Mau Jadi PPPK 2022? Pahami Dulu Definisi dan Syaratnya

Belakangan ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi topik hangat untuk dibicarakan, apalagi soal PPPK 2022 yang akan diselenggarakan.

Landasan Hukum PPPK 2022: UU No. 49 Tahun 2018

Sudahkah Anda tahu apa yang dimaksud dengan PPPK? PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja. PPPK dapat pula diartikan sebagai WNI yang telah memenuhi syarat dan telah diangkat pegawai pemerintah dengan kontrak kerja berjangka. Jadi pegawai tersebut akan dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja untuk jangka waktu.

PPPK juga dapat diartikan sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara. PPPK ini bisa ditugaskan di berbagai tempat berbagai lembaga pemerintahan. Contohnya di sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, kementerian, dan lainya. PPPK tersebut telah diatur oleh UU No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Mereka yang menjadi PPK ini akan mendapatkan tugas dari pemerintah dengan periode tertentu sesuai kesepakatan bersama. Layaknya pekerja kontrak swasta, pemerintah menyebutnya dengan PPPK. Meskipun begitu, PPPK masih dapat mengabdi sampai usia pensiun, yaitu sekitar usia 56 tahun. Selain itu fasilitas yang dirasakan oleh PNS juga bisa dinikmatinya. Mereka pun memiliki hak yang telah diatur Undang-undang.

Mengacu pada UU No. 49 Tahun 2018 tersebut, maka akan tampak beberapa hak yang bisa didapatkan oleh setiap PPPK. Berikut ini adalah beberapa dari hak-hak tersebut.

  1. Dapat menduduki jabatan di pemerintahan
  2. Jabatan ASN dapat diisi Utama tertentu dan JF & JPT Madya.
  3. Direkrut dengan memakai kontrak kerja sesuai kebutuhan instansi.
  4. Mempunyai NIP Nasional.
  5.  Masa Kerja paling pendek 1 tahun.
  6. Gaji telah diatur oleh UU.
  7. Mendapatkan perlindungan JHT, Jaminan Kesehatan, JKM, dan JKK.

Apa itu PPPK mungkin telah  dipahami dari penjelasan di atas. Namun, pertanyaan tentang berapa lama kontrak kerja itu akan berlangsung. UU No. 49 Tahun 2018 tersebut telah menjawabnya.

Masa Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Dikatakan bahwa masa kontrak kerja tersebut bisa berlangsung setidaknya 1 tahun. Itu artinya tak semua PPK mendapatkan kontrak kerja selama setahun saja. Tetapi akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintahan yang menjadi tempat dimana PPPK tersebut ditugaskan.

Pada tahun 2021 lalu, pemerintah telah menginformasikan tentang masa kerja khusus untuk guru PPPK. Seorang guru PPPK dapat terus menyandang status kerjanya tersebut sampai usia pensiun, mayoritas fi usia 56 tahun.  Aturan tersebut ditujukan untuk giru PPPK, sedangkan non guru PPPK akan menganut kebijakan instansi tempatnya mengabdi. Perpanjangan kontrak kerja pun bisa terjadi. Namun, juga berpeluang untuk diberhentikan.

Badan Kepegawaian Negara  (BKN)  telah menginformasikan bahwa CPNS hanya dapat diikuti oleh alumni lulusan sekolah kedinasan. Misalnya saja STAN, STPDN, dan lainnya. CPNS untuk umum pun telah ditiadakan. Itu artinya tidak ada kesempatan untuk orang yang bukan alumni sekolah kedinasan dan tidak memenuhi syarat.

Syarat PPPK Guru

Tahun lalu BKN telah membuka 1 juta formasi guru PPPK. Langkah ini ditempuh untuk menangani problem tentang guru honorer di Indonesia. Dimana guru honorer ini sering kali tidak mendapatkan gaji yang layak. Ditambah lagi gaji guru honorer yang sering kali terkena rapwl. Baru dibayarkan setelah jangka 3 bulan, 6 bulan, bahkan sampai bertahun-tahun lamanya.

