Simak! Berikut Keterangan Afirmasi B PPPK yang Perlu Diketahui

Berdasarkan PermenPAN–RB Nomor 28 Tahun 2021, berikut adalah keterangan afirmasi B PPPK yang perlu Anda tahu. Namun sebelum membahas poin tersebut, ketahui terlebih dahulu mengenai apa itu afirmasi dan manfaatnya bagi peserta PPPK guru.

Pengertian Afirmasi

Secara harfiah, afirmasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi kelima memiliki arti sebagai peneguhan, penetapan, atau penegasan. Sementara yang dimaksud dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah penetapan nilai tambah di seleksi kompetensi teknis.

Penambahan nilai ini tidak serta-merta dilakukan, tetapi berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi.

Selain itu, terdapat ketentuan-ketentuan yang menjadi patokan penetapan afirmasi pada beberapa peserta PPPK dengan kriteria tertentu. Di antaranya, sertifikat, usia, pengalaman, hingga tingkat disabilitas. Selengkapnya, di bawah ini!

Seputar Afirmasi PPPK

Untuk mengetahui keterangan afirmasi B PPPK, berikut penjabaran informasi mengenai nilai tambah lebih lengkapnya. Simak hingga tuntas, ya.

1. Ketentuan Penerima Afirmasi PPPK

Seperti telah disebut, penerima kebijakan tambahan nilai di seleksi kompetensi teknis PPPK dipastikan hanya beberapa peserta saja. Selain itu, status peserta pun menjadi acuan untuk menentukan siapa yang bisa menerima nilai tambah ini.

Untuk diketahui, pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuat menjadi 3 (tiga) tahapan. Sehingga, penentuan penerima kebijakan ini juga berdasar pada waktu pemberian nilai tambah tersebut.

Pertama, penerima afirmasi adalah guru honorer yang sudah bertugas di sekolah negeri milik pemerintah. Kebijakan ini hanya diberikan pada penyelenggaraan seleksi PPPK tahap 1.

Sementara untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 2 dan 3, afirmasi diberikan secara terbuka untuk seluruh peserta. Artinya, guru honorer sekolah negeri/bukan atau calon guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesi guru (PPG) berkesempatan mendapatkan ini.

Lalu, kriteria peserta apa saja yang bisa mendapat nilai tambah? Cek poin jenis afirmasi berikut ini, ya

2. Jenis-Jenis Afirmasi dan Ketentuannya

Sebelum mengetahui keterangan afirmasi B PPPK, Anda perlu mengetahui jenis-jenisnya terlebih dulu. Berdasarkan informasinya, berikut jenis-jenis afirmasi atau tambahan nilai yang bisa didapatkan peserta seleksi PPPK.

Di antaranya, (1) penerima merupakan peserta yang sudah mengantongi sertifikat keguruan atau sertifikasi guru. Salah satu ketentuan untuk mendapatkan kebijakan ini adalah program studi di sertifikat harus linier dengan jabatan yang dilamar.

Apabila sesuai dengan syarat tersebut, peserta akan mendapatkan nilai tambah di seleksi kompetensi teknis dengan jumlah 100 persen. Artinya, nilai di bawah passing grade yang didapatkan peserta bersertifikat keguruan tidak memengaruhi kelulusan.

Sebab, terdapat penetapan nilai tambah sehingga calon guru PPPK dapat lanjut ke tahapan seleksi berikutnya. Jenis selanjutnya, (2) pelamar berusia di atas 35 tahun dan telah aktif menjadi tenaga pendidik yang terdaftar di Dapodik.

Selain itu, syarat yang menyertai nilai tambah jenis kedua ini adalah pengalaman mengajar selama 3 (tiga) tahun hingga sekarang. Jumlah nilai tambah yang didapatkan peserta dengan kategori ini sebesar 15 persen dari total nilai keseluruhan di kompetensi teknis.

Kemudian, (3) pelamar yang menyandang disabilitas bisa mendapatkan afirmasi maksimal berjumlah 10 persen dari nilai keseluruhan tes kompetensi teknis. Ketentuannya, penyandang disabilitas harus menyertakan keterangan jenis dan tingkat disabilitasnya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Afirmasi berikutnya, (4) Tenaga Honorer K2 (THK-II) yang telah aktif mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai saat ini.  Jumlah nilai tambah yang diberikan maksimal 10 persen dari total nilai keseluruhan di kompetensi teknis.  Ketentuannya, peserta juga harus telah terdaftar sebagai guru di Dapodik.

