Mengenal Jabatan yang Bisa Ditempati PPPK Fungsional

PPPK Fungsional merupakan sebutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menduduki jabatan fungsional. Berdasarkan kebijakan terbaru PermenPAN-RB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini bisa isi 185 jabatan fungsional dari total 222 jabatan.

Untuk diketahui, terdapat 27 rumpun jabatan fungsional yang tidak ada strukturnya di susunan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi, jabatan fungsional sangat diperlukan untuk membantu tugas instansi sehingga Presiden menyetujui usulan Menpan RB ini.

Tahukah Anda apa itu Jabatan Fungsional dan apa saja posisi yang bisa diduduki pegawai berstatus ASN baru, yakni PPPK? Simak ulasan di bawah ini guna mendapatkan informasi lebih lengkapnya, ya.

Mengenal Jabatan di Status PPPK

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020, jabatan yang dapat diisi PPPK terdiri dari dua jenis. Yaitu, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu, baik Utama maupun Madya, selengkapnya di bawah ini!

1. Sekilas Mengenai PPPK Fungsional

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya,  PPPK fungsional adalah julukan untuk pegawai yang menduduki jabatan fungsional. Sementara itu, jabatan fungsional adalah kedudukan pegawai yang tidak ada strukturnya di susunan Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, pada Pasal 1 Perpres Nomor 38, Jabatan Fungsional diartikan sebagai kedudukan yang memiliki fungsi dan tugas tertentu. Utamanya, yang berkaitan dengan pelayanan publik dan berdasarkan pada keterampilan dan keahlian.

Sebagaimana pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa jabatan fungsional terdiri dari JF Terampil dan JF Ahli.

2. Jabatan Fungsional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Lebih lanjut mengenai jabatan fungsional, posisi ini merupakan formasi terbanyak yang bisa diisi oleh PPPK. Sebab, tujuan atau tugas utamanya dalam pemerintahan terfokus pada peningkatan kualitas pelayanan.

Sementara itu, tugas menentukan kebijakan lebih dibebankan pada tanggung jawab seorang Pegawai Negeri Sipil. Namun, hal ini tidak berarti PPPK tidak bisa mendapatkan posisi tersebut.

Sebagaimana telah disebut sebelumnya, pegawai dengan status ini dapat mengisi posisi manajerial dalam lingkup JPT. Akan tetapi, bukan termasuk dalam susunan jabatan struktural.

Sebagai informasi, contoh profesi PPPK Fungsional Ahli adalah guru. Sementara itu, profesi PPPK Fungsional Terampil dapat dijumpai di posisi sebagai tenaga penyuluh.

3. Pengertian Jabatan Fungsional Keterampilan dan Keahlian pada PPPK Fungsional

Merujuk pada jenis jabatan fungsional, berikut adalah pengertian kedua jenis kedudukan tersebut. Pertama, yang dimaksud Jabatan Fungsional Keterampilan adalah teknisi atau penunjang yang profesional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi JF Terampil menggunakan mekanisme atau prosedur dan teknikkerja tertentu. Selain itu, jabatan berlandaskan pada keterampilan teknis di satu bidang atau lebih dengan lampiran sertifikat profesi.

Sementara itu, yang dimaksud JF Ahli adalah posisi dengan kualifikasi profesional yang diberikan tanggung jawab memegang bidang sesuai keahliannya. Kemudian, jabatan didasarkan pada ilmu dan pengetahuan atau keberadaan sertifikasi profesi yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

4. Rumpun atau Kelompok Jabatan Fungsional

Untuk diketahui, 27 rumpun Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud sebelumnya terdiri dari beberapa kelompok berikut. Yaitu, (1) rumpun Fisika, Kimia, dan yang berkaitan, (2) Matematika, Statistik, dan yang berkaitan, serta (3) Kekomputeran.

Selanjutnya, (4) Arsitek, Insinyur, dan sebagainya, (5) Penelitian dan Perekayasaan, serta (6) rumpun Ilmu Hayat jug (7) Kesehatan. Kemudian, rumpun pendidikan di berbagai tingkat, di antaranya (8) Pendidikan Tinggi, (9) TK, SD, Lanjutan, dan Sekolah Khusus.

