Calon PPPK Non Guru 2022 Wajib Perhatikan Ini Saat Mendaftar Seleksi

Pertengahan tahun akan segera tiba, kapan pendaftaran seleksi PPPK Non Guru 2022 dibuka? Apakah sama dengan PPPK guru? Sebelum mengetahui jawabannya, ketahui informasi penting tentang pengadaan yang tidak boleh disepelekan calon peserta!

Definisi Seleksi PPPK Non Guru 2022

Seleksi PPPK Non Guru 2022 adalah jenis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 untuk jabatan bukan guru. Seperti diketahui, sebutan PPPK Guru telah lebih dulu dikenal masyarakat.

Oleh karena itu, kategori jabatan non-guru di PPPK bisa mencakup semua posisi pegawai di pemerintahan. Namun dengan catatan, jabatan yang dimaksud termasuk dalam golongan jabatan fungsional, bukan struktural.

Untuk diketahui, jabatan yang terdapat di rekrutmen government worker tahun ini hanya ada 3 jenis. Yaitu, (1) tenaga pendidik, yakni golongan PPPK Guru, (2) tenaga kesehatan, mencakup semua jabatan fungsional, dan (3) tenaga penyuluh.

Jadi, bagi yang ingin menjadi bagian tenaga kesehatan ataupun penyuluh, formasi yang harus dipilih di pengadaan adalah PPPK Non-Guru. Hal itu dimaksudkan agar calon peserta dapat mendaftar seleksi administrasi dengan benar sehingga pintu menuju jabatan P3K terbuka lebar.

Selain memilih formasi yang sesuai, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan saat melakukan registrasi di portal rekrutmen CASN. Informasi ini penting diketahui oleh calon pendaftar guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kegagalan di tahap awal, yaitu seleksi administrasi.

10 Hal yang Wajib Diperhatikan

Berikut adalah beberapa poin yang wajib dicek sebelum yakin menyelesaikan sesi registrasi di pengadaan PPPK Non Guru 2022. Kenapa wajib? Sebab, jika terdapat kesalahan, otomatis akan berakibat sangat fatal bagi pendaftar.

1. Mengunggah Dokumen

Harus diketahui bahwa saat pendaftar melakukan finalisasi data pelamar maka informasi yang diberikan tidak bisa diubah kembali. Sekalipun, tersedia yang namanya masa sanggah dan bisa dimanfaatkan pelamar untuk menyanggah hasil seleksi.

Sebab, masa sanggah disediakan hanya untuk pelamar yang gagal dan kesalahan terjadi oleh verifikator. Sementara itu, kegagalan pelamar bisa terjadi karena kesalahan mengunggah dokumen yang tidak bisa dimaafkan.

Contohnya, kolom unggah ijazah dan sertifikat STR/Serdik dipakai untuk file transkrip nilai atau yang lainnya. Selain itu, yang harus diperhatikan dalam mengunggah dokumen adalah persyaratannya.

Misalnya, pendaftar diharuskan meng-upload scan dokumen akreditasi perguruan tinggi serta program studi, tetapi hanya mengunggah salah satunya. Meskipun tampak sepele, tetapi hal-hal kecil dalam mengunggah dokumen bisa membawa peserta ke dalam kegagalan.

Oleh karena itu, pastikan memilih waktu yang tepat untuk mendaftar sehingga saat mengunggah dokumen, pelamar bisa fokus.

2. Melengkapi Berkas

Yang menjadi patokan lulus tidaknya seorang pelamar di seleksi administrasi adalah berkas atau data diri pelamar. Oleh karena itu, selain fokus menempatkan dokumen di kolom yang tepat, kelengkapan berkas juga wajib diperhatikan.

Sebagai informasi, ketidaklengkapan berkas juga menjadi kesalahan yang tidak dimaafkan panitia seleksi. Sehingga, sebaiknya peserta segera mempersiapkan apa saja yang perlu diunggah untuk mendaftar seleksi.

Selain itu, beberapa instansi mengharuskan pendaftar untuk mengirim berkas fisik, meskipun telah mengirim data diri di SSCASN. Untuk itu, pastikan membaca mekanisme pendaftaran yang ditetapkan instansi tujuan dengan seteliti mungkin.

3. Kualitas Scan Dokumen

Hal selanjutnya yang harus diperhatikan calon peserta PPPK Non Guru 2022 adalah kualitas scan dokumen. Untuk diketahui, dokumen wajib diunggah dengan ukuran file yang telah ditentukan.

Contohnya, untuk pas foto, swafoto, hingga KTP wajib diunggah dengan ukuran 200 KB. Meskipun kecil, tetapi pendaftar harus memastikan bahwa gambar tetap berkualitas dan bisa dibaca oleh tim verval.

