Daftar Orang-Orang yang Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PPPK Indonesia

Pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Indonesia periode 2022 akan segera digelar. Apakah Anda sudah siap mengikuti serangkaian rekrutmennya?

Sebelum itu, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara dan lembaga pemerintah tujuan. Dengan itu, langkah pertama, yakni di seleksi administrasi, kesempatan lolos bagi peserta akan lebih besar.

Untuk mengetahui apakah Anda layak mengikuti PPPK Indonesia atau sebaliknya, berikut adalah daftar orang-orang yang tidak bisa ikut seleksi. Simak hingga tuntas, ya.

6 Golongan Tidak Bisa Mendaftar PPPK

Ulasan ini dibuat berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) Pasal 4 tentang Persyaratan Pelamar. Yang dari syarat-syarat tersebut, dapat disimpulkan jika 6 golongan masyarakat ini tidak bisa mengikuti PPPK Indonesia, siapa saja, ya?

1. Tercatat sebagai Warga Negara Asing

Golongan pertama dari daftar orang-orang yang tidak akan bisa mengikuti serangkaian seleksi P3K adalah Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, warga negara Indonesia yang pernah tinggal di luar negeri dan mendapatkan kewarganegaraan juga tidak bisa mengikuti seleksi.

Dalam Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa pelamar atau peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum. Di antara syarat tersebut adalah wajib berkewarganegaraan Indonesia atau WNI dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan lain atas keinginannya.

2. Tidak Memenuhi Syarat Usia

Perlu diketahui bahwa minimal usia pelamar di pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara formasi PPPK berbeda dengan formasi CPNS. Seperti diketahui, pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, minimal usia yang bisa ikut serta rekrutmen adalah 18 tahun.

Sementara pada pengadaan seleksi berbasis merit untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara formasi PPPK, minimal usianya adalah 20 tahun. Kemudian, perlu diketahui juga jika maksimal usia pelamar adalah 1 tahun sebelum masa pensiun di instansi tempat bekerja.

Usia minimal tidak boleh kurang satu hari pun saat pendaftaran. Begitu juga dengan usia maksimal yang harus terpenuhi saat masa pendaftaran tiba.

Anda bisa membuktikan hal ini dengan menyertakan KTP sebagai dokumen yang wajib dilampirkan. Namun, jika belum memilikinya, misal karena terkendala di Disdukcapil, Anda bisa memakai lampiran bukti sudah melakukan perekaman data/pendataan.

3. Belum Mengantongi Ijazah

Berikutnya, orang yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Indonesia adalah golongan yang belum mendapatkan ijazah. Harus dipahami, jika ijazah yang menjadi latar belakang pendidikan dari jabatan tujuan tidak ada, otomatis peserta akan ditolak.

Meskipun, peserta merupakan warga negara Indonesia dan tidak pernah terdata sebagai WNA, serta memenuhi syarat usia pelamar. Jika Anda bertanya apakah bisa menggunakan SKL atau Surat Keterangan Lulus, jawabannya tidak bisa.

Serupa dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menerapkan aturan sama. Sebab, keduanya sama-sama menerapkan sistem seleksi berbasis profesional, terlebih di pengadaan PPPK.

Selain itu, terdapat pertanyaan lain yang bisa jadi Anda butuhkan jawabannya. Yaitu, bisakah calon peserta PPPK Indonesia menggunakan ijazah yang lebih rendah, seperti menggunakan lampiran ijazah SMA padahal sudah sarjana?

Jawabannya, tentu bisa. Namun, harus diketahui jika ijazah menentukan jenis jabatan apa yang bisa Anda tempat di instansi pemerintahan.

Tidak hanya itu, pemakaian ijazah yang lebih rendah akan berakibat pada depan pegawai, seperti gaji dipastikan lebih rendah selamanya. Sebab, dalam sistem status PPPK, tidak akan ditemukan yang namanya kenaikan jabatan atau kenaikan gaji. 

Sehingga, pegawai akan menjabat satu posisi selama masa kontrak berlangsung. Jadi, jika Anda ingin menggunakan ijazah yang sudah ada tetapi punya ijazah yang lebih tinggi, pastikan dipikirkan kembali, ya.

