5 Tunjangan PPPK atau P3K Adalah Keputusan PP Nomor 98 Tahun 2020

Dewasa ini, masih saja banyak yang berpikir kalau adanya PPPK atau P3K adalah khusus untuk guru honorer atau staf terkait lembaga pemerintah. Nyatanya, semua warga negara Indonesia yang punya kualifikasi sesuai kebutuhan instansi dapat mengisi jabatan tersebut.

Memang betul, formasi PPPK untuk tahun 2022 lebih banyak untuk guru honorer. Namun, formasi untuk tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh juga tetap ada.

Untuk diketahui, kebutuhan tenaga pendidik yang cukup banyak, terutama untuk daerah terpencil, menjadi sebab tingginya jumlah lowongan PPPK guru. Selain itu, besarnya jumlah guru yang berstatus honorer juga menjadi salah satu alasan pemerintah meneken kebijakan ini.

PPPK atau P3K adalah solusi yang dianggap paling baik untuk memajukan birokrasi. Sistem ini juga diharapkan tidak akan menimbulkan masalah baru, khususnya terkait APBN atau APBD.

Sebagai informasi, jumlah tenaga honorer yang makin besar setiap tahunnya disebut membuat tata pemerintahan kacau. Sebab sebetulnya, tidak ada keterangan yang pasti terkait honorer dalam perundang-undangan.

Oleh karenanya, tahun 2023 pemerintah telah berencana meniadakan status honorer sebagai jalan memodernkan pemerintahan. Ketahui selengkapnya mengenai PPPK, di bawah ini.

Baca Juga: Baru Menerima SK? Ketahui Bahwa PPPK adalah Pegawai Terpilih

Info Seputar Undang-undang Hingga Tunjangan PPPK atau P3K Adalah Apa

PPPK atau P3K adalah bentuk singkat dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Simak informasi berikut hingga tuntas untuk mengetahui lebih detailnya!

1. Seleksi Berbasis Merit dalam Rekrutmen PPPK

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 dan diberlakukan sejak 15 Januari 2014, yang termasuk ASN adalah PPPK dan PNS. Oleh karena itu, pemerintah sedang mengupayakan peniadaan status honorer yang dianggap tidak jelas.

Pengadaan seleksi berbasis merit yang diterapkan dalam perekrutan PPPK menjadi dasar untuk menemukan pegawai profesional. Sebagai informasi, sistem merit dalam seleksi PPPK atau P3K adalah metode pendekatan pengelolaan ASN yang paling dianggap pancasilais.

Alasannya, sistem ini mengedepankan dasar-dasar keadilan dalam pelaksanaannya, sebagaimana bunyi sila kedua. Dengan sistem merit ini, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri tanpa terkecuali untuk dinilai tingkat kompetensi dan kelayakannya.

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa tenaga honorer bisa menjadi ASN dengan tiba-tiba adalah salah. Sebab, tidak semua honorer bisa menjadi PPPK ataupun PNS.

Honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan cara membuktikan kompetensinya. Yaitu, mengikuti serangkaian seleksi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara sekaligus instansi pemerintah.

2. Masa Kerja PPPK

Untuk diketahui, PPPK atau P3K adalah pegawai dengan status pekerja tidak tetap sehingga masa kerjanya disesuaikan perjanjian kontrak. Sementara itu, masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja tidak ditetapkan secara pasti oleh pemerintah, tetapi menyesuaikan kebijakan tempatnya mengabdi.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat 1, hanya disebutkan minimal kontrak kerja pegawai adalah satu tahun. Namun, instansi dapat memperpanjang kontrak tersebut berdasarkan penilaian kinerja dan menyesuaikan kebutuhan lembaga.

Untuk masa kontrak paling lama bagi PPPK adalah 5 tahun, sedangkan masa kerja paling lama bisa mencapai 30 tahun. Aturan ini menjadikan ketentuan usia pelamar PPPK jauh berbeda dari rekrutmen CPNS.

Sebagai informasi, batas usia paling tinggi pelamar CPNS adalah 35 tahun. Kemudian, khusus bagi lulusan S3 atau peserta seleksi formasi tertentu, seperti dokter, ketentuan batas umurnya adalah 40 tahun.

