Apa itu PPPK Formasi Umum dan Bagaimana Cara Lolos Seleksinya?

Setelah resmi dihentikannya perekrutan Aparatur Sipil Negara formasi CPNS untuk sementara, pengadaan PPPK formasi umum menjadi satu-satunya pilihan. Khususnya, bagi para guru yang telah sejak lama berharap diangkat dan diakui status kepegawaiannya.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah mencanangkan 1 juta PPPK di tahun sebelumnya. Namun, karena formasi masih belum terisi semua, tahun 2022 pemerintah akan kembali menggelar pengadaan PPPK serentak.

Sebagai informasi, tahun 2022, PPPK formasi umum yang akan difokuskan untuk direkrut hanyalah 3 bidang. Di antaranya, tenaga pendidik, seperti guru, dosen, dan lain sebagainya.

Kemudian, tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan, dan lain-lain. Terakhir, tenaga penyuluh, terutama penyuluh di bidang pertanian yang akan ditempatkan di titik wilayah pertanian Indonesia.  Lantas, bagaimana cara mengikuti seleksi PPPK formasi umum?

Pengertian PPPK Formasi Umum

Sebelum mengetahui cara mengikuti seleksinya, perlu diketahui mengenai apa itu PPPK. Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Umum atau PPPK Formasi Umum adalah salah satu jalur menjadi ASN.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Tahun 2014 disebutkan bahwa yang dikatakan sebagai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Oleh karena itu, kedudukan PPPK di mata undang-undang tidaklah berbeda dengan PNS.

Serba-serbi PPPK Formasi Umum

Berikut adalah informasi seputar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi umum.

1. Syarat Umum Formasi PPPK

Untuk diketahui, syarat pertama bagi calon pelamar seleksi PPPK adalah berusia minimal 20 tahun. Sementara itu, maksimal usia untuk pelamar adalah 1 tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Syarat kedua yang wajib dimiliki calon pendaftar seleksi ini adalah mempunyai kompetensi, di mana kompetensi tersebut dibutuhkan di PPPK. Sebagai bukti, peserta wajib menyertakan sertifikat profesi atau sertifikat keahlian yang dimilikinya.

Dengan catatan, jika sertifikat memiliki masa kedaluwarsa, lampiran masih berlaku dan legal digunakan. Kemudian, peserta tidak pernah tersandung masalah dengan bidang pekerjaan sebelumnya ataupun dengan pengurus hukum setempat.

Terakhir, peserta wajib menyetujui perjanjian kerja selama minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun serta memenuhi target kinerja pegawai.

2. Syarat Pelamar PPPK Guru

Salah satu bidang dengan jumlah formasi terbanyak adalah PPPK Guru. Untuk diketahui, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK Guru, di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, honorer THK-II yang telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks-honorer. Kedua, guru honorer yang masih terdata dan terbukti aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikbud atau Dapodik.

Ketiga, guru yang masih aktif di sekolah swasta dan telah terdaftar sebagai tenaga pendidik di Dapodik atau Kemendikbud. Keempat, masyarakat umum yang belum mengajar di satuan pendidikan mana pun dan telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru.

3. Syarat Pelamar PPPK Guru Disabilitas

Selain persyaratan pelamar umum tadi, masyarakat penyandang disabilitas juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru. Dengan catatan, memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

Pertama, melampirkan keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menangani penyakitnya. Selain itu, surat keterangan wajib mencantumkan jenis disabilitas hingga tingkat atau derajat kedisabilitasannya.

Kedua, pelamar dengan formasi disabilitas wajib mengunggah kegiatannya dalam bentuk video berdurasi maksimal 5 menit. Pelamar harus memperlihatkan bagaimana cara dirinya nanti akan bekerja atau menjalankan tugasnya sebagai guru atau tenaga pendidik.

4. Formasi yang Tidak Bisa Dilamar Disabilitas

Untuk diketahui, semua formasi guru memungkinkan untuk dilamar peserta penyandang disabilitas. Kecuali, untuk beberapa jabatan guru berikut ini.

