Status PPPK itu Apa Sih? UU ASN No.5 Tahun 2014 Menjawabnya

Hampir 3 tahun pengadaan ASN versi reformasi birokrasi dilaksanakan, tetapi masih banyak yang bertanya PPPK itu apa sih? Bahkan, tidak sedikit yang belum mengetahui seperti apa mekanisme rekrutmen seleksi status pegawai ini.

Nah, untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut disampaikan mengenai status ini. Simak sampai tuntas, ya.

Serba-serbi Status PPPK  

Berikut adalah informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian yang perlu Anda tahu, mulai dari pengertian hingga proses pengadaan.

1. Status PPPK itu Apa Sih?

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa yang disebut ASN adalah sebagai berikut. Pertama, pegawai yang diangkat dengan sistem seleksi, melewati masa prajabatan, dan lulus pendidikan dan pelatihan atau Diklat.

Yaitu, pegawai yang kemudian disebut sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, yang disebut Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang telah melewati seleksi dan meneken perjanjian dengan instansi.

Maksudnya, pegawai diangkat dan dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu, tidak seperti Pegawai Negeri Sipil. Yang disebut status PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yakni pegawai di deskripsi kedua.

2. Syarat untuk Menjadi PPPK itu Apa Sih?

Sebagai informasi, dalam regulasinya, untuk menjadi bagian pegawai berstatus ini, masyarakat perlu mengikuti serangkaian seleksi. Yang mana, seleksi tersebut menggunakan sistem serupa dengan tes CPNS, tetapi dengan materi tes lebih spesifik.

Untuk diketahui, guna mengikuti seleksi P3K, peserta wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini. Pertama, merupakan masyarakat Indonesia yang berusia 20 tahun hingga maksimal 1 tahun sebelum masuk BUP di tiap-tiap instansi.

Contohnya, maksimal usia di pengadaan PPPK Guru adalah 59 tahun, sedangkan di PPPK Tenaga Kesehatan, maksimalnya adalah 56 tahun. Selanjutnya, peserta wajib memenuhi kriteria pelamar seperti diterangkan dalam lampiran kualifikasi peserta seleksi.

Contohnya, merupakan guru honorer/lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk mengikuti PPPK Guru. Sementara itu, kualifikasi pendidikan untuk seleksi Jabatan Fungsional lainnya juga menyesuaikan dengan jabatan tujuan.  Kemudian, pastikan memilih formasi yang tepat ketika akan mendaftar seleksi.

3. Formasi PPPK itu Apa Sih?

Perlu diketahui bahwa makna pada formasi di pengadaan P3K sama dengan di rekrutmen CPNS. Yakni, merupakan jalur yang dipilih pelamar menuju seleksi jabatan tujuan.

Sebagai informasi, terdapat 2 jenis formasi yang tersedia di penyelenggaraan seleksi P3K. Di antaranya adalah formasi guru dan non-guru.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, baik peserta dengan formasi guru maupun non-guru wajib menyertakan dokumen lamaran lengkap. Tidak hanya itu, pemilihan formasi juga perlu diperhatikan dengan menyesuaikan kompetensi dan kualifikasi yang pelamar miliki. Perlu diketahui oleh para peserta, jangan sampai memaksakan diri untuk memasuki area yang bukan seharusnya.

Contohnya, merupakan lulusan D3 Informatika, tetapi memaksa ingin masuk ke PPPK Guru. Sementara itu, telah disebutkan dalam aturan bahwa minimal pendidikan pelamar PPPK Guru adalah S1 atau D4.

Hal itu sesuai dengan bunyi UUD Guru dan Dosen Tahun 2005 tentang syarat minimal pemilik profesi guru. Dengan mengikuti semua aturan yang ditetapkan, kesempatan lulus dipastikan lebih besar, bukan?

Jika dinyatakan lulus di tahap administrasi atau kelengkapan dokumen, bisa mengikuti tes berikutnya yaitu seleksi kompetensi.

4. Seleksi Kompetensi di PPPK itu Apa Sih?

Serupa dengan seleksi kompetensi pada perekrutan CPNS yang menggunakan Computer Assisted Test, pengadaan PPPK juga memanfaatkan sistem yang sama. Namun perbedaannya, pada CPNS, peserta akan melewati dua jenis seleksi kompetensi saja.

