Aplikasi E-PKS untuk Peserta yang Lolos Pretest PPG Daljab

Aplikasi E-PKS dapat digunakan untuk para peserta PPG Dalam Jabatan untuk mempermudah mengakses informasi. Aplikasi ini ditujukan pada para peserta yang telah lolos pada pretest PPG Dalam Jabatan.

Pengertian Aplikasi E-PKS

Aplikasi E-PKS merupakan salah satu aplikasi yang ditujukan untuk para peserta PPG yang telah lolos pretest. E-PKS sendiri singkatan dari Perjanjian Kerja Sama Elektronik untuk seluruh PPG Dalam Jabatan.

Untuk penggunaan aplikasi ini para peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Anda diwajibkan mengisi seluruh identitas Anda yang diperlukan dalam aplikasi tersebut.

Diciptakan aplikasi E-PKS ini sebagai wujud kepedulian terhadap para peserta PPG Dalam Jabatan dalam mendapatkan informasi. Segala bentuk informasi, perjanjian kerja dan  pelaksanaan prosedur lapor diri.

Disana data serta perjanjian kerja akan tersimpan dengan aman sehingga tidak ada kebocoran data. Hal ini dikarenakan adanya security sistem yang ada pada aplikasi tersebut.

Apabila ada informasi tes selanjutnya atau apapun yang berkaitan dengan PPG Dalam Jabatan langsung dapat Anda lihat. Untuk mempermudah dalam menggunakan aplikasi tersebut, bisa kunjungi link yang telah disediakan.

Selain mengisinya identitas diri dengan sebenar-benarnya dan menunggu notifikasi proses berhasil. Selanjutnya Anda akan dihadapkan dengan proses penandatanganan kerja.

Tentu saja inovasi baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud ristek ini dapat memudahkan para peserta PPG Dalam Jabatan. Para peserta tidak harus pergi ke kantor bpusat hanya untuk melakukan perjanjian kerja sama.

Yang mungkin dulu sangat memakan waktu dan tenaga untuk melaksanakannya. Sekarang dengan kemajuan teknologi serta inovasi ini para peserta PPG Daljab bisa melakukan penandatanganan kerja secara daring.

Tidak hanya itu para peserta akan mendapatkan segala informasi dengan lebih cepat melalui aplikasi. Misalnya informasi tentang tes selanjutnya yang akan dilaksanakan, dan segala informasi mengenai dunia pendidikan.

Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS

Dalam meningkatkan kinerja para peserta PPG Dalam Jabatan ini pemerintah meluncurkan aplikasi E-PKS. Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan proses perjanjian kerja serta menggali informasi.

Berikut panduan bdalm menggunakan aplikasi tersebut agar dapat segera diakses oleh semua peserta PPG Dalam Jabatan.

1. Mengakses Aplikasi E-PKS

Sebelum masuk untuk mengakses aplikasi E-PKS anda terlebih dahulu akses aplikasi SIMPKB. Dengan memasukkan id user terlebih dahulu  pada kolom yang telah disediakan.

Setelah itu masukkan kata sandi atau bisa juga menggunakan akun belajar.id. Apabila telah selesai dilakukan Anda dapat mengarahkan ke tombol log in untuk menuju ke sesi berikutnya.

Tidak memerlukan waktu lama untuk menampilkan halaman pilihan browser untuk mendapatkan tampilan layar dengan lebih baik. Selanjutnya Anda dapat mengakses aplikasi E-PKS melalui web browser yang ada smartphone, komputer atau laptop Anda.

2. Masukkan Email

Panduan selanjutnya setelah mengakses aplikasi melalui web browser yakni memasukkan alamat email Anda. Pastikan email yang akan Anda masukkan aktif dan benar agar informasi dapat segera diterima

Apabila sudah memasukkan alamat email dengan benar, Anda dapat melakukan verifikasi data pengguna. Nantinya akan ada tulisan yang ada pada kolom “ Saya telah membaca dan menyetujui ketentuan legal”.

Apabila Anda menemukan tulisan tersebut klik bagian tersebut atau centang pada kolom yang telah disediakan. Setelah itu Anda dapat klik tombol verifikasi sebagai bukti atau validasi kebenaran data yang sudah dimasukkan.

