Update! Ini Info Terbaru Pengadaan PPPK Guru Tahap 3

Seharusnya, penyelenggaraan seleksi PPPK Guru tahap 3 telah selesai sehingga hari ini, pemerintah berfokus pada penerimaan calon peserta baru. Namun, akibat satu dan lain hal, rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jadi sangat molor dari jadwal yang seharusnya.

Sempat digadang-gadang akan dilaksanakan mulai Maret, hingga April ternyata pemerintah masih belum mengabarkan jadwal resmi. Kabarnya, ada banyak hal yang sedang direncanakan untuk penyelenggaraan seleksi nanti.

Salah satunya ialah akan terdapat peraturan atau mekanisme lain dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 3. Lantas, apa saja kebijakan yang kira-kira akan diubah atau ditambah pemerintah? Temukan jawabannya dengan menyimak ulasan berikut hingga tuntas!

Mekanisme PPPK Guru Tahap 3

Dari informasi channel YouTube Komisi X DPR RI, berikut beberapa hal yang sedang menjadi pertimbangan pemerintah. Simak sampai selesai!

1. Kesempatan Bagi Guru Passing Grade

Hal pertama yang disebut sedang dipertimbangkan pemerintah adalah nasib para guru yang sebelumnya telah lulus passing grade. Untuk diketahui, banyak sekali guru yang telah mengikuti seleksi tahap 1 (satu) hingga 2 (dua), tetapi masih belum beruntung.

Saat ini, harapan para guru tersebut ialah bisa dialokasikan segera ke sekolah-sekolah tanpa harus melewati serangkaian seleksi lagi. Tentunya dengan menyandang status baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bukan tanpa alasan, harapan itu disebut muncul karena kekhawatiran guru, terutama THK-II, akan makin tergeser posisinya oleh pelamar baru. Salah satunya, guru lulusan PPG yang otomatis punya afirmasi kelulusan di bidang seleksi kompetensi teknis.

Namun, sampai saat ini belum ada keputusan mutlak dari pemerintah sehingga pertanyaan demi pertanyaan masih jadi pertanyaan, belum terjelaskan. Tampaknya, pemerintah masih menimbang-nimbang seperti apa baiknya pelaksanaan PPPK Guru tahap 3 nanti.

2. Jumlah Formasi yang Lebih Tinggi

Poin kedua yang disebut masih dipertimbangkan pemerintah adalah jumlah formasi yang lebih tinggi. Sebagai informasi, total tenaga pendidik di Indonesia hingga kini masih belum memenuhi kebutuhan seharusnya.

Ada banyak daerah yang masih kekurangan guru sehingga satu guru sering memegang banyak tanggung jawab. Sebetulnya, hal ini sudah menjadi permasalahan sejak bertahun-tahun silam, tetapi belum teratasi dengan baik hingga saat ini.

Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan adanya sistem Aparatur Sipil Negara versi modern, persoalan tersebut dapat teratasi. Menurut kabarnya, saat ini pemerintah pusat sudah mencanangkan kuota formasi guru sebanyak 970.410 orang.

Namun, pemerintah daerah baru mengajukan kuota guru sekitar 131.239 formasi sehingga masih perlu perundingan lebih dalam. Menurut penuturan Wali Kota Kupang hingga Wakil Bupati Pasuruan, alasan jumlah kuota pengajuan yang minim dikarenakan sistem gaji pegawai.

Diungkapkan keduanya bahwa daerah bisa saja mengajukan jumlah formasi sebanyak yang diminta, sebab itu pun harapan pemerintah daerah. Namun, gaji yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadikan pejabat khawatir tidak bisa menggaji pegawainya.

Beralih dari kekhawatiran Pemda tersebut, poin berikutnya adalah jumlah formasi yang telah pasti dibuka di PPPK Guru tahap 3.

3. Kuota Formasi Guru Sementara

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, formasi yang diajukan pemerintah daerah belum memenuhi rencana pemerintah pusat. Oleh karena itu, seleksi PPPK masih belum dibuka sebab banyak hal yang perlu dipertimbangkan.

Berikut adalah data sementara pengajuan formasi tenaga pendidik oleh pemerintah daerah dan perbandingan kebutuhannya. Pertama, formasi guru agama dengan jumlah 39.008 atau sekitar 16,7% dari total kebutuhan, yaitu 233.955 orang.

