Tahap Pemberkasan: PPPK Riwayat Hidup Wajib Dicantumkan Lho!

PPPK riwayat hidup merupakan biografi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibutuhkan untuk pendataan pekerja di BKN. Sebagai informasi, setelah hasil pasca-sanggah dipublikasikan pemerintah, tahapan selanjutnya di pengadaan adalah pemberkasan.

Di tahap ini, peserta akan diminta menyiapkan berbagai dokumen untuk proses pembuatan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk tahap pemberkasan.

Dokumen Pemberkasan PPPK

Sebelum membahas tentang seperti apa format PPPK riwayat hidup, berikut adalah beberapa data yang dibutuhkan di tahap pemberkasan. Di antaranya adalah (1) KTP, (2) ijazah, (3) transkrip nilai, (4) pas foto, dan (5) swafoto.

Selain berkas tersebut, peserta juga wajib melampirkan surat pernyataan dengan poin-poin sebagaimana ditetapkan instansi tujuan. Untuk diketahui, para peserta dapat mengunduh format surat pernyataan di laman resmi instansi masing-masing.

Berikutnya, peserta harus menyertakan surat lamaran dengan format seperti yang telah ditetapkan oleh lembaga tujuan. Sebagai informasi, para pelamar seleksi dapat mengunduh template surat lamaran di website instansi.

Namun selain itu, beberapa instansi juga menetapkan ketentuan lain, seperti surat lamaran wajib memakai tinta hitam/biru. Selanjutnya, peserta wajib menyertakan meterai sesuai syarat guna mengesahkan tanda tangan yang tertera.

Salah satu lampiran yang tidak boleh dilewatkan adalah DEH atau Daftar Riwayat Hidup dengan format sebagai berikut.

Langkah-Langkah Mengisi PPPK Riwayat Hidup

Umumnya, setiap instansi mempunyai format lampiran yang sama mengenai PPPK riwayat hidup. Namun, untuk memastikan kembali, Anda bisa mendownload format DRH di masing-masing website instansi.  Berikut adalah format umumnya.

1. Login ke Web SSCASN

Untuk dapat mengisi daftar riwayat hidup, hal pertama yang harus dilakukan peserta adalah masuk ke laman resmi rekrutmen CASN. Yaitu, https://sscasn.bkn.go.id/.

Kemudian, tulis nama pengguna akun SSCASN dengan Nomor Induk Pegawai dan password yang telah dibuat saat registrasi. Berikutnya, akan muncul pertanyaan Apakah Anda akan melanjutkan proses pengisian DRH jika peserta dinyatakan lulus seleksi.  Pilih opsi Ya untuk lanjut ke tahap pemberkasan.

2. Mengisi Data Pribadi

Di tahap ini, pastikan calon PPPK fokus dan teliti pada apa yang diketikkan. Pasalnya, kesalahan data atau informasi yang dimuat dapat berakibat fatal.

Isilah seluruh kolom dengan tanda bintang (*), mulai dari data di KTP, ijazah, dan lain sebagainya. Untuk diketahui, isilah nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP dan Ijazah. Apabila terdapat perbedaan antara keduanya, pilihlah nama yang tertera di ijazah.

Sebab, data di Kartu Tanda Penduduk dapat diperbaiki sedangkan ijazah tidak bisa. Kolom gelar hanya diisi dengan singkatan, seperti S.Kom., Dr., dr., dan lain sebagainya, tidak perlu dipanjangkan.

Untuk alamat domisili, pilih sesuai dengan daerah tinggal yang sedang ditempati saat ini. Jika tidak terdapat dalam pilihan, select opsi Lainnya.

Selanjutnya, pastikan data nomor ponsel yang bisa dihubungi tersambung ke WhatsApp sehingga komunikasi bisa lebih efisien.

3. Mengisi Riwayat Pendidikan

Dalam pengisian PPPK riwayat hidup, peserta juga diharuskan menginformasikan data sekolah atau pendidikan yang telah diikuti. Baik itu pendidikan formal maupun non-formal.

Di SSCASN, info pendidikan yang harus diisi adalah data sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas/kejuruan. Selain itu, peserta juga diminta mengisi data pendidikan tinggi, baik itu Strata-Satu maupun Strata-Dua. Teknisnya, untuk kolom SMA/K, selain nama sekolah dan tahun ajaran menempuh pendidikan, kolom jurusan juga wajib diisi.