Selain itu, terdapat beberapa instansi yang menerapkan seleksi kompetensi berbasis CAT pada SKD saja. Sementara itu, pada seleksi kompetensi di rekrutmen P3K, peserta wajib melewati 4 macam seleksi berbeda dengan basis CAT.

Di antaranya adalah Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, hingga Seleksi Kompetensi Sosiokultural. Tidak hanya sampai di sana, Seleksi Wawancara juga dilakukan via komputer dengan mekanisme sebagai berikut.

Dihadirkan 10 pertanyaan berbentuk teks dari panitia yang harus dijawab peserta dalam waktu 10 menit. Jika hasil akhir menyatakan peserta lulus di seluruh seleksi, peserta akan lanjut ke tahap pengangkatan status sebagai PPPK.

Namun, jika peserta dinyatakan tidak lulus, artinya lebih banyak orang yang mempunyai nilai lebih tinggi di atas passing grade. Dengan demikian, selagi bisa maka sebaiknya mencoba kembali di kesempatan berikutnya dan meningkatkan usaha supaya bisa melewati passing grade.

5. Passing Grade PPPK itu Apa Sih?

Untuk diketahui, nilai sempurna untuk setiap seleksi yang dilangsungkan adalah 500 poin untuk kompetensi teknis. Kemudian, 100 poin untuk perolehan benar semua di kompetensi manajerial dan sosiokultural.

Sementara itu, nilai untuk wawancara adalah 40. Jadi, total nilai sempurna di seleksi PPPK adalah 740 poin.

Berdasarkan data tahun 2021, nilai passing grade di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah 311 poin. Regulasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sehingga penting bagi Anda mengetahui info terbarunya dengan update di laman https://pppkguru.go.id/ atau di laman SSCASN.

Demikian, Anda bisa menjadi salah satu peserta dan berpeluang diangkat jadi CPNS serta mendapatkan hak-hak yang banyak diinginkan masyarakat.

6. Hak PPPK itu Apa Sih?

Sebagai pegawai yang diakui merupakan salah satu ASN maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga punya hak seperti PNS. Yaitu, mendapatkan gaji dengan nominal menggunakan kebijakan serupa, tunjangan, hak perlindungan, pengembangan, dan lain sebagainya.

Bahkan, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga berkemungkinan mendapatkan hak mendapatkan uang di hari tua. Meskipun bukan jaminan pensiunan, tetapi hak ini dianggap cukup pas, terlebih untuk pegawai ini yang punya masa kerja terbatas.

Untuk diketahui, baru-baru beberapa pihak telah melakukan kerja sama dengan PT. Taspen guna memberikan hak ini pada PPPK. Jadi, jika selama pegawai bekerja mengikuti program JHT, saat berakhir masa kerja atau di hari tua, dana tersebut bisa dimanfaatkan.

Dengan demikian, besarnya jumlah Jaminan Hari Tua bergantung pada berapa lama pegawai menyetor iuran per bulannya. Sampai di sini, masih bingung sama PPPK itu apa sih?

Baca Juga: Pentingnya Tryout PPPK untuk Peserta Seleksi Guru dan Non Guru

Pastikan Sudah Memahami Landasan Hukumnya Sebelum Mendaftar

Dalam rangka pemenuhan ASN versi reformasi birokrasi yang dicanangkan mencapai 1 juta pegawai, pengadaan PPPK masih terus digalakkan. Bahkan kabarnya, bulan Juni nanti akan kembali digelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 3 tahun 2021.

Untuk itu, bagi Anda yang sudah berencana mengikuti seleksinya, mulailah bersiap sejak sekarang. Misalnya, dengan mencari tahu lebih banyak syarat-syarat hingga apa saja yang diperlukan untuk daftar.

Selain itu, persiapkan diri juga menghadapi 4 jenis ujian sebagaimana telah disebutkan dan pasti dilewati dalam kegiatan seleksi. Anda bisa meluaskan pengetahuan mengenai PPPK dengan mencari tahu secara mandiri atau belajar dengan para ahlinya.

Dengan demikian, Anda akan diberitahukan mengenai banyak hal tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kenapa harus belajar?

Sebab untuk diketahui, pegawai dengan status PPPK akan dituntut profesionalismenya sesaat menjadi bagian instansi. Jadi, sudah paham ‘kan, PPPK itu apa sih?

Leave a Comment