Selanjutnya, kebutuhan guru seni budaya, termasuk muatan lokal seperti kesenian dan bahasa daerah, baru berjumlah sebanyak 2.330 orang. Jumlah tersebut setara dengan 23 persen dari total kebutuhan seluruh sekolah di Indonesia, yaitu sebanyak 10.047 formasi.

Berikutnya, baru 16,3 persen jumlah kebutuhan formasi guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan atau PJOK diajukan Pemda. Jelasnya, dari 68.145 kebutuhan, baru terdapat 11.111 kuota yang diajukan pemerintah daerah.

Terakhir, pemerintah daerah dari seluruh Indonesia baru mengajukan kuota sebanyak 664 orang. Hal itu setara 28,4 persen dari total kebutuhan, yaitu 2.340 formasi.

Dari data tersebut, pemerintah pusat berharap Pemda masih akan mengusulkan jumlah formasi yang lebih banyak lagi. Namun,  mengingat keluhan para pemimpin daerah, seperti disinggung sebelumnya, kabarnya pemerintah akan mengadakan koordinasi bulan April ini.

4. Mencegah Pergeseran Lokasi Tugas Guru

Poin berikutnya yang menjadi perhatian pemerintah adalah pergeseran lokasi bertugas para guru. Sebelumnya, sudah diketahui bahwa pendaftar seleksi PPPK Guru Tahap 3, bahkan sejak sebelumnya, tidak bisa mengajukan lokasi kerja baru.

Ketentuan tersebut ditetapkan bagi guru yang sudah berada di satuan pendidikan milik pemerintah atau sekolah induk. Sementara dari kanal YouTube Mas Guru, pemerintah disebut merencanakan sekolah di daerah tiga T agar diisi oleh pelamar baru.

Terutama, guru-guru baru dengan nilai terbaik dan siap menjamin pendidikan yang diberikan di daerah tiga T tersebut makin berkualitas.

5. Mempercepat Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Pendidik

Poin terakhir yang disebut dalam channel Komisi X DPR RI adalah rencana percepatan dalam memenuhi kebutuhan guru. Sebagai informasi, kabar pemerintah akan menggabungkan seleksi PPPK Guru tahap 3 dengan periode baru telah berseliweran.

Informasi tersebut memang tampak saling berkaitan. Namun, hingga kini kabar tersebut masih menjadi duga-duga yang belum kunjung mendapatkan jawabannya.

Hal inilah yang kian menjadi kekhawatiran para guru.  Baik eks THK-II maupun guru baru yang sudah melewati passing grade di seleksi sebelumnya.

Meski begitu, para guru berharap pemerintah akan menetapkan kebijakan yang sebaik-baiknya dan bisa diterima oleh banyak orang. Memang benar, pro dan kontra akan selalu ada, tetapi pemerintah tetap harus membuat keputusan.  Sehingga nasib para guru yang merasa digantung akan segera terselesaikan.

Baca Juga: Menpan-RB Canangkan Kuota PPPK Dosen 2022 Sebanyak 20.000

Kapan Jadwal PPPK Guru Tahap 3?

Sebagai informasi, sampai saat ini belum terdapat tanda-tanda kapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan dibuka kembali. Namun, jika melihat agenda yang direncanakan di bulan April ini, yaitu koordinasi pemerintah, tampaknya seleksi akan dilangsungkan pertengahan tahun.

Untuk itu, Anda sebaiknya terus memantau informasi terupdate dari https://sscasn.bkn.go.id/ atau dari portal ini. Selain itu, penting juga bagi Anda untuk mempersiapkan diri menuju penyelenggaraan PPPK Guru tahap 3 nanti.

Sebab, apa pun kebijakan pemerintah nantinya, Anda tidak bisa mengubah keputusan tersebut secara tiba-tiba jika merasa tidak suka. Sebaliknya, Anda tetap harus menerima.

Nah, dengan persiapan yang lebih matang sejak sekarang, diharapkan calon peserta seleksi nanti lebih siap menghadapi para lawan. Sehingga, perebutan kedudukan tidak lagi melihat siapa peserta baru maupun lama, sebab Anda juga punya kualitas sama tingginya.

Demikianlah ulasan mengenai informasi terbaru pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 3 atau periode 2022. Bagaimana, apakah Anda sudah siap menghadapi sengitnya persaingan PPPK tahap ketiga?

Leave a Comment