Ingin Jadi PPPK Daftar di Mana? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Bagi Anda yang baru mengenal status baru pegawai pemerintahan, tentu akan bertanya, jika ingin jadi PPPK daftar nya harus di mana? Nah, berikut ini akan disampaikan informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang perlu diketahui.

PPPK, Status Baru dalam Dunia ASN

Sebelum tahu ulasan lebih lanjut mengenai tempat pendaftaran PPPK, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai arti status ini. Sebagai informasi, sistem ini dibuat untuk menghentikan sekaligus menghapus adanya status honorer di pemerintahan.

Pegawai yang masih menyandang status honorer, diarahkan pemerintah agar mengikuti seleksi ini. Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK adalah status pegawai yang bekerja dengan durasi berdasarkan kontrak.

Sekilas, sistemnya memang tampak sama dengan honorer karena bergantung pada kontrak kerja. Namun, perbedaan signifikan antara keduanya terletak di hak-hak, seperti identitas, gaji, hingga tunjangan yang jelas.

Serba-serbi Daftar Seleksi PPPK

Menggunakan sistem merit untuk menyaring calon pegawainya, basis seleksi ini tidak jauh berbeda dengan pengadaan CPNS. Bedanya, masa rekrutmen calon PPPK bisa dikatakan lebih singkat dibandingkan dengan seleksi Calon PNS, selengkapnya di bawah ini!

1. Untuk Memiliki Status PPPK Daftar di Mana?

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, status PPPK bisa didapatkan dengan mengikuti serangkaian seleksi dengan basis serupa seleksi CPNS. Namun, jenis-jenis tes yang berlaku tidak sama dengan yang ada di rekrutmen CPNS.

Untuk diketahui, pendaftaran atau pelamaran status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dilakukan di https://sscasn.bkn.go.id/. Serupa dengan pendaftaran Calon PNS, calon peserta seleksi P3K juga wajib memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.

Kemudian, calon peserta wajib menginput data diri hingga berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melamar formasi di instansi tujuan. Pastikan formasi yang dipilih sesuai dengan kriteria dan kualifikasi dalam diri Anda sebagai calon peserta.

2. PPPK Daftar Formasinya Apa Saja?

Sebagai informasi, pemerintah mencanangkan 1 juta guru PPPK terdaftar di instansi pemerintahan nantinya. Hal ini merupakan bentuk kebijakan sekaligus solusi menanggapi banyaknya daerah-daerah yang membutuhkan formasi guru baru.

Selain formasi guru atau disebut susunan tenaga pendidik, terdapat formasi lain yang bisa dipilih pelamar. Di antaranya, formasi tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan dengan rencana pemenuhan kuota sebanyak 70.000 pegawai.

Lantas, apa saja jabatan di formasi tenaga penyuluh yang bisa dilamar calon peserta rekrutmen PPPK?

3. Di Rekrutmen PPPK Daftar Jabatan yang Bisa Dilamar Apa Saja?

Untuk diketahui, pemerintah saat ini berfokus untuk merekrut pegawai di ketiga lingkup jenis profesi sebagaimana telah disebut. Yakni, tenaga pendidik atau guru hingga dosen, tenaga penyuluh, dan tenaga kesehatan dengan berbagai jenis jabatan.

Sebagai informasi, di rekrutmen PPPK daftar jabatan yang bisa dilamar terdiri dari jabatan fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu. Dengan catatan tidak terdapat di susunan jabatan atau struktural pegawai, tetapi keberadaannya sangat dibutuhkan untuk membantu sistem pemerintahan.

Hal itu sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Sementara itu, jumlah jabatan yang bisa diisi oleh pegawai dengan status ini disebutkan oleh PermenPAN-RB sebanyak 185.

Jabatan fungsional yang paling banyak dibutuhkan adalah posisi perawat, bidan, hingga asisten apoteker. Sementara di tenaga penyuluh, formasi penyuluh pertanian paling banyak dibutuhkan di status PPPK.

4. Di Pengadaan PPPK Daftar Instansi yang Buka Lowongan Apakah Banyak?

Ketersediaan jabatan yang hanya berfokus di tiga jenis profesi menjadikan pilihan instansi yang bisa dilamar memang terbatas. Di antara lembaga pemerintah yang membuka lowongan paling banyak adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, terdapat juga Kemenristekdikti atau Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Kemudian, ada Kementerian Agama atau Kemenag, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, dan Kementerian Pertanian atau Kementan.