4. Menempel Meterai

Sebagai informasi, pastikan membeli  meterai dengan jumlah sesuai kebutuhan dan nominal sebagaimana disyaratkan. Misalnya, calon pendaftar diminta menandatangani 3 lampiran di atas meterai Rp10.000 dan 1 lampiran dengan meterai Rp6.000.

Oleh karena itu, beli meterai dengan jumlah tersebut, bukan 1 meterai Rp10.000 dan 1 meterai Rp6.000. Jangan menyepelekan proses verifikasi dan validasi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebab tim dapat mengetahui mana meterai yang sama/beda.

Untuk diketahui, tiap-tiap meterai yang dipasarkan pasti mempunyai nomor seri berbeda. Sehingga, saat pendaftar memakai satu meterai sama, verifikator bisa mengetahuinya dengan segera.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa satu meterai tidak dapat digunakan untuk banyak dokumen. Jika masih melakukan hal itu, otomatis tanda tangan menjadi tidak sah.

5. Format Surat Lamaran dan Pernyataan

Bagi calon peserta seleksi PPPK Non Guru 2022, harap diperhatikan syarat dan ketentuan yang telah dibuat instansi tujuan. Seperti, format surat lamaran dan atau surat pernyataan.

Di laman resminya, calon pelamar akan mengetahui seperti apa format yang diminta instansi. Oleh karenanya, sesuaikan lamaran dan lembar poin-poin pernyataan dengan yang dicontohkan.

Meskipun tampak sepele, tetapi kesalahan dalam menulis atau menandatangani surat yang harus dilampirkan bisa menggagalkan peserta di seleksi administrasi.

6. Pas Foto

Berikutnya yang harus diperhatikan adalah pas foto. Aturannya, calon peserta wajib mengunggah pas foto dengan gaya formal sesuai peraturan instansi dan berlatar belakang merah.

Selain itu, resolusi gambar hingga rasio juga harus disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Sebagai informasi, umumnya rasio yang dipersyaratkan adalah 3 × 4.

Namun, guna mengantisipasi kesalahan, sebaiknya selalu cek pengumuman di laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

7. Formasi yang Dipilih

Jurusan pendidikan menjadi hal yang wajib disesuaikan dengan jabatan pilihan. Jika pendaftar merupakan lulusan sastra, formasi kedokteran jelas bukan tempatnya.  Karenanya, verifikator akan dengan cepat menggugurkan calon kepesertaan pendaftar.

8. Akreditasi Kampus dan Program Studi

Calon pelamar PPPK Non Guru 2022 perlu memperhatikan ketentuan akreditasi yang ditetapkan instansi. Sebab, jika ketentuannya mengharuskan peserta berasal dari prodi berakreditasi A, otomatis pendaftar dengan akreditasi B akan gugur.

Untuk menghindari hal tersebut, pastikan mengetahui apa akreditasi kampus dan program studi yang dimiliki. Kemudian, tulis dengan benar di kolom akreditasi.

9. Data Ijazah

Berdasarkan informasinya, terdapat beberapa kampus swasta yang tidak mendaftarkan ijazah lulusannya ke Kemenristekdikti atau sekarang Kemendikbudristek. Oleh karena itu, peserta bisa jadi gagal di seleksi karena ijazah yang diberikan tidak terdata di Kemendikbudristek.

Untuk menghindari hal tersebut, cek terlebih dahulu data ijazah di laman Kemendikbudristek. Selain itu, sesuaikan juga data di dalamnya dengan yang terdapat di dokumen.

10. Ketikan saat Registrasi

Hal terakhir di artikel apa saja yang wajib diperhatikan calon pelamar PPPK Non Guru 2022 saat mendaftar adalah ketikan. Pastikan tidak ada kesalahan ketik saat memasukkan data pelamar.

Misalnya, nama di ijazah Choirul Anam, tetapi peserta menulis Khoirul Anam di laman resmi pendaftaran. Meskipun cuma kesalahan kecil, tetapi hal ini bisa jadi berakibat fatal, terlebih jika verifikator tidak menolerir apa pun kelalaiannya.

Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Tahap 2, Jangan Lupa Lakukan Hal-Hal Berikut

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022

Setelah mengetahui apa-apa yang perlu diperhatikan dan diteliti saat pendaftaran, saatnya tau kapan rekrutmen diselenggarakan. Untuk diketahui, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai kapan pengadaan PPPK Non Guru 2022 dibuka.

Namun kabarnya, rekrutmen akan segera dibuka dan pemerintah masih mensosialisasikan tanggal terbaiknya. Untuk itu, sebaiknya tetap bersabar dan menunggu dengan menggunakan waktu untuk menyiapkan berbagai hal.

Contohnya berkas-berkas penting agar ketika pendaftaran resmi dibuka, calon pelamar tidak terlalu kesulitan mengumpulkannya. Informasi lain mengenai PPPK Non-Guru bisa didapatkan di https://sscasn.bkn.go.id/.

Leave a Comment