3. Ketentuan Lain

Untuk diketahui, terdapat ketentuan lain dari keempat kategori nilai tambah yang sudah disebutkan sebelumnya. Sehingga, sebelum lanjut ke pembahasan keterangan afirmasi B PPPK, informasi lanjutan dari poin sebelumnya harus diketahui.

Ketentuan pertama adalah tambahan nilai sebagaimana disebut pada poin 1 (satu) sampai 4 (empat) berlaku kumulatif dengan nilai maksimal. Artinya, jika total nilai maksimal di kompetensi teknis adalah 500, otomatis afirmasi untuk kategori THK-II/Disabilitas adalah 50 poin.

Ketentuan selanjutnya menyebutkan aturan penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada kategori 1 (satu) hingga 4 (empat) ditambah ketentuan pertama. Disebutkan bahwa tambahan nilai tersebut diakumulasikan sebagai nilai awal di masing-masing seleksi kompetensi.

Selain itu, tambahan nilai termasuk pada komponen penentu terpenuhi/tidaknya nilai passing grade di kompetensi tersebut.

4. Keterangan Afirmasi B PPPK

Untuk diketahui, tambahan nilai dibuat dalam beberapa kode sebagai berikut, A, B, C, dan D. Selain itu, terdapat kode AB, AD, dan BD, berikut artinya.

Kode A dimaksudkan pada penambahan nilai untuk kategori pertama, yakni pemilik sertifikat keguruan. Selanjutnya, keterangan afirmasi B PPPK adalah jenis tambahan nilai untuk kategori kedua, yakni usia peserta.

Ketiga, kode C berarti tambahan nilai untuk penyandang disabilitas. Sementara itu, kode D artinya tambahan nilai untuk peserta PPPK guru yang sudah berpengalaman dan termasuk THK-II.

Selanjutnya, terdapat kode lain yang harus Anda tahu selain keterangan afirmasi B PPPK dan kode sebelumnya. Yaitu, kode AB yang artinya tambahan nilai double untuk peserta dengan usia di atas 35 tahun dan punya sertifikat keguruan.

Kemudian, kode AD berarti afirmasi bagi peserta dengan sertifikat profesi dan termasuk dalam database THK-II di Dapodik. Terakhir, kode BD yang maknanya adalah nilai tambah untuk peserta dengan usia di atas 35 tahun dan terdaftar di database THK-II.

5. Penetapan Kebijakan Lain

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diadakan dalam 3 (tiga) tahapan. Oleh karenanya, jika peserta tahap 1 (satu) belum berhasil dan lulus PPPK, masih bisa mencoba di periode yang sama.

Selain itu, terdapat kebijakan lain yang bisa menjadi keuntungan bagi peserta. Yaitu, peserta yang mengikuti seleksi hingga tahap ketiga karena belum lulus di tahap 1 (satu) dan 2 (dua) akan mendapat keringanan.

Yakni, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara ketiganya. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap peserta PPPK Guru, khususnya yang berstatus honorer, bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Baca Juga: Sistem Seleksi Pengadaan CASN: PPPK Curang Tidak Bisa Lolos!

Memanfaatkan Kesempatan Sebaik Mungkin

Sebagai informasi, pemerintah akan segera menghapus keberadaan status honorer di struktur birokrasi. Tepatnya, mulai 2023 hal itu akan segera dilangsungkan.

Oleh karenanya, manfaatkanlah kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara dengan jalan PPPK sebisa mungkin. Bagi Anda yang telah berusia di atas 35 tahun khususnya, sebagaimana aturannya, kesempatan menjadi PNS sudah tidak ada.

Namun, di seleksi CASN modern dengan keterangan afirmasi B PPPK,kesempatan Anda menjadi ASN bisa lebih besar. Akan tetapi, meskipun dijamin mendapatkan tambahan nilai, jangan berhenti berusaha untuk mendapatkan nilai maksimal.

Sebab, untuk lulus tidak hanya bisa menggunakan afirmasi saja, tetapi lebih dari itu. Sampai di sini, sudah bisa memahami apa arti atau keterangan afirmasi B PPPK?

Leave a Comment