Serupa dengan itu, kolom jurusan di kolom pendidikan tinggi juga harus diisi. Namun, ada beberapa ketentuan dalam langkah pengisian PPPK riwayat hidup bagian riwayat pendidikan.

Yang pertama, jika peserta pernah menempuh pendidikan Strata-Dua, tetapi mendaftar seleksi dengan menggunakan ijazah S1. Di kasus ini, riwayat pendidikan S2 tidak dapat ditambahkan, sebab peserta akan menjadi bagian PPPK dengan golongan S1.

Kedua, jika peserta mengambil pendidikan double degree dan mendaftar dengan salah satunya. Contohnya, jurusan yang dipelajari adalah S1 Manajemen dan S1 Sistem Informasi.

Kemudian, peserta mendaftar seleksi sebagai lulusan S1 Manajemen maka S1 Sistem Informasi tidak bisa ditambahkan ke dalam riwayat pendidikan. Selanjutnya, kolom kursus bisa diisi ataupun tidak oleh peserta.

Jika tempat kursus terdapat di antara opsi kolom riwayat kursus, silakan isi. Sebaliknya, jika tidak ada, otomatis tidak perlu.

4. Mencantumkan Riwayat Pekerjaan

Berikutnya, bagi peserta yang mempunyai pengalaman kerja, riwayat pekerjaan harusdicantumkan dalam PPPK riwayat hidup. Sementara itu, jika pelamar belum berpengalaman, peserta dapat mengisi kolom dengan prestasi atau reward yang pernah didapatkan.

5. Mengisi Riwayat Keluarga

Langkah berikutnya adalah mengisi data tentang keluarga peserta. Untuk diketahui, calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib mencantumkan seluruh data anggota keluarga di kolom.

Di antaranya, suami/istri, anak, dan mertua (jika sudah berkeluarga), lalu orang tua serta saudara kandung. Jika anggota keluarga merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PPPK, cukup tuliskan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai yang bersangkutan.

6. Mengisi Kolom Riwayat Organisasi

Jika peserta mempunyai riwayat di organisasi, silakan tulis disertai penghargaan atau prestasi yang didapat selama menjadi anggota organisasi tersebut. Namun, jika tidak ada, kolom ini bisa dilewati.

7. Cetak DRH Pribadi dan Riwayat Hidup

Usai mengisi seluruh data yang dibutuhkan, peserta wajib mencetak lampiran Daftar Riwayat Hidup, baik informasi pribadi maupun riwayat hidup. Selanjutnya, dokumen cetak wajib ditandatangani oleh peserta dan diunggah kembali dengan ketentuan yang akan dibahas di poin berikutnya.

8. Mengunggah Dokumen PPPK Riwayat Hidup

Sebagai informasi, berkas DRH yang telah ditandatangani wajib discan dan disimpan dalam bentuk PDF. Pastikan kedua scan dokumen ada dalam satu file saja.

Jika sudah, pastikan ukuran dokumen sesuai dengan ketentuan yang tertera di kolom. Apabila sudah sesuai, silakan upload dokumen tersebut.

Baca Juga: 5+ Alasan yang Sering Digunakan Para PPPK Mengundurkan Diri

Lakukan Pemberkasan dengan Teliti

Nah, setelah mengetahui format berkas PPPK riwayat hidup, Anda bisa menerapkan langkah-langkah tadi saat mengisi pemberkasan. Pastikan selalu teliti dan mengecek ulang setiap informasi yang disertakan di laman pengisian DRH agar tidak terdapat kesalahan.

Sebab, data yang telah difinalkan tidak bisa diubah kembali dan BKN tidak bertanggung jawab atas kelalaian peserta. Bila diperlukan, peserta bisa mempersiapkan dokumen pemberkasan sejak jauh-jauh hari sebelum tahap ini resmi dibuka.

Hal itu berguna untuk menghindari ketidakfokusan dalam mengisi informasi karena pengisian data dilakukan di waktu yang tidak senggang. Sebagai saran, pastikan data atau informasi telah dicek terlebih dahulu kebenarannya agar tahap pemberkasan tidak terhambat.

Dengan begitu, proses selanjutnya untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga bisa berjalan lancar dan tepat waktu. Demikianlah informasi mengenai format DRH dan data atau informasi yang harus ada dalam lampiran. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment