Jadwal PPPK Kemdikbud Tahap 3 dan Syarat-syaratnya

Usai ditutupnya proses pemberkasan PPPK tahap 2 bagi guru, jadwal PPPK Kemdikbud tahap 3 masih ditunggu-tunggu informasinya. Pasalnya, seleksi PPPK tahap 3 merupakan kesempatan terakhir bagi para guru yang telah mendaftar di tahap satu hingga dua.

Tahapan di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja satu sampai dua ini terbilang cepat dan beriringan. Masyarakat, khususnya guru honorer, berharap jadwal PPPK tahap 3 pun segera dipastikan.

Kendati demikian, Nurul Hamidah selaku perwakilan FHK2I berharap peresmian PPPK sekaligus penyerahan SK dan NI PPPK dilakukan bertahap. Mengingat tahap 1 telah lebih dulu selesai dan tentunya para peserta lulus juga sudah menanti kabar gembira ini.

Lantas, kapan PPPK Kemdikbud tahap ketiga diselenggarakan? Ini kata Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Jadwal PPPK Kemdikbud Tahap 3 dan Informasi Penting Terkait

Berikut merupakan informasi seputar perekrutan Aparatur Sipil Negara formasi PPPK. Simak hingga usai, ya.

1. Jadwal PPPK

Sebelumnya, PPPK Kemdikbud atau formasi guru tahap 3 telah dijadwalkan akan dimulai bulan Desember 2021.  Namun, karena tahap dua dilakukan penyesuaian kembali, jadwal seleksi tahap 3 pun ikut berubah.

Hingga saat ini, penentuan kapan dibukanya seleksi tahap terakhir bagi guru yang tidak lulus di tahap sebelumnya, belum disampaikan. Penyesuaian jadwal di atas sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kemendikbudristek bulan Oktober tahun lalu.

Tepatnya di surat Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Guru PPPK tahun 2021. Sementara itu, jadwal PPPK tahap 3, masih dievaluasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

2. Penjelasan Sekretaris Dirjen GTK Kemendikbud

Di bulan Januari kemarin, Nunuk Suryani sempat beberapa kali mengeluarkan keterangan mengenai kapan jadwal PPPK tahap 3 diselenggarakan. Pada akun pribadinya, ASN sekaligus Guru Besar di UNS mengatakan bahwa Kemendikbud masih mendiskusikan hal ini.

Di postingan berikutnya, Sekretaris Dirjen GTK itu pun menyebut jika jadwal sudah ditentukan, tanpa diminta, pihak Kemendikbud pasti mengumumkannya. Jadi, untuk saat ini masyarakat terkhusus para guru yang sudah tidak sabar, diharap tenang dan persiapkan diri saja.

Agar tidak ketinggalan informasinya, Anda bisa memantau laman Kemendikbud sesekali. Di www.gurupppk.kemdikbud.go.id, Anda bisa menemukan pengumuman baru saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memublikasikan berita baru.

3. Kriteria Pendaftar PPPK Kemdikbud Tahap 3

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, dalam penantian yang belum pasti kapan pengumumannya datang, sebaiknya calon peserta PPPK bersiap semaksimalnya. Sebagai informasi, bagi guru yang dinyatakan tidak lulus di tahap 2, dapat memilih kembali formasi jabatan di mana pun.

Sementara itu, syarat-syarat peserta yang dapat mengikuti seleksi tahap tiga masih serupa dengan tahap 1 dan 2. Yakni, pelamar merupakan guru non-ASN yang mengajar di lembaga pendidikan suatu daerah.

Poin utamanya adalah guru tersebut terdaftar sebagai pengajar di Dapodik setempat, dan tidak lulus seleksi kompetensi 2. Kemudian, peserta merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II sesuai data Tenaga Honorer BKN dan tidak lulus PPPK tahap 2.

Selanjutnya, pelamar adalah guru di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan tidak lulus seleksi di PPPK sebelumnya. Terakhir, peserta merupakan lulusan pendidikan guru, tetapi belum terdata di Dapodik karena belum mengajar di satuan pendidikan.

Syarat utama bagi poin terakhir adalah menyertakan surat lulus dari lembaga pendidikan terakhir, dalam hal ini ijazah pendidikan guru. Sama seperti poin-poin sebelumnya, peserta dengan kategori ini juga bisa seseorang yang belum lulus di tahap 2 atau 1.

4. Kriteria Pelamar Passing Grade

Bagi Anda yang dinyatakan lulus dengan nilai passing grade, tetapi tidak diterima di sekolah tujuan, tidak perlu khawatir. PPPK Kemdikbud tahap 3 terbuka kembali untuk Anda agar bisa memperbaiki formasi.

Selain itu, pelamar dengan nilai di batas ketentuan minimal instansi dan tidak lulus di tahap sebelumnya juga diberi peluang. Untuk itu, tetap optimis bertekad untuk kemajuan semuanya.

5. Syarat Mengikuti Seleksi PPPK Kemdikbud Tahap 3

Setelah mengetahui kriteria pelamar, syarat mengikuti tes PPPK Kemdikbud tahap 3 juga wajib diperhatikan. Ingat kembali bahwa ini merupakan kesempatan terakhir bagi honorer yang ingin diangkat menjadi ASN di tahun 2022.

Berdasar aturan yang tertera di portal BKN, persyaratan yang harus dipenuhi peserta agar layak menjadi PPPK adalah sebagai berikut. Pertama, memilih formasi sesuai kriteria, kompetensi bidang, dan kualifikasi yang dimiliki di instansi yang masih punya jabatan lowong.

Kedua, tidak ada syarat harus memilih instansi yang dulu dilamar. Peserta tidak lulus tahap sebelumnya berhak memilih lembaga mana pun dan di mana pun yang akan dijadikan tempat mengabdi.

Ketiga, nilai ujian yang akan menjadi acuan lulus tidaknya diambil dari nilai tertinggi di Tes Kesempatan satu hingga tiga.

6. Ketentuan Passing Grade PPPK Kemdikbud

Dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revolusi Birokrasi, ada tiga kategori passing grade dengan ketentuan yang ditetapkan. Ketentuan pertama adalah untuk kategori I passing grade.

Kategori satu terdiri dari nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Teknik maksimal 500, sedangkan nilai SKMSK adalah 120 dan maksimal 200. Sementara itu, untuk nilai wawancara adalah 24, sedangkan nilai kumulatifnya maksimal 40.

Kategori II passing grade berlaku untuk peserta dengan usia minimum 50 tahun. Kemudian, nilai maksimal kumulatif SKT kategori dua sama dengan kategori pertama.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Manajemen dan Sosial Kultural bernilai 110 dan kumulatif maksimal adalah 200. Selanjutnya, nilai seleksi wawancara adalah 20 dengan kumulasi maksimal 40.

Kategori ketiga atau terakhir merujuk pada ketentuan kategori pertama. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik di lembaga pendidikan.

Ketiga kategori di atas bisa menentukan kelulusan peserta dengan ketentuan bertahap. Misalnya, pemberlakuan passing grade kategori I ditujukan untuk seluruh peserta.

Apabila masih ditemukan jabatan kosong setelah pengalokasian peserta dengan passing grade kategori pertama, kategori kedua dapat menjadi yang terbaik. Jika masih terdapat instansi yang membutuhkan pengisi jabatan lain, barulah kategori passing grade ketiga diberlakukan.

Memanfaatkan Kesempatan Seleksi PPPK Kemdikbud Tahap 3

Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap satu dan dua tengah menunggu kabar kapan akan diresmikan menjadi ASN. Bagi Anda yang dinyatakan tidak lolos di tahap satu atau dua, jangan putus asa.

Manfaatkan waktu kosong tanpa kepastian jadwal PPPK Kemdikbud tahap 3 dengan memaksimalkan kesiapan. Sebagaimana yang sempat diucapkan Sekretariat Dirjen GTK, yang dapat meloloskan dari seleksi adalah diri sendiri.

Bimbel berbayar itu nomor dua, yang pertama adalah siap tidaknya bersungguh-sungguh dalam belajar. Sebab, percuma membayar biaya belajar, tetapi sebetulnya malas dengan kegiatan tersebut.

Leave a Comment