7+ Perbandingan antara PPPK dan CPNS: Sama atau Tidak?

Berdasarkan regulasinya, pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara diselenggarakan dengan sistem seleksi calon PPPK dan CPNS. Kedua sistem rekrutmen ini akan menyalurkan para pelamarnya ke jabatan-jabatan tertentu sebagaimana telah ditetapkan.

Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disebut PPPK/P3K adalah formasi baru di susunan pegawai pemerintahan. Memiliki persamaan pun perbedaan dengan CPNS, keduanya mempunyai poin plus masing-masing. Selengkapnya, simak di bawah ini, yuk!

Persamaan dan Perbedaan Status PPPK dan CPNS

Mengambil referensi dari berbagai sumber, terutama dari https://peraturan.go.id/, berikut rangkuman perbedaan dan persamaan PPPK dan CPNS. Baca sampai tuntas, ya.

1. Sama-Sama Memiliki Status Tidak Tetap, Mana yang Lebih Unggul?

Perlu dipahami, bahwa status Calon Pegawai Negeri Sipil belum memiliki kepastian layaknya PNS. Sebab, CPNS adalah sebutan untuk pegawai dengan status belum tetap.

Serupa dengan status Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menjabat sebagai pegawai tidak tetap di instansi pemerintahan. Pegawai berstatus ini akan mendapatkan lampiran perjanjian kerja atau kontrak yang harus ditandatangani sebagai kesediaan mengabdi selama beberapa tahun.

Namun, di balik status belum/tidak tetap ini, jika beruntung pegawai bisa bekerja lebih lama di lembaga pemerintah. Bahkan, apabila beruntung bisa mengabdi hingga usia pensiun, yaitu sekitar 56 sampai 60 tahun atau lebih, khusus tenaga kesehatan.

Serupa dengan PPPK, pegawai dengan status CPNS juga bisa jadi pegawai tetap apabila menunjukkan kinerja terbaiknya.

2. Masa Kerja PPPK dan CPNS

Untuk diketahui, jangka kewajiban bertugas seorang CPNS sekurang-kurangnya 1 tahun atau maksimal hingga 2 tahun, tergantung kebijakan instansi. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan melaksanakan tanggung jawabnya selama waktu yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Artinya, pemerintah tidak menetapkan secara pasti berapa tahun lamanya pegawai dengan status ini bisa bekerja. Sebab, masa kontrak pegawai akan menyesuaikan kebutuhan instansi.

Namun, pemerintah menetapkan aturan bahwa minimal masa kerja PPPK adalah 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Sehingga, di poin kedua ini ditemukan perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, perbedaan dari masa kerja PPPK dan CPNS bisa dilihat dari masa depan setelah durasi waktu bertugas yang pertama selesai. Jika CPNS telah selesai masa abdi dan tidak lolos menjadi PNS, otomatis tidak bisa bekerja lagi.

Kecuali, jika mengikuti serangkaian tes di rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, jika PPPK telah habis durasi kontrak kerja, pegawai bisa mendapat kontrak kembali tanpa harus seleksi lagi.

3. Tunjangan dan Hak yang Sama

Melihat kembali persamaan antara PPPK dan CPNS, kedua status ini ternyata akan mendapatkan hak dan tunjangan yang sama. Mulai dari tunjangan struktural, untuk keluarga, tunjangan pangan, hingga pengembangan kompetensi, dan lain-lain.

Selain itu, hal yang menjadikan keduanya disebut memiliki tunjangan sama adalah tidak adanya tunjangan pensiun. Hal ini dikarenakan keduanya mempunyai status kerja yang belum/tidak tetap.

4. Perbedaan Mencolok dari Nominal Gaji

Mungkin sudah banyak diketahui bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan gaji dengan persentase 80% dari keseluruhan gaji pokok. Hal ini disebabkan masih minimnya tuntutan untuk kerja mandiri dan melakukan semuanya dengan benar-benar profesional tanpa arahan.

Sementara itu, nominal gaji yang diberikan pemerintah pada pegawai berstatus PPPK adalah 100 persen. Hal ini sebanding dengan tuntunan bisa kerja profesional setelah resmi diangkat dan diberikan status ASN modern ini.

5. Jabatan PPPK dan CPNS Beda Aturannya

Sebagai informasi, jabatan yang bisa dilamar oleh PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. PermenPAN-RB Tahun 2018 di Nomor 14 menyebutkan beberapa kriteria jabatan yang bisa diisi PPPK.

Satu di antaranya adalah posisi tersebut tidak ada atau berjumlah sangat sedikit di susunan jabatan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, kualifikasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan instansi dan jabatan mewajibkan lampiran sertifikasi.

Sertifikasi yang dimaksud adalah sertifikat keprofesian dengan bidang sesuai jabatan yang dilamar. Lampiran ini merupakan bukti yang bisa meyakinkan pejabat instansi bahwa pelamar dapat memenuhi kompetensi yang tengah dibutuhkan.

Tentunya, untuk dipekerjakan sesegera mungkin dan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Seperti yang tengah diperlukan saat ini, yaitu Tenaga Pendidik (Guru dan Dosen), Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Penyuluh.

Sementara itu, peserta seleksi Calon PNS bisa melamar jabatan apa saja yang tersedia di susunan pegawai pemerintahan. Karenanya, guna memastikan mana jabatan yang paling tepat untuk dilamar, calon peserta wajib mengetahui formasi yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Baik CPNS maupun PPPK, keduanya perlu ketelitian sebelum yakin melakukan pendaftaran dan pelamaran.

6. Jenjang Karir Keduanya, Sama tetapi Beda

Penting diingat, salah satu alasan kenapa penting bagi calon pelamar mengetahui formasi yang dilamar adalah jenjang karir PPPK. Selain sebagai ancang-ancang menghindari mudahnya gugur di perebutan kursi ASN, suatu jabatan dengan status PPPK tidak bisa berubah selamanya.

Jika pegawai telah diangkat untuk mengisi formasi A, selanjutnya pegawai akan mendapat posisi di kursi A. Terkecuali, jika mengundurkan diri secara baik-baik atau diberhentikan secara hormat karena habis masa kontrak, kemudian berusaha mendapatkan kursi lain.

Kemudian, untuk pegawai berstatus CPNS, jenjang karirnya bisa disebut sama tetapi tidak. Kenapa? Karena, status ini belum resmi mendapatkan gelar pegawai tetap sehingga selama 1 atau 2 tahun, karirnya belum bisa berubah. Namun, jika berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil, barulah kesempatan naik pangkat bisa dirasakan.

Lalu, bagaimana jika PPPK mendapatkan kontrak 5 tahun untuk kedua kalinya? Mungkin, Anda akan berpikir demikian sebab jika telah bekerja lama, seharusnya pegawai bisa mendapat kenaikan pangkat.

Sayangnya, pegawai dengan status PPPK hanya bisa menduduki jabatan yang lebih tinggi jika memilih formasi kembali. Seperti telah disinggung sebelumnya.

7. Beda Ketentuan Usia Pelamar PPPK dan CPNS

Fakta perbedaan selanjutnya terdapat di kriteria usia pelamar. Pada seleksi Calon PNS, pemerintah menetapkan usia minimal pelamar adalah 18 tahun, sementara maksimalnya adalah 35 tahun.

Bahkan, beberapa instansi menetapkan kebijakan maksimal usia yang lebih rendah hingga 30 tahun. Di rekrutmen PPPK, setiap warga di bawah usia pensiun memiliki hak mengisi jabatan kosong di salah satu instansi pemerintah.

Dengan catatan, minimal usianya adalah 20 tahun dan bisa memenuhi setiap persyaratan yang diberikan.

8. Beda Waktu Penyelenggaraan Seleksi

Yang menjadi perbedaan selanjutnya sekaligus terakhir di ulasan ini adalah penyelenggaraan rekrutmen. Untuk diketahui, rekrutmen CPNS biasanya dibuka setiap setahun sekali.

Namun, pada program pengadaan PPPK, pemerintah membuka kesempatan hingga 3 kali setahunnya. Selain itu, kesempatan di tahap ketiga atau terakhir disebut akan mengambil akumulasi nilai tertinggi dari tes-tes yang pernah dilalui.

Hal ini tentu berbeda dengan seleksi Calon PNS. Berapa kali pun mengikuti tes CPNS, jika dinyatakan tidak lolos dan ikut rekrutmen selanjutnya, poin lama tidak berlaku.

Selain itu, saat ini pengadaan PPPK lebih digencarkan demi memenuhi kebutuhan ASN formasi PPPK hingga mencapai 80 persen. Sementara tes CPNS, akan dibatasi jumlah penerimaannya dan tahun ini tidak dibuka untuk umum.

Pemerintah hanya membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saja di tahun 2022.

Baca Juga: Fakta Sistem, Penempatan dan Program Calon PPPK Guru Kemdikbud

PPPK dan CPNS, Sama atau Tidak?

Setelah membaca ulasan di atas, bagaimana pendapat Anda? Apakah keduanya sama saja atau berbeda?

Jika dilihat dari sudut pandang sebagai ASN baru dengan status sama-sama belum tentu, keduanya jelas sama saja. Namun, apabila melihat status lebih lanjut mengenai keduanya, terdapat perbedaan, bukan?

Leave a Comment