Lebih lanjut, (10) Pendidikan Lainnya, kemudian (11) Teknisi Alat-Alat Optik & Elektronik, dan (12) Teknisi bagian Pengontrol Kapal & Pesawat. Berikutnya, (13) Pengawas Kualitas dan Keamanan, (14) Akuntan dan Anggaran, serta (15) Asisten Profesional di bidang Keuangan.

Kemudian, (16) rumpun Manajemen, (17) Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional, (18) Hukum dan Peradilan, (19) Hak Cipta, Paten, & Brand/Merek. Selanjutnya, (20) Penyidik dan Detektif, (21) Arisparis, Pustawakan, dan semacamnya, (22) Ilmu Sosial dan semacamnya, serta (23) Keagamaan.

Terakhir, (24) rumpun Penerangan dan Seni Budaya, (25) Politik dan Hubungan Luar Negeri, (26) Kesehatan/Ilmu sosial lainnya. Ditambah, (27) Tenaga Kependidikan yang tidak tersebutkan sebelumnya.

5. Ketentuan Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK Fungsional

Penting diketahui, seperti apa kriteria jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebab, jabatan fungsional yang dapat ditempati Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berbeda dengan JF untuk PNS.

Mungkin, sudah diketahui bahwa di status Pegawai Negeri Sipil karir JF dapat berjenjang hingga ke jabatan tertinggi. Namun, tidak dengan status PPPK.

Berikut adalah ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Pertama, kompetensi dari jabatan tidak tersedia atau berjumlah sedikit di status PNS.

Kedua, posisinya dibutuhkan untuk mempercepat dan memperbaiki kualitas pelayanan bagi publik sehingga tidak menghambat tugas lainnya. Ketiga, bukan profesi di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, atau posisi lain yang memerlukan janji dan sumpah setia.

Keempat, jabatan dimaksudkan untuk pencapaian strategis menyeluruh atau bersifat nasional. Terakhir, bukan posisi yang menurut regulasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah harus ditempati Pegawai Negeri Sipil.

6. Kriteria Jabatan PPPK Fungsional Khusus

Sebelumnya, telah diketahui jabatan umum apa saja yang bisa dilamar calon peserta seleksi PPPK. Poin ini, akan membahas jabatan yang hanya bisa ditempati dengan formasi khusus.

Pertama, mempersyaratkan sertifikasi bagi setiap pelamar PPPK Fungsional khusus. Kemudian, yang dimaksud sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi tidak termasuk posisi Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berkaitan.

Berikutnya, jabatan memiliki tugas dan fungsi yang memberi dukungan teknis manajemen pada lembaga non-struktural. Selain itu, termasuk juga lembaga kesekretariatan negara. Selanjutnya, jabatan pimpinan di rumah sakit milik daerah, dan lembaga penyiaran publik.

7. Beberapa Posisi untuk PPPK di Jabatan Fungsional

Dari 185 jabatan yang bisa diisi pegawai berstatus PPPK, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut. Yaitu, Apoteker, Asisten Apoteker, Dokter, Arisparis, Dokter Gigi, Bidan, Dosen, Nutrisionis, Pamong Budaya, dan Pamong Belajar.

Kemudian, terdapat Pekerja Sosial, Pembimbing Kesehatan Kerja, Peneliti, Penerjemah, Pengawas Mutu Pakan, Penghulu, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 7+ Perbandingan antara PPPK dan CPNS: Sama atau Tidak?

Siap untuk Ikut Tes PPPK Jabatan Fungsional?

Dari ulasan di atas dapat diketahui mengenai apa itu jabatan fungsional pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kesimpulannya, status jabatan ini tidak tegas di aturan-aturan mengenai kepegawaian yang ada di Indonesia.

Baik itu Undang-Undang ASN maupun Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Namun, berdasarkan keputusan Menpan RB yang disetujui Presiden, kedudukan ini penting adanya sehingga tidak bisa ditiadakan.

Meskipun tidak diatur secara pasti, tetapi fungsi dan tujuannya telah jelas dan dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan dan nasional. Tertarik menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Jabatan Fungsional?

Bisa langsung cek https://sscasn.bkn.go.id/ untuk informasi pengadaan jabatan kosongnya, ya. Kabarnya, PPPK tahap 3 akan segera dibuka.

Jadi, persiapkan pengetahuan mengenai jabatan yang ada di PPPK sebelum menentukan formasi jabatan yang akan dipilih. Sudah cukup mengenal jabatan fungsional?

Leave a Comment