5. Syarat Pendaftaran PPPK Guru

Berikut adalah syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang harus dipenuhi calon peserta seleksi. Di antaranya, minimal pendidikan adalah S1 atau D4 sebagaimana standar pendidikan Guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

Berusia maksimal 59 tahun dan telah terdaftar sebagai guru di Dapodik atau berstatus K2. Kemudian, peserta menyetujui ketentuan untuk ditempatkan di mana saja, bahkan pelosok negeri.

Syarat wajib lainnya, guru masih aktif mengajar di sekolah dan berpengalaman minimal 3 tahun atau memiliki sertifikasi keguruan.

6. Syarat Daftar P3K Tenaga Kesehatan

Untuk diketahui, maksimal usia calon peserta yang bisa memilih status PPPK jabatan tenaga kesehatan atau Nakes adalah 57 tahun. Kemudian, minimal pendidikan calon peserta adalah D3 Kesehatan atau bidang serupa.

Penting diketahui, minimal usia pelamar adalah 20 tahun dan untuk melamar posisi ini peserta wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi. Namun, syarat tersebut tidak berlaku khusus di PPPK daftar jabatan berikut ini.

Di antaranya, Entomolog, Epidemiolog, Administrasi, Laboratorium Kimia, dan Sanitarian Ahli. Berkas lain yang harus dimiliki pelamar jabatan ini adalah surat pengangkatan terakhir sebagai bukti bahwa peserta telah memiliki pengalaman.

7. Syarat Daftar P3K Penyuluh

Sebagai syarat pertama untuk mendaftar jabatan ini, peserta harus merupakan THLTB atau Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu. Selain itu, peserta harus memberikan bukti pengalaman sudah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun di bidang yang sama dengan jabatan tujuan.

Kemudian, syarat minimal pendidikan untuk jabatan ini adalah SMA sederajat dengan kualifikasi sebagaimana dibutuhkan instansi. Diutamakan jurusan SMK Pertanian dengan maksimal usia untuk melamar posisi ini adalah 59 tahun.

8. PPPK Daftar Berapa Kali?

Sebagai informasi, pengadaan seleksi pegawai ini diadakan dengan 3 tahapan selama satu tahunnya. Jadi, bagi peserta yang belum lolos di tahap pertama misalnya periode 2022, bisa mendaftar kembali di tahun yang sama.

Hal ini tentu dengan syarat dan ketentuan bahwa peserta tidak gagal karena melanggar hukum atau aturan yang berlaku. Jadi, selama patuh pada aturan, peserta bisa mencoba daftar beberapa kali hingga dinyatakan layak dan lulus seleksi.

9. PPPK Daftar CPNS, Apakah Bisa?

Bagi Anda yang sudah ataupun belum mendaftar status PPPK, tidak perlu khawatir jika memang ingin mengejar status CPNS. Jika bisa diusahakan, pegawai tetap berkesempatan mengikuti rekrutmen CPNS.

Tentunya, yang terpenting adalah pegawai tetap menunjukkan integritas dan keprofesionalannya sebagai PPPK. Contohnya, tidak mengajukan pengunduran diri saat kontrak masih panjang, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Alur Seleksi PPPK CPNS Sampai Terima Gaji Pertama: Berapa Lama?

Siap Jadi Bagian PPPK?

Dari ulasan di atas, diketahui bahwa untuk mendaftar atau melamar jabatan dengan status PPPK dilakukan di portal SSCASN. Kemudian, formasi yang dibutuhkan adalah tenaga pendidik, mulai dari wali kelas berbagai jenjang hingga dosen untuk perguruan tinggi.

Selanjutnya, terdapat posisi tenaga kesehatan, seperti dokter, bidan, perawat, dan lain sebagainya. Terakhir, tenaga penyuluh seperti halnya penyuluh pertanian dan lain-lain.

Nah, itulah informasi seputar daftar PPPK di mana, formasinya apa saja, syarat, dan ketentuan lainnya. Setelah membaca ulasannya, sudah paham dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini?

Leave a Comment