8 Penyebab Status PPPK Dibatalkan, Hati-Hati Jangan Disepelekan!

Masih jadi wacana dan rencana yang belum kunjung terlaksana, beberapa waktu lalu beberapa pihak sempat mendesak agar PPPK dibatalkan. Bukan tanpa alasan, pihak yang sebagian merupakan peserta PPPK tahap II itu menginginkan kepastian dari pemerintah.

Para guru meminta langsung agar langsung dialokasikan saja ke sekolah-sekolah, sebab sudah melewati passing grade sebanyak dua kali. Permintaan itu diungkapkan sebagai bentuk kekhawatiran guru akan nasib statusnya yang masih tidak jelas.

Katanya, jika harus ikut seleksi lagi, belum tentu lulus dan mendapatkan posisi terbaik. Terlebih, saingan di tahap 3 pasti lebih banyak dan bisa jadi lebih punya nilai tambah, sebab punya sertifikasi guru.

Sebagai informasi, tidak semua yang memiliki sertifikat bisa benar-benar dinyatakan lulus dan menjadi bagian PPPK. Alasannya? Simak di ulasan berikut ini, hingga tuntas.

8 Alasan Kenapa Status PPPK Dibatalkan

Selain dinyatakan lulus, pernyataan gugur juga selalu mewarnai setiap rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara, baik CPNS maupun PPPK. Nah, berikut adalah beberapa alasan yang bisa membuat peserta seleksi PPPK dibatalkan kelulusannya saat/setelah masa pengadaan berlangsung.

1. Salah Input Data

Paryono, Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa kesalahan dalam mengunggah data bisa menyebabkan gagal lulus. Baik itu data diri maupun data dalam bentuk dokumen.

Untuk diketahui, Panselnas tidak bertanggung jawab atas kesalahan data yang diberikan calon pelamar. Sehingga, apabila kekeliruan murni karena kelalaian pelamar, itu tanggung jawabnya.

Oleh karenanya, pastikan selalu teliti ketika akan menginput data yang dibutuhkan untuk proses lamaran. Jika perlu, lihat sekali lagi dan lagi sebelum mengakhiri sesi daftar.

2. Salah Pilih Formasi

Tidak hanya salah upload data, formasi yang tidak tepat juga bisa menyebabkan status kepesertaan PPPK dibatalkan. Hal itu dikarenakan profesi di status Aparatur Sipil Negara memerlukan keprofesionalan.

Sehingga, kualifikasi pendidikan dan jabatan tujuan sangat diperhatikan. Selain itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Muhammad Ridwan, mengatakan penyebab lain gugurnya peserta.

Di antaranya, salah memilih instansi, salah memilih sekolah, dan lain sebagainya. Tidak jarang, peserta dengan kualifikasi tidak sesuai juga nekat melamar jabatan yang sebetulnya sudah jelas bukan untuknya.

Seperti pada jabatan guru yang mewajibkan syarat akademik minimal S1/D4. Syarat ini tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005.

3. Tidak Memenuhi Syarat (Sertifikasi)

Salah satu syarat untuk melamar posisi di status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sertifikat. Syarat ini berlaku untuk PPPK non-guru, seperti jabatan tenaga kesehatan, teknisi, atau penyuluh.

Sebab sudah dinyatakan wajib maka peserta yang tidak menyertakan sertifikat sebagaimana dimaksud, otomatis gugur. Karena itu, status peserta dalam PPPK dibatalkan.

4. Tidak Hadir di Seleksi Kompetensi

Hal lain yang bisa menyebabkan peserta di seleksi PPPK dibatalkan kepesertaannya atau gugur adalah karena tidak hadir saat seleksi. Beberapa instansi menetapkan aturan bahwa saat peserta absen di seleksi kompetensi tanpa keterangan atau tidak memberi konfirmasi, otomatis gugur.

Beberapa instansi lainnya menyediakan waktu untuk ujian susulan, tetapi tetap dengan syarat tertentu. Yakni, peserta wajib memberikan keterangan yang jelas mengenai alasan ketidakhadirannya.

