Manfaat PPPK Optimalisasi yang Diharapkan Banyak Masyarakat Kini

Sejak pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 2 berakhir, tidak sedikit orang yang mengatakan ingin kebijakan PPPK optimalisasi. Sebagian besar orang yang dimaksud adalah para peserta rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara formasi PPPK tahap satu dan dua.

Untuk diketahui, para peserta mengungkapkan harapannya tersebut bukan tanpa alasan. Orang-orang yang notabene-nya merupakan seorang guru meminta optimalisasi di PPPK karena merasa sudah pantas menjadi tenaga pendidik.

Hal itu terbukti dengan lolosnya para pelamar seleksi dengan nilai di atas passing grade selama dua kali pengadaan berlangsung. Oleh karena itu, peserta berharap pemerintah pun menyadari kelaikan para pendaftar lowongan sebagai tenaga pendidik.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mencanangkan program 1 juta guru. Dengan begitu, mengangkat para peserta passing grade ke jabatannya masing-masing dianggap sebagai suatu jalan yang benar.

Sebab, selain formasi dapat dengan cepat terpenuhi, pemerintah pun tidak perlu melakukan berbagai seleksi lagi untuk para pelamar tersebut. Hal itu bisa dikatakan impas, bukan?

Peserta mendapatkan formasinya dan pemerintah bisa memenuhi kebutuhan guru tanpa harus menambah beban APBN. Sebagai informasi, ternyata alasan di balik keinginan para peserta agar pemerintah mengesahkan kebijakan optimalisasi untuknya tidak hanya itu.

Kabarnya, beberapa guru yang telah lama menjadi tenaga pendidik merasa akan makin tersudut di antara pelamar lain. Terutama, lulusan Program Profesi Guru yang tentu sudah mempunyai sertifikat profesional sebagai tenaga pendidik.

Meskipun, secara gamblang pemerintah menjanjikan adanya afirmasi untuk orang-orang tertentu. Termasuk, peserta yang telah lulus di tahap 1 atau 2.

Namun, harapan diberlakukannya kebijakan optimalisasi tetap ada. Lantas, apa sebenarnya PPPK optimalisasi itu?

Serba-serbi PPPK Optimalisasi

Berikut adalah informasi seputar PPPK optimalisasi, kebijakan yang masih menjadi harapan masyarakat. Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Arti PPPK Optimalisasi

Berdasarkan definisi di Kamus Besar Bahasa Indonesia, optimalisasi berarti pengoptimalan. Sementara itu, pengoptimalan adalah proses mengoptimalkan yang optimal, yaitu terbaik, tertinggi, dan paling menguntungkan.

Dari makna singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa optimalisasi menjurus pada kegiatan menempatkan secara langsung orang-orang terbaik dan beruntung. Jelasnya, PPPK optimalisasi adalah skema di mana pemerintah mengalokasikan para peserta yang lulus passing grade untuk mengisi formasi kosong.

Selain oleh peserta yang lulus dengan nilai ambang batas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan Rangking Penilaian Sekolah. Kemudian, peserta dengan peringkat tertinggi akan dialokasikan untuk mengisi formasi yang masih kosong.  Keterangan lebih lengkapnya di poin berikutnya.

2. Mekanisme Perangkingan PPPK Optimalisasi Formasi

Berdasarkan informasinya, berikut adalah alur penetapan peserta passing grade untuk menduduki jabatan yang belum terisi. Pertama, jika formasi yang dibutuhkan masih belum terpenuhi setelah kompetensi teknis kesempatan ketiga, panitia pengadaan akan merangking nilai pendaftar.

Yakni, para peserta yang dinyatakan tidak lulus di Seleksi Kompetensi Teknis. Kedua, panitia akan mengumumkan hasil dari Optimalisasi Formasi secara publik.

Ketiga, serupa dengan seleksi di rekrutmen pada umumnya, penyeleksian di Optimalisasi Formasi juga menyediakan masa sanggah. Peserta yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman dari Kemendikbud dapat menyanggah keputusan tersebut dengan alasan logis.

Keempat, panitia kembali mempublikasikan siapa saja peserta yang lulus di tahap Optimalisasi Formasi setelah masa sanggah. Status kelulusan peserta yang melakukan sanggahan bisa jadi berubah ataupun sebaliknya.

