Alur Seleksi PPPK CPNS Sampai Terima Gaji Pertama: Berapa Lama?

Proses pembuatan Nomor Induk Pegawai bagi peserta seleksi PPPK CPNS masih berlangsung. Sebagian ada yang sudah mendapatkannya.

Berdasarkan alur rekrutmennya, jika sudah dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga Surat Keterangan (SK), pegawai akan segera bertugas. Lantas, kapan pegawai akan mendapatkan gaji pertamanya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak informasi berikut ini hingga tuntas, ya.

Alur Seleksi PPPK CPNS

Guna mengetahui kapan pegawai berstatus PPPK dan CPNS mendapatkan gaji, informasi mengenai alur perlu dibahas kembali. Dengan begitu, info tentang kapan gaji bisa didapatkan akan terjawab di sini.

1. Sekilas PPPK dan CPNS

Sebelum lanjut ke ulasan mengenai alur pengadaan PPPK CPNS, perlu diketahui kembali bahwa status keduanya bisa didapatkan dengan seleksi. Untuk diketahui, meskipun memiliki nama berbeda dan status sama di pemerintahan, yakni sebagai ASN, PPPK CPNS tetap punya perbedaan.

Mulai dari status pekerjaan sebagai pegawai dalam masa percobaan yang bisa mendapat status tetap atau pegawai dengan status kontrak. Selain itu, masih banyak perbedaan lain yang menjadikan keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, tidak akan membahas soal itu, kali ini yang akan diulas adalah seputar alur seleksi keduanya hingga mendapat status masing-masing. Berikut infonya!

2. Tahap Registrasi

Sebagai informasi, tahap pertama dalam pengadaan PPPK CPNS adalah pendaftaran. Calon peserta dapat mendaftar salah satunya di website yang sama, yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk diketahui, sebelum memilih formasi PPPK atau CPNS, calon pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN terlebih dahulu. Setelah itu, login kembali dan lengkapi data diri yang diminta sistem.

Selanjutnya, calon pelamar dapat memilih jenis formasi, menginput dokumen, dan mencetak akun pendaftaran agar informasinya tidak hilang.

3. Seleksi Administrasi

Setelah berhasil mendaftarkan di rekrutmen salah satunya, tahap kedua atau seleksi pertama di pengadaan PPPK CPNS adalah seleksi administrasi. Untuk diketahui, setelah mendaftar akun SSCASN, sistem akan meminta calon peserta memasukkan informasi data diri dan berkas-berkas untuk lamaran.

Jika masa registrasi telah selesai, Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta. Selanjutnya, jika sudah selesai, Panselnas akan mengumumkan siapa saja yang lulus dan tidak lulus.

Bagi peserta lulus, bisa langsung mencetak kartu ujian. Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan penyanggahan dengan batas waktu 3 (tiga) hari.

Apabila sudah lewat masa sanggah, Panselnas akan mengumumkan kembali jadwal seleksi berikutnya.

4. Seleksi Kompetensi

Sebagai informasi, tahap lanjutan di rekrutmen tahap seleksi PPPK CPNS adalah uji kompetensi. Namun, perlu diketahui bahwa tes keduanya tidaklah sama.

Pada seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, peserta akan melalui tiga jenis kompetensi. Pertama, Tes Kompetensi Teknis yang menguji kemampuan yang harus dimiliki pengampu jabatan nantinya.

Kedua, Tes Kompetensi Manajerial dengan soal seputar manajemen peserta dan Tes Kompetensi Sosio-kultural. Sementara itu, pada seleksi kompetensi di rekrutmen CPNS terdiri dari SKD dan SKB.

Sebagai informasi, SKD adalah tes yang menguji kemampuan dasar yang penting dimiliki oleh pelamar suatu jabatan. SKD adalah singkatan atau kependekan dari kalimat Seleksi Kompetensi Dasar.

Berikutnya, SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) adalah tes lanjutan yang menguji kemampuan peserta di jabatan yang dilamarnya. Untuk diketahui, baik tes di seleksi PPPK maupun CPNS, keduanya menggunakan seleksi berbasis CAT atau Computer Assisted Test. Namun, khusus beberapa jenis tes di SKB, ada yang tidak menggunakan sistem tersebut.