5. Tidak Mengisi DRH/Pemberkasan Tidak Lengkap

Berikutnya, setelah melewati serangkaian seleksi, tidak menutup kemungkinan jika peserta PPPK dibatalkan kelulusannya. Hal ini bisa terjadi dikarenakan peserta melewatkan masa pemberkasan sehingga tidak bisa diajukan Nomor Induk PPPK-nya.

Bagi peserta yang tidak lengkap dokumen pemberkasannya akan diberikan waktu untuk memperbaiki. Namun, jika masih tidak tepat hingga waktu yang telah ditentukan, otomatis peserta akan dinyatakan atau dianggap mengundurkan diri.

6. Mengajukan Pindah

Hal berikutnya yang bisa menjadikan peserta dibatalkan status lulus adalah mengajukan mutasi, sebelum/sesudah meneken kontrak. Dalam aturannya, peserta PPPK wajib bersedia ditempatkan di mana saja hingga waktu yang tertulis dalam perjanjian.

Yaitu selama masa kontrak pegawai dengan Pejabat Pembina Kepegawaian berlangsung. Jika peserta belum meneken kontrak, tetapi mengajukan pindah lokasi kerja setelah diberitahukan tempat bertugasnya, otomatis tidak lulus.

Namun, bagi peserta yang sudah meneken kontrak dan belum mencapai masa kerja 90 persen, tanggung jawabnya tetap harus dilaksanakan. Jika mengajukan mutasi atau pindah tugas, akan dianggap mengundurkan diri sehingga harus siap menerima sanksi sebagai konsekuensinya.

7. Meninggal Dunia

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada diri seseorang juga bisa dibatalkan ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Nomor 49 Tahun 2018.

Tepatnya, dalam Bab 9 Pasal 53 tentang pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara hormat bukan atas permintaan sendiri.

8. Mengundurkan Diri

Selain mengundurkan diri bukan karena mengajukan sendiri, peserta juga bisa mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Namun, perlu diketahui bahwa waktu mengajukan diri yang tidak tepat akan mengakibatkan Anda menerima sanksi yang berlaku.

Contohnya, mengajukan mundur dari jabatan sebelum kerja dalam jangka waktu minimal 90 persen. Selain itu, pegawai yang belum mencapai target kinerja sebagaimana yang telah disepakati tidak bisa diberhentikan begitu saja.

Serupa dengan kasus tersebut, ketika peserta seleksi mengajukan mengundurkan diri dari seleksi, statusnya belum tentu dibatalkan. Kecuali, belum meneken kontrak.

Sanksi Jika Status PPPK Dibatalkan

Untuk diketahui, beberapa instansi menetapkan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri, baik saat ataupun setelah seleksi. Ada yang sejak menjadi peserta, instansi mewajibkan pelamar melanjutkan prosesnya hingga selesai.

Namun, ada juga yang menetapkan sanksi jika sudah ditetapkan lulus atau mendapatkan NI PPPK saja. Konsekuensinya tidak jauh berbeda, yakni tidak bisa mendaftar kembali di seleksi berikutnya atau hingga masuk daftar hitam/blacklist.

Selain itu, beberapa lembaga pemerintah juga ada yang menetapkan denda dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca Juga: Rencana 1.086.128 ASN di Tahun 2022: Formasi PPPK Paling Banyak

Bisakah PPPK Dibatalkan Kelulusannya oleh Pejabat Tanpa Alasan?

Perlu diketahui, pegawai PPPK mempunyai Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK, serupa dengan PNS. Sehingga, pejabat tidak bisa membatalkan kelulusan peserta secara sepihak, tanpa alasan yang objektif.

Selain itu, jika belum mempunyai NI PPPK, pegawai tetap tidak bisa diberhentikan atau dinyatakan gagal tanpa bukti. Sebab, data peserta ada di lembaga pusat pembina kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Oleh karenanya, peserta tidak perlu khawatir akan mendapatkan diskriminasi sebab perlindungan pemerintah ada untuk para pelamar. Yang terpenting adalah bagaimana kesiapan diri pelamar sendiri.

Kesiapan yang dimaksud salah satunya adalah untuk melamar, menghadapi seleksi kompetensi, wawancara, dan lain sebagainya. Dengan kesiapan semua itu, bukan tidak mungkin status PPPK bisa didapatkan atau bahkan dimiliki hingga usia pensiun.

Leave a Comment