Pertama, posisi Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama tidak bisa dilamar oleh peserta tuna rungu. Kedua, Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) tidak bisa dilamar penyandang disabilitas jenis tuna daksa.

Ketiga, posisi Guru Seni Budaya Ahli Pertama tidak bisa dilamar oleh peserta dengan disabilitas tuna netra. Selain posisi tersebut, masyarakat dengan kualifikasi sesuai kebutuhan di PPPK formasi umum diperbolehkan mendaftarkan diri.

5. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Melamar PPPK Guru

Sebagai informasi, berikut adalah beberapa berkas dokumen yang perlu calon peserta seleksi PPPK formasi umum siapkan sebelum melakukan registrasi. Di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk berkas asli.

Jika terkendala diperbolehkan menggunakan surat keterangan telah melakukan rekam data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kedua, peserta wajib menyiapkan pas foto dengan latar belakang merah dan bergaya formal.

Ketiga, berkas ijazah asli, tidak bisa diganti dengan surat keterangan lulus atau berkas fotokopi yang telah dilegalisir. Keempat, transkrip nilai pendidikan terakhir dengan jenis file asli, bukan foto kopi.

Kemudian, bukti akreditasi pendidikan tinggi dan program studi pada saat kelulusan peserta. Selanjutnya, peserta menulis surat lamaran dengan diketik komputer dan ditandatangani menggunakan bolpoin tinta hitam.

Khusus penyandang disabilitas, wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit dan mengunggah link video G-drive saat mendaftar. Terakhir, wajib menyertakan surat pernyataan yang disertai bubuhan tanda tangan di atas meterai.

Pernyataan yang dimaksud sebagaimana tertulis dalam peraturan mengikuti seleksi PPPK untuk formasi umum.

6. Hal-Hal yang Perlu Dihindari

Untuk diketahui, selain mempersiapkan diri dengan menyiapkan syarat utama tadi, berikut adalah hal-hal yang penting dihindari. Pertama, penting bagi calon peserta untuk menghindari segala bentuk provokasi yang disebar di media sosial.

Informasi resmi mengenai pengadaan PPPK bisa didapatkan dari laman SSCASN atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Selanjutnya, peserta juga harus menghindari oknum-oknum yang menawarkan bantuan atau kemudahan dalam melewati seleksi.

Seperti diketahui, penawaran yang memberikan iming-iming bisa menjadi bagian Aparatur Sipil Negara adalah menyimpang dari sistemnya. Sebab, pengangkatan calon ASN, baik CPNS maupun PPPK dilakukan dengan sistem seleksi yang berbasis merit.

Ketiga, hindari penipuan yang mengatasnamakan pemerintah, terutama BKN. Seluruh pengadaan PPPK dilaksanakan dengan menggunakan anggaran pemerintah, tidak meminta biaya sepeser pun dari masyarakat.

Oleh karenanya, jika terdapat pihak-pihak tertentu yang menyebut untuk mengikuti seleksi PPPK itu berbayar, dipastikan bahwa itu penipuan.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini! PPPK Cilegon Akan Segera Dibuka Kembali

Bagaimana Agar Lolos Seleksi PPPK Guru?

Sebagai informasi, hanya terdapat satu cara untuk menjadi bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Yaitu, tidak lain dan tidak bukan adalah dengan bekerja keras di balik seleksi Computer Asissted Test.

Seperti diketahui, terdapat empat tes kompetensi yang akan dilewati peserta seleksi. Di antaranya, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi sosio-kultural, dan seleksi kompetensi manajerial.

Selain itu, terdapat seleksi wawancara yang juga dilakukan dengan menggunakan sistem CAT. Oleh karenanya, yang dapat menentukan lulus atau tidaknya peserta di seleksi tergantung pada usaha peserta di seleksi itu sendiri.

Untuk menghadapi seleksi PPPK dengan baik, calon peserta dapat bersiap sejak sekarang dengan mengikuti kegiatan bimbingan belajar PPPK. Selain itu, Anda juga bisa belajar mandiri dengan mempelajari kembali berbagai pengetahuan yang makin menguatkan kompetensi, seperti kompetensi guru.

Leave a Comment