualitas, sedangkan untuk tunjangan merupakan cara untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Akan tetapi karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan ini. Maka dari itu sampai sekarang masih banyak terdapat sekitar 1, 6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

Hak dan Kewajiban Pendidik

Hak dan kewajiban pendidik yaitu antara lain sebagai berikut.

1. Hak Memperoleh Upah dan Jaminan Sosial

Para pendidik mempunyai hak untuk memperoleh ppenghasilan atau upah dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. Serta mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapat promosi serta penghargaan sesuai dengan tugas dan pada prestasi kerja.

2. Mendapat Penghargaan Sesuai dengan Prestasi Kerja

Pendidik berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, mendapat kesempatan untuk meningkatkan  kompetensi diri, mendapat dan memanfaatkan sebuah sarana dan prasarana pada pembelajaran agar kelancaran pada profesi saat bertugas.

3. Pendidik Memiliki Hak Berkontribusi Menetapkan Nilai Siswa

Memiliki sebuah kebebasan pada pemberian nilai dan ikut menjadi sebuah penentu kelulusan, penghargaan, serta sanksi kepada murid-murid dengan sesuai kode etik guru serta peraturan di dalam undang-undang yang berlaku.

4. Dilindungi Hak Kekayaan Intelektualnya

Para pendidik mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hak dan kekayaan intelektual. Mendapat dukungan, rasa aman dan jaminan keselamatan saat bertugas. Lalu, mendapat sebuah kesempatan dengan berupa pengembangan serta peningkatan kualifikasi akademis dan kompetensi.

5. Hak Pengembangan Kompetensi

Pendidik berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan, mendapat pelatihan dari pelatih yang profesional pada bidangnya dan pengembangan profesi pada bidangnya.

6. Memanfaatkan Sarana Prasarana di Sekolah

Pendidik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas, selain hak ada juga kewajiban pedidik yaitu membuat suasana pendidikan yang menyenangkan, kreatif, dinamis, bermakna, serta membuka ruang dialog pada murid.

7. Pendidik Berkewajiban untuk Komitmen di Dunia Pendidikan

Serta berkomitmen dengan secara profesional dalam peningkatan mutu pendidikan, menjadikan sebuah teladan serta penjaga nama baik profesi, kedudukan, dan instansi dengan sesuai kepercayaan yang telah diberi kepada yang terkait profesi pengajar.

8. Pendidik Wajib Memiliki Rancangan Pembelajaran

Lalu, membuat lingkungan yang mempunyai rencana pembelajaran, dengan melakukan proses pengajaran yang bermutu, dan melakukan penilaian hasil pembelajaran murid. Melakukan penindakan pada peningkatan serta pengembangan kualifikasi pada akademisi dan kompetensi secara berkelanjutan dengan sesuai perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), dalam teknologi serta Informasi, dan seni.

9. Dilarangnya Diskriminasi

Tidak melakukan diskriminasi pada murid dengan berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, sampai dengan status sosial ekonomi murid yang sedang bersangkutan.

Lalu pendidik juga harus berpegang teguh dalam sebuah peraturan dan undang-undang, hukum, serta kode etik guru yang berlaku, dan nilai-nilai agama serta juga etika. Berperan sangat aktif dalam menjaga serta mempertahankan kesatuan dan persatuan pada bangsa.

Landasan Hukum Tunjangan Non ASN Guru

 RUU dan Tunjangan Non ASN yaitu sebagai berikut. Pada awalannya mendikbudristek telah menegaskan dalam RUU Sisdiknas bahwa  sebuah kebijakan yang dapat memberikan manfaat positif pada kesejahteraan guru.

Selain itu, Mendikbudristek ini juga telah meminta agar seluruh guru dapat memahami perubahan tentang aturan pada kesejahteraan yang tertera dalam RUU sisdiknas ini. Hal ini sangatlah penting karena saat ini hanya guru yang mempunyai sebuah sertifikat pendidik. Merekalah yang berhak mendapat Tunjangan Non ASN pada profesi.

Untuk guru yang non-ASN juga akan mendapatkan upah yang cukup serta layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang dimana nantinya dana bantuan Operasional Sekolah swasta dari pemerintah juga akan ditingkatkan swasta .

Lalu, untuk saat ini, sertifikasi guru merupakan  salah satu syarat untuk para guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Dimana nantinya sertifikat ini tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar. Sehingga untuk kedepannya sertifikat guru hanya menjadi sebuah persyaratan bagi calon guru bukan untuk guru yang sudah mengajar.

Sertifikasi serta pemberian tunjangan tersebut sebenarnya mempunyai dua tujuan yang sangat berbeda. Serta selain itu, pada naskah yang diajukan versi bulan Agustus 2022 mempunyai berbagai perbaikan yang diusulkan pada dari tunjangan profesi guru. Serta ketentuan wajib belajar, sampai perguruan tinggi badan hukum.

Poin Penting RUU Sisdiknas

Poin penting yang dibahas dalam RUU Sisdiknas yakni: Tidak tercantumnya aturan tentang tunjangan profesi guru. Pada pembahasan pertama, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 sama sekali tidak disebutkan mengenai sebuah aturan tentang tunjangan profesi secara eksplisit.

Lalu sedangkan pada naskah versi April 2022, RUU Sisdiknas telah mencakup aturan tentang mengenai tunjangan pada profesi guru. Serta pada naskah yang masuk prolegnas prioritas ini tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang hal tunjangan tersebut.

Kemudian, pada pasal 105 telah disebutkan. Bahwa dalam menjalankan tugas pada ke profesian maka pendidik mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah hak. Mulai dari upah ataupun jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Upload! Inilah Aturan Pasfoto PPG Prajabatan

Aturan Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pada RUU Sisdiknas ini juga sangat menegaskan bahwa setiap orang yang akan mempunyai atau berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG. Serta sedangkan bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit akan tetapi belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.

Tapi, pada sebuah usulan UU Sisdiknas ini, bagi guru yang sudah mengajar akan tetapi belum memiliki sertifikasi juga berhak. Yaitu untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Hal ini sangat sesuai dengan pengaturan dalam sebuah UU ASN atau UU Ketenagakerjaan.

Mengenai hal ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun dan diusulkan menjadi 13 tahun. Dalam sebuah paparan RUU Sisdiknas yang terakhir, wajib belajar hanya terdiri dari 10 tahun dan pada pendidikan dasar.

Dimana ini dimulai dari kelas prasekolah sampai kelas 1-9, atau  3 tahun pada pendidikan menengah yang memuat kelas 10-12. Dalam sebuah ketentuan wajib belajar tersebut, pemerintah akan memberikan dana pada penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan. Baik itu negeri maupun swasta yang memenuhi pada persyaratan.

Pada yang sudah dijabarkan Anda dapat menyimpulkan bahwa tunjangan Non ASN tetap ada sampai saat ini. Jika Anda ingin mengetahui lebih dalam Anda dapat mencari pada sebuah web atau pun link https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Leave a Comment