5. Pengumuman dan Pengumpulan Data Peserta Lulus

Tahap terakhir di pengadaan seleksi PPPK CPNS adalah pengumuman kelulusan. Sama seperti tahapan-tahapan lainnya, apabila sudah mempublikasikan pengumuman, peserta akan diberikan masa sanggah.

Jika masa sanggah telah berakhir, pengumuman kelulusan kedua tidak dapat diganggu gugat dan merupakan final. Tahap pertama setelah dinyatakan lulus, peserta diminta untuk melampirkan data diri dan dokumen-dokumen tertentu.

Hal itu dimaksudkan untuk proses pembuatan NIP (Nomor Induk Pegawai). Untuk diketahui, fungsi nomor tersebut adalah sebagai bukti bahwa peserta telah diakui sebagai pegawai di instansi pemerintah.

6. Turun NIP, SK, TMT, hingga SPMT

Tahap berikutnya setelah proses pembuatan NIP selesai, para peserta akan diberikan nomor pegawai tersebut. Segera setelahnya, peserta yang kemudian berubah status menjadi pegawai akan diberikan SK atau Surat Keterangan di acara peresmian.

Namun, sebelum diberikan SK, pegawai wajib menandatangani perjanjian kerja. Khusus PPPK, penandatanganan merupakan bentuk surat perjanjian kontrak kerja yang menuntut unjuk kerja pegawai.

Di antara isi SK tersebut adalah tugas, target kinerja, masa kontrak, hak dan kewajiban, larangan, dan sanksi. Berlanjut setelah mengantongi Nomor Induk Pegawai dan Surat Keterangan, keduanya harus menunggu kembali untuk tahu kapan mendapat gaji.

Sebab, tanggal gaji pertama untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ataupun Calon Pegawai Negeri Sipil tertera di lampiran lain. Yakni, SPMT dan TMT.

SPMT merupakan singkatan atau bentuk ringkas dari Surat Perintah Melaksanakan Tugas, sementara TMT berarti Terhitung Mulai Tanggal. Di lampiran SPMT, akan terdapat tanggal atau jadwal kapan seorang pegawai wajib bertugas.

Sementara itu, TMT menunjukkan jadwal atau tanggal pertama pegawai berhak mendapatkan gaji. Untuk jadwal gajian, tergantung masing-masing instansi, apakah sebulan setelahnya atau berdasarkan agenda gajian pegawai yang berlaku.

7. Gaji PPPK dan CPNS

Sebagai informasi, nominal gaji antara pegawai dengan status PPPK dan CPNS mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Pada pegawai berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil, persentase gaji yang diberikan adalah 80 persen dari total gaji pokok.

Sementara itu, untuk pemilik status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, persentase gaji yang akan didapatkan adalah 100 persen. Untuk nominal jelasnya, pegawai dapat melihat tabel gaji sesuai golongan yang dimilikinya.

Sebagai informasi, jenis golongan pegawai dapat dibedakan menjadi empat, yakni untuk lulusan SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Untuk diketahui juga, pemerintah menetapkan gaji PPPK dan CPNS setara, hanya berbeda persentasenya.

Baca Juga: Simak! Berikut Keterangan Afirmasi B PPPK yang Perlu Diketahui

Sudah Dapat NIP, Kapan Dapat Gaji Pertama?

Dari ulasan di atas, untuk mengetahui kapan pegawai mendapatkan gaji bisa diketahui melalui lampiran atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas. Tepatnya di bagian TMT atau Terhitung Mulai Tanggal sebagai jadwal atau tanggal pertama Anda sebagai pegawai digaji.

Sebagai informasi, SPMT akan turun tidak lama setelah penandatanganan SK, artinya setelah Nomor Induk Pegawai turun. Jadi, jika Anda ingin mengetahui kapan mendapatkan gaji, lihatlah TMT-nya.

Namun, bagi yang belum mendapatkan NIP, Anda harus menunggu dengan sabar terlebih dahulu. Sebagai tips, buat hari-hari Anda lebih berkesan, dengan keluarga misalnya.

Sebab, tidak lama setelah NIP diterima, Anda akan diberikan SK, kemudian SPMT dan TMT. Selanjutnya, Anda harus mulai mengabdi dan melaksanakan tanggung jawab sebagai ASN sehingga waktu untuk keluarga akan berkurang. Nah, itulah informasi kapan PPPK CPNS yang sudah diangkat mendapatkan gaji.

Leave a Comment