Untuk diketahui, sifat pengumuman kedua di Optimalisasi Formasi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sehingga, apabila ada pendaftar seleksi yang merasa hasilnya masih terdapat kesalahan, keputusan tidak dapat diubah kembali.

Terakhir, panitia meminta para peserta yang dinyatakan lulus untuk melakukan pemberkasan, seperti dengan pelamar PPPK lainnya.

3. Dokumen untuk Pemberkasan Optimalisasi PPPK

Untuk diketahui, berkas-berkas yang dibutuhkan di tahap ini umumnya menyesuaikan dengan ketentuan terbaru yang diberlakukan panitia. Bercermin dari PPPK Tahap 2, terdapat 10 dokumen penting yang harus disiapkan untuk pemberkasan dan pembuatan NIPPPK.

Sesuai dengan bunyi Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah ke Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pemberkasan, (a) surat pernyataan 5 poin dengan tanda tangan di atas meterai.

Kemudian, (b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku, (c) Daftar riwayat hidup dengan format sebagaimana diberlakukan. Peserta dapat mengunduh template-nya di laman resmi SSCASN.

Berikutnya, (d) Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dan (e) surat lamaran sesuai format instansi. Contoh atau template surat lamaran dapat diunduh di laman BKD/BKPSDM masing-masing.

Selanjutnya, (f) surat keterangan tidak mengonsumsi obatan-obatan Narkoba, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Lalu, (g) transkrip nilai dan (h) ijazah terakhir, khusus lulusan luar negeri wajib disetarakan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, (i) pas foto dengan gaya formal dan background merah polos, serta (j) surat pengalaman kerja, jika berpengalaman.

4. Manfaat Optimalisasi Formasi

Untuk diketahui, ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan jika pemerintah melakukan optimalisasi. Di antaranya, (1) mengatasi kosongnya formasi tenaga pendidik/pegawai lainnya di instansi yang sedang membutuhkan worker government.

(2) Menghemat biaya APBN untuk melangsungkan ujian serentak dengan menggunakan sistem CAT. (3) Tidak melewatkan banyak waktu untuk program 1 juta guru.

Selain manfaat tersebut, masih banyak hal lain yang bisa didapatkan dengan mengadakan Optimalisasi Formasi. Seperti, para guru yang mengisi jabatan di sekolah-sekolah merupakan orang-orang profesional.

Sehingga, tenaga pendidik bisa diharapkan memberikan pengetahuan terbaik pada generasi bangsa. Dengan begitu, nantinya murid-murid tersebut bisa menjadi bagian kemajuan negara juga.

Baca Juga: 9+ Regulasi Sesuai Aturan PP Manajemen PPPK Tahun 2018

Seberapa Efektif PPPK Optimalisasi Formasi?

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa optimalisasi adalah cara sederhana yang digunakan untuk mendapatkan manfaat besar. Seperti dalam optimalisasi PPPK.

Dengan pengoptimalan, sejumlah formasi kosong bisa segera diisi oleh guru-guru berkualitas. Dukungan guru-guru profesional tersebut dapat menjadikan proses ajar-mengajar jadi lebih lagi.

Untuk diketahui, saat ini program PPPK Optimalisasi Formasi masih jadi rencana dan pilihan yang kedua. Sebab, pemerintah mempertimbangkan status guru yang bisa jadi tidak diterima oleh kepala sekolah.

Untuk saat ini, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih menjadi jalan yang disarankan pemerintah untuk diikuti para guru. Dengan begitu, para guru bisa lebih membuktikan dirinya siap untuk ditempatkan atau dialokasikan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Selain itu, para peserta yang akan mengikuti PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 sebaiknya tidak perlu khawatir. Terlebih dalam menanggapi saingan yang bisa jadi makin banyak.

Sebab, para peserta yang telah berhasil lolos di tahap 1 dan 2 akan diberikan afirmasi atau nilai tambah. Selain itu, para peserta yang sudah punya pengalaman mengajar cukup lama juga akan mendapatkan afirmasi dengan ketentuan sebagaimana diberlakukan.

Untuk mengetahui seperti apa mekanisme pemberian nilai tambahnya, Anda bisa mengunjungi laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Nah, menurut Anda, seberapa efektif program optimalisasi yang banyak diharapkan masyarakat ini?

Leave a Comment