Upaya ini diharapkan dapat membasmi status guru honorer. Pemerintah bermaksud mengangkat guru honorer untuk dapat menjadi guru PPPK. Namun harus bersedia mengikuti tes sampai lulus dan mampu memenuhi syarat tertentu. Apa saja syarat menjadi guru PPPK? Berikut ini adalah penjelasan tentang syarat PPPK guru tahun lalu.

  1. Calon seleksi PPPK  adalah seorang guru dengan maksimal berusia 59.
  2. Alumni PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang saat ini tidak sedang mengajar.
  3. Guru honorer di sebuah sekolah negeri maupun swasta ( juga guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum kukus seleksi PNS atau PPPK.
  4. Terdaftar di Dapodik.

Prosedur Daftar PPPK 2022

Lantas bagaimana syarat menjadi PPPK Tahun 2022. Coba simak uraian syarat tersebut berikut ini.

  1. Memenuhi syarat usia.
  2. Bukan mantan napi yang pernah dipidana penjara oleh putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah dipecat secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia, PPPK, dan lainnya. Termasuk sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol dan tidak terlibat politik praktis.
  5. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Dan lainnya.

Beberapa persyaratan PPPK tersebut telah diatur oleh  permen PARB No. 21 Tahun 2021. Mekanisme seleksi PPPK pada tahun 2022 ini dikabarkan akan lebih mengakomodasikan tenaga honorer. Diusulkan bahwa formasinya akan memprioritaskan guru yang telah lulus passing grade, namun tidak memperoleh formasi PPPK tahun lalu. Jadi mereka tidak akan menjalani tes lagi, namun hanya akan menjalani verifikasi.

Pada tahun ini disediakan juga 3 formasi utama. Formasi tersebut meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Anda dapat melihat jenis-jenis jabatan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2022.

Belum ada kepastian tentang kapan seleksi PPPK 2022 ini. Namun, pemerintah telah memastikan PPPK akan siap digelar. Tak hanya PPPK guru yang digelar, namun juga non guru. Dana rekrutmen PPPK 2022 formasi guru pun telah disiapkan. Kurang lebihnya sebanyak Rp220,8 miliar telah digelontorkan.

Hal ini diungkapkan oleh Data kementerian keuangan. Sebagian dari dana tersebut berasal dari Surat Penetapan Anggaran Bagian Anggaran. Dana tersebut masih dalam proses untuk dimasukan ealam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Seleksi PPPK tahun ini juga akan ditanggung oleh Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Simak Penjelasan Berikut

Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja biasanya disingkat menjadi PPPK. PPPK itu sendiri adalah seorang pegawai pemerintahan yang dipekerjakan dengan kontrak kerja berjangka. Jangka kontrak kerja tersebut biasanya paling pendek berjalan selama 1 tahun.

Namun, masih bisa diperpanjang.  Hal ini sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintahan tempat pegawai tersebut ditugaskan. Pegawai tersebut akan ditugaskan di berbagai lembaga pemerintahan. Misalnya sekolah-sekolah negeri, kementerian, kampus negeri, dan lainnya.

PPPK ini juga dapat disebut sebagai Aparatur Sipil Negara. Mereka pun memiliki hak-hak dan fasilitas tertentu. Misalnya dapat menduduki jabatan pemerintahan, gaji tetap, jaminan kesehatan, dan lainnya.

Seseorang yang ingin menjadi PPPK haruslah memenuhi syarat. Misalnya syarat usia, syarat asal pendidikan, dan syarat-syarat lainnya. Kemungkinan juga syarat seleksi PPPK dapat berubah dari tahun ke tahun. Peserta seleksi pun hanya bisa diikuti oleh orang yang merupakan alumni sekolah kedinasan, salah satunya seperti STAN.

PPPK 2022 belum juga diadakan. Namun, sudah dipastikan akan dilaksanakan. Hal ini menjadi momen penting untuk Anda yang ingin menjadi PPPK. Anda dapat menyiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK. Agar bisa lolos dengan mudah.

Mengikuti berita terkini mengenai PPPK juga bisa Anda lakukan untuk hal ini. PPPK tahun 2022 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan pegawai pemerintah lainnya. Sehingga bisa memajukan perekonomian Indonesia.

Leave a Comment