4. Pernah Dipidana Hukuman Penjara Dua Tahun

Golongan selanjutnya yang tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah masyarakat dengan catatan terpidana. Maksudnya, calon peserta yang punya jejak kriminal di kantor kepolisian hingga kejaksaan berkemungkinan kecil untuk lulus.

Bahkan, bagi peserta yang pernah ditindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih dinyatakan tidak dapat ikut seleksi P3K. Tidak hanya berlaku untuk kasus kejahatan kerah biru, tetapi termasuk juga bentuk kejahatan kerah putih.

Artinya, ketentuan berlaku bagi pelaku kejahatan di jalanan dengan tindak kekerasan. Selain itu, berlaku juga untuk pelaku kriminal dalam lingkup perusahaan, seperti menyelewengkan keuangan perusahaan.

5. Anggota Partai Politik

Golongan masyarakat berikutnya yang tidak diizinkan mengikuti pengadaan seksi PPPK adalah anggota partai politik. Tidak peduli itu sekadar terlibat atau bahkan merupakan salah seorang pengurus di dalamnya.

Setiap anggota dari organisasi politik tidak diperkenankan mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Jika tetap ingin mendaftar, calon peserta wajib mengundurkan diri dari praktisi tersebut.

Selanjutnya, ketika proses pendaftaran tiba, peserta wajib menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bukan anggota partai politik. Selain itu, peserta diharuskan berjanji tidak akan mengikuti kegiatan politikus, sebab sikap ASN harus nasionalis. Tidak terpengaruh oleh golongan atau kelompok tertentu.

6. NIK Terdaftar sebagai ASN

Golongan terakhir yang tidak bisa ikut ASN berdasarkan PermenPAN-RB Pasal 4 adalah merupakan Aparatur Sipil Negara. Untuk diketahui, NIK pegawai akan selalu terdata di database pegawai BKN.

Selama masa kerja berlangsung atau sudah selesai, bagi PNS atau Aparatur Sipil lainnya, jika NIK terdata otomatis tidak bisa ikut seleksi. Oleh karenanya, jika Anda tidak merasa pernah mendaftar seleksi, bisa dengan segera menghubungi pihak BKN.

Pasalnya, hal ini bisa terjadi karena orang tuanya merupakan ASN dan memakai atau salah menulis NIK saat melamar status tersebut. Jadi, jangan khawatir dulu jika tiba-tiba NIK dinyatakan telah terdaftar, cek dulu ke https://bkn.go.id, ya.

Apakah Disabilitas Dapat Melamar PPPK Indonesia?

Dari ulasan di atas, tidak ditemukan bahwa penyandang disabilitas tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Indonesia. Oleh karenanya, Anda dapat menyimpulkan bahwa kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tetap tersedia bagi penyandang disabilitas.

Namun, terdapat beberapa pengecualian yang harus Anda perhatikan. Pertama, jabatan Guru Bahasa Indonesia dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama tidak bisa dilamar peserta dengan disabilitas rungu.

Kedua, penyandang disabilitas daksa ditetapkan tidak bisa melamar  jabatan di rekrutmen guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama. Ketiga, jabatan Guru Seni Budaya Ahli Pertama tidak dapat dilamar oleh peserta disabilitas yang menyandang tuna netra.

Selain jabatan tersebut, peluang menjadi bagian PPPK Indonesia dibuka seluas-luasnya oleh pemerintah untuk seluruh WNI yang memenuhi syarat.

Baca Juga: 8 Penyebab Status PPPK Dibatalkan, Hati-Hati Jangan Disepelekan!

Sudah Memenuhi Syarat Utama?

Dari pemaparan mengenai golongan orang-orang yang tidak bisa ikut PPPK, bagaimana? Apakah Anda memenuhi syarat umum untuk mengikuti seleksi?

Nah, jika syarat-syarat tersebut sudah Anda miliki, segeralah bersiap sebab pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan segera diselenggarakan. Meski belum pasti di tanggal berapa, tetapi hari itu akan segera tiba. Jadi, bersiap segera dan persiapkan diri Anda menuju rekrutmen PPPK Indonesia?

Leave a Comment