Manajemen tersebut berguna agar PNS dapat mengabdi sekurang-kurangnya 5 tahun, sebagaimana penandatanganan pegawai. Keberadaan PPPK menjadi peluang besar bagi warga dengan usia di atas 40 tahun, yang masih ingin menjadi abdi negara.

Walhasil, dengan minimal kontrak kerja satu tahun, peserta dengan usia 59 tahun pun dapat dijadikan PPPK selama memenuhi kualifikasi.

3. Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain status yang jelas dengan dimilikinya Nomor Induk Pegawai (NIP), PPPK juga memiliki hak atas beberapa hal seperti PNS. Di antara hak PPPK atau P3K adalah gaji, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, hingga penghargaan atas kualitas kerjanya.

Gaji PPPK diatur dalam PermenPAN RB Nomor 28 dan 29 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyesuaikan golongan PPPK yang terbagi menjadi dua, yaitu PPPK guru dan PPPK non-guru.

Untuk diketahui, jabatan PPPK tidak menghitung berapa lama warga tersebut sudah mengabdi ke negara.

Ketika resmi diangkat menjadi PPPK, pegawai dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara baru sehingga gaji tidak dipengaruhi oleh MKG. Sebagai informasi, gaji PPPK guru disebutkan dalam PermenPAN RB Nomor 28 dengan syarat lulusan S1 atau D4.

Yaitu, setara dengan golongan IX. Sementara itu, dalam Permen PAN RB Nomor 29, untuk gaji PPPK non-guru disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai.

Beralih ke tunjangan, pada PP Nomor 98 Tahun 2020 terdapat 5 tunjangan pasti yang akan diberikan pemerintah pada pegawai. Di antara tunjangan PPPK atau P3K adalah tunjangan jabatan, struktural, fungsional, pangan, dan tunjangan keluarga.

4. Formasi PPPK atau P3K Adalah Info yang Harus Dipahami

Pembukaan seleksi PPPK dilaksanakan tiga kali setiap tahunnya agar memperbesar peluang lolos bagi peserta yang belum lulus. Seperti yang diketahui, peserta PPPK 2021 saat ini tengah menunggu kabar PPPK tahap 3.

Sementara itu, kabarnya PPPK tahap 3 akan dibuka untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus di tahap sebelumnya. Hal tersebut tentu menjadikan calon peserta baru menunggu kabar pembukaan PPPK 2022 untuk tahap pertama, salah satunya tentang formasi.

Untuk diketahui, formasi PPPK 2022 telah tertera pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur kepada DJPK Kementerian Keuangan. Tepatnya pada surat tertanggal 16 September 2021 Nomor B/1404/SM/01.00/2021.

Di situ disebutkan bahwa jumlah formasi PPPK 2022 adalah sekitar 942.257 posisi dan terbagi menjadi dua. Pertama, untuk jabatan guru dengan total yang dibutuhkan adalah 758.018 pegawai.

Kedua, untuk jabatan fungsional selain guru dengan jumlah formasi sekitar 184.239 pegawai. Apabila jumlah tidak dipenuhi dengan seleksi tahap I, seleksi akan kembali digelar hingga formasi kosong terpenuhi.

Periode 2022 Penerimaan PPPK atau P3K Adalah Momen Krusial

Dari pemaparan di atas, dapat dideskripsikan bahwa PPPK atau P3K adalah jabatan yang tidak hanya menyasar guru ataupun honorer. Sama halnya seperti seleksi CPNS, rekrutmen PPPK yang menggunakan sistem merit juga bisa diikuti oleh siapa saja.

Karena itu, pemerintah menegaskan agar masyarakat tidak terus-terusan mengasumsikan dan meminta pihak lembaga untuk mengutamakan golongan tertentu. Sebagaimana sila kedua, perekrutan mengacu pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Selain itu, pengadaan ASN dalam formasi PPPK atau P3K adalah cara pemerintah mengimplementasikan aturan UU yang tertera. Tidak ada honorer dalam pemerintahan sehingga APBN dan APBD diharapkan lebih tertata dengan baik.

Meskipun diketahui bahwa gaji honorer terbilang minim, tetapi jumlahnya yang besar tentu menjadikan pemerintah kewalahan mengatur anggaran. Demikian, semoga pengimplementasian program PPPK juga disambut hangat masyarakat tanpa menimbulkan problem baru.

Selain itu, diharapkan juga, PPPK dapat menyukseskan pemerintahan agar lebih maju. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment