Kenali Syarat dan Ketentuan PPG Prajab Model Baru 2022

Sebelumnya, masyarakat hanya mengetahui adanya PPG Prajabatan, tetapi baru-baru ini Kemendikbud mencanangkan program PPG Prajab Model Baru. Hal ini tentu menimbulkan banyak tanya dan rasa penasaran.

Tidak sedikit juga yang mempertanyakan, apakah pembaruan program Pendidikan Profesi Guru Prajab kali ini lebih baik dari yang sebelumnya? Simak ulasan berikut hingga akhir untuk mengetahui informasi selengkapnya!

Mengenal PPG Prajab Model Baru 2022

Pendidikan Profesi Guru Prajabatan merupakan program yang biasa dibuka untuk fresh graduate S1 atau D4 guna mendapat sertifikasi keguruan. Sementara itu, PPG Prajab Model Baru adalah bentuk revisi dari program PPG sebelumnya, selebihnya di bawah ini!

1. Sekilas Pendidikan Profesi Guru Prajab Model Baru

Sebagaimana disebut sebelumnya, program sertifikasi ini merupakan tinjauan lebih lanjut dari rancangan yang lebih dulu dipakai. Perbedaan paling signifikan dari agenda sebelum dan sesudahnya dapat dilihat dari kualifikasi pendaftar skedul berjulukan PPG Mandiri ini.

2. Kualifikasi Calon Mahasiswa PPG Prajab Model Baru

Seperti telah disebut sebelumnya, pada PPG prarevisi, rata-rata peserta merupakan lulusan baru. Namun, kemungkinan di model baru ini peserta akan diintegrasikan dengan pelamar CPNS atau calon ASN.

Di antara ketentuan untuk calon peserta didik di lembaga akademik ini adalah WNI dengan pendidikan terakhir S1 atau D4. Bisa jurusan non-pendidikan, tetapi prodi selaras, yakni pendidikan lebih baik.

Akreditasi perguruan tinggi minimal B berdasarkan AIPT. Kemudian, maksimal usia peserta di sekitar 30 tahun, terhitung tanggal pendaftaran.

Selanjutnya, melengkapi persyaratan administrasi, seperti scan KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, dan curriculum vitae atau CV. Selain itu, sertakan pas foto terbaru sesuai ketentuan yang berlaku, soft file SKCK, KK, SK bebas NAPZA, dan lain-lain. Rasio pas foto 4 × 6 dengan ukuran unggahan maksimal 300 kb.

3. Skema Awal PPG Prajab Model Baru

Sebelum memasuki tahapan PPG yang sebenarnya, peserta PPG Prajab Model Baru akan menjalani skema pertama dari jadwal canangan ini. Pada tahap ini, peserta akan diminta memenuhi syarat administrasi, seperti yang disebut di atas.

Selain itu, untuk model baru ini, Anda diminta melampirkan keterangan pengalaman belajar dan pelatihan yang pernah diemban. Selanjutnya, calon mahasiswa PPG akan difilter dengan tiga seleksi pengetahuan dan skill.

Di antaranya, Tes Penguasaan Konten, Tes Pedagogik, dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi.

4. Skema Kedua

Skema kedua merupakan tahapan akhir dalam seleksi. Terdiri dari dua jenis uji kelaikan secara lisan, yaitu Tes Kepribadian dan Tes Wawancara.

Peserta menjawab soal psikotes sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, pelamar mengikuti tes wawancara berdasar waktu yang telah ditetapkan.

5. Tahapan

Rangkaian seleksi PPG Prajab Model Baru dimulai dari tahapan pemilihan formasi pada saat pendaftaran dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Peserta juga diminta membayar biaya yang ditetapkan agar tercatat sebagai calon mahasiswa PPG Prajabatan, bisa melalui BTN atau BNI.

Penting diketahui, penetapan formasi ditentukan oleh pemerintah daerah kemudian akan menunggu persetujuan Kemenpan RB. Apabila sudah mendapat persetujuan, barulah peserta dapat mengikuti serangkaian tes lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Jika peserta dinyatakan lulus, pelamar wajib menyatakan kesediaannya mengikuti program di Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK) dan lokasi PPL. Setelahnya, peserta melakukan pelaporan Satuan Kredit Semester (SKS), di antaranya pelaksanaan mata kuliah inti sebanyak 18.

Kemudian, pelaksanaan mata kuliah selektif dan efektif masing-masing 4 SKS. Selain itu, peserta melaksanakan PPL sekitar 18 SKS, dan mengikuti seminar guru.

6. Pengangkatan dan Penetapan ASN

Tahapan terakhir dari proses PPG Prajab Model Baru yang sekaligus menjadi pendidikan Calon ASN ini adalah penempatan lokasi bertugas. Lokasi berdasarkan pada formasi yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah.

7. Cara Daftar PPG Prajab Model Baru

Untuk pendaftaran, calon peserta dapat mengunjungi tautan www.ppg.simpkb.id atau langsung registrasi melalui surel belajar.id@kemendikbud. Pastikan mengisi atau memberikan formulir data diri saat melamar.

Selanjutnya peserta meng-upload berkas-berkas sebagaimana disebutkan sebelumnya. Pastikan data yang diunggah benar dan lengkap sesuai ketentuan yang ditetapkan.

8. Tanggapan Masyarakat

Menyinggung kembali pertanyaan yang menjadi poin utama pembahasan, yakni apakah kebijakan ini lebih baik dari sebelumnya? Berdasar asumsi beberapa orang, Pendidikan Profesi Guru Prajab model baru ini disebut akan memudahkan sebagian peserta.

Dilihat dari tahapannya yang seakan mempermudah CASN tahun ini mendapatkan sertifikasi guru. Setelah lulus ASN, tidak perlu melangsungkan pendidikan profesional keguruan terlebih dahulu sebab dianggap sudah melakukannya pada saat CASN.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit orang juga merasa kebijakan tersebut menyulitkan lulusan baru. Peraturan memiliki pengalaman mengajar menjadi satu kebingungan tersendiri.

Sementara itu, bagi guru yang telah lulus sebagai PPPK, dikatakan tidak bisa mengikuti program pendidikan ini. Guru diharuskan lulus pretest dan barulah bisa mengikuti PPG Daljab, bukan Prajab.

PPG Prajab Model Baru 2022, Lebih Baik?

Sebetulnya, baik PPG prajab lama maupun model baru memiliki tingkat kesulitan dan kemudahan masing-masing. Jadi, apakah kebijakan baru ini lebih baik?

Tentu setiap orang memiliki persepsi berbeda mengenai kebijakan ini, ada yang merasa diuntungkan tetapi yang lainnya belum menemukan keuntungannya. Terlepas dari itu semua, Kemendikbud tentu sudah melakukan pematangan pada rancangan konsep ini sebelum resmi ditetapkan.

Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi berharap kebijakan ini menjadi salah satu pendorong kemajuan para guru di seluruh Indonesia. Jadi, bagi guru dengan TMT 2020 hingga 2022, silakan memanfaatkan kebijakan baru ini sebaik-baiknya.

Mengutip pernyataan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Dr. Iwan Syahril PhD yang membahas soal sertifikasi guru. Pemberlakuan kebijakan baru ini bisa menjadi solusi di tengah masih banyaknya guru yang belum mendapat sertifikasi keguruan.

Katanya, “Sekitar 1,7 juta atau 57% persen dari guru, kepala sekolah, hingga pengawas, belum mendapat sertifikasi.” Dikatakan pula olehnya bahwa penyebab dari ini adalah karena banyaknya proses rekrutmen tanpa menyertakan sertifikasi sebagai kualifikasi.

Demikianlah ulasan mengenai seputar PPG Prajab Model Baru dengan tanggapannya, baik tidaknya tergantung bagaimana Anda memanfaatkannya. Jadi, semoga bermanfaat dan bisa berhasil melewati PPG ini atau yang lainnya.

Leave a Comment