3. Cek Pada Email

Apabila proses validasi data telah selesai dilakukan Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara membuka email. Karena aktivasi akun dikirimkan melalui email Anda, buka jikalau ada balasan dari E-PKS.

Jika telah dikirim oleh E-PKS coba buka email tersebut kemudahan centang pada kolom yang telah disediakan. Kolom tersebut terdapat tulisan atau pernyataan “Saya setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan”

Setelah dicentang pada kolom tersebut Anda dapat melakukan ke dalam tahap selanjutnya. Klik tulisan “selanjutnya” untuk pergi ke halaman berikutnya dan melakukan aktifitas lanjutan.

4. Pengecekan Data Diri

Prosedur selanjutnya yakni melakukan pengecekan data diri dan kelengkapan identitas. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan tidak ada kesalahan agar proses verifikasi lanjutan tidak ada kendala.

Jika sudah diteliti dengan seksama dan sudah dipastikan benar klik tombol “Sudah Saya”. Apabila telah menekan tulisan tersebut Anda akan masuk ke dalam tahapan selanjutnya

5. Menyiapkan Identitas

Setelah pengecekan data diri sudah dipastikan kebenarannya dan valid selanjutnya yaitu Anda harus mempersiapkan semua dokumen identitas. Pastikan pula akan kelengkapan administrasi identitas sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk pengisian aplikasi.

Siapkan foto KTP Anda dengan ukuran tidak lebih dari 1 MB serta menggunakan format pdf, jpg, jpeg dan png. Unggah foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada kolom yang telah disediakan, selanjutnya klik unggah.

Tahapan selanjutnya yakni dengan memasukkan nomor ponsel aktif Anda, hal ini juga pastikan kebenarannya. Setelah memasukkan nomor ponsel aktif, Anda akan menerima notifikasi kode OTP dan selanjutnya melakukan verifikasi.

Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS, masukkan pada kolom yang telah disediakan agar dapat masuk ke tahap selanjutnya. Apabila selesai dilakukan Anda akan dihadapkan pada proses perekaman wajah (e-KYC).

Klik mulai merekam, pastikan wajah Anda pas pada bagian yang disediakan. Nantinya akan ada instruksi yang wajib Anda ikuti seperti kedipkan mata, buka mulut, toleh kanan kiri dan lainnya.

Ikuti segala instruksinya agar proses dapat segera dilaksanakan, jika telah dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan klik tombol Submit. Selanjutnya Anda sudah dapat masuk dan menggunakan aplikasi tersebut.

Sebelumnya akan muncul notifikasi “verfikasi data Anda sedang diproses, silahkan muat ulang”. Proses verifikasi ini tidak membutuhkan waktu lama, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala sampai terdapat centang hijau.

Apabila centang hijau telah muncul maka itu pertanda verifikasi akan telah berhasil dilakukan. Anda dapat menggunakan untuk proses penandatanganan perjanjian kerja sama dan mendapatkan informasi.

Baca Juga: Hasil UP-UKM PPG Periode 1 2022 di 35 Universitas Seluruh Indonesia

Segera Install Aplikasi E-PKS

Aplikasi E-PKS merupakan salah satu bentuk kepedulian Kemendikbud ristek untuk kara peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lulus seleksi. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses segala informasi dan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.

Untuk menggunakan aplikasi ini Anda dapat mengikuti panduan dalam merevifikasi data. Ikuti segalanya instruksi yang ada pada aplikasi tersebut agar dapat segera digunakan.

Siapkan dokumen diri dengan benar dan lengkap agar data dapat segera diproses. Sehingga tidak mengukur banyak waktu dan Anda dapat segera menggunakan aplikasi ini. Anda akan dapat dengan mudah mendapatkan panduan dalam mengakses aplikasi tersebut.

Demikian artikel tentang aplikasi E-PKS yang dapat disampaikan, semoga dapat memberikan informasi yang dapat membantu. Dengan mengikuti panduan tersebut Anda dapat dengan mudah menggunakan aplikasi tersebut dan dapat dengan mudah mendapatkan informasi.

Leave a Comment