15 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Dapat Bantuan Studi S2 Kemenag

Pagi para guru madrasah akan diadakan bantuan studi S2 Kemenag. Lalu apa saja hal yang terkait dengan bantuan studi S2 Kemenag?

Segala Aspek Terkait Bantuan Studi S1 Kemenag

Kementerian agama sudah memberikan bantuan studi S2 Kemenag bagi para guru madrasah, atau guru dengan mata pelajaran agama.

Diadakannya bantuan studi S2 Kemenag ini memiliki tujuan untuk mempersiapkan adanya guru master pada bidangnya. Bantuan studi S2 Kemenag ini juga diharapkan bisa meningkatnya kualitas pengajaran di madrasah.

Pemerintah memberikan bantuan studi S2 Kemenag ini untuk peningkatan kualitas-kualitas para guru. Juga dalam rangka pengawasan para pegawai di lingkungan pendidikan Islam untuk meningkatnya mutu dari pengajar.

Tujuan sesungguhnya dari bantuan studi S2 Kemenag ini seperti untuk meningkatkan persaingan guru dengan sikap profesional. Dilakukan dalam bidang pengawasan madrasah.

Selanjutnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang pendidikan Islam. Ditujukan juga untuk pengawasan, kemampuan guru, juga pegawai lainnya.

Ditujukan juga supaya para guru madrasah bisa hidup dengan sejahtera. Selain guru, untuk menyejahterakan kehidupan dari pegawai yang sedang mengembangkan karier, dan para pengawas.

Dengan adanya bantuan studi S2 Kemenag juga bisa membuat lembaga madrasah menjadi lebih bermutu. Karena setelah mendapat bantuan dari pemerintah maka sebuah lembaga akan dicap memiliki kualifikasi yang baik.

Tenaga kerja yang menjadi sasaran sebagai penerima bantuan studi S2 Kemenag adalah guru bidang Matematika, Kimia, Fisika. Kemudian untuk guru biologi, dan juga bahasa Indonesia.

Kemudian untuk guru IPS (sejarah), bahasa Inggris, akidah akhlak, sejarah kebudayaan Islam, juga Al-Qur’an. Juga guru hadis, guru fikih MA atau Madrasah Aliyah, juga guru fikih untuk MTs atau Madrasah Tsanawiyah.

Guru fikih yang dimaksud adalah guru yang bekerja di sekolah negeri ataupun swasta, mau PNS ataupun non-PNS.

Syarat Pelamar Umum dan Khusus Bantuan Studi S2 Kemenag

Bantuan beasiswa yang didapat para guru madrasah tentu saja tidak akan asal diberikan begitu saja. Berikut adalah syarat untuk pendaftar umum juga pendaftar khusus, berikut adalah syaratnya.

1. Mengisi Formulir

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima beasiswa maka harus melengkapi formulir yang sudah disediakan.

2. Usia Pendaftar

Ketika mendaftar, peserta diharapkan belum melebihi usia 45 tahun untuk pegawai/guru. Tapi untuk para pengawas tidak lebih dari 28 tahun ketika mendaftar.

3. Melampirkan Ijazah

Peserta harus mengirimkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir. Kemudian ijazah yang diberikan harus sudah mendapatkan legalisir dengan jumlah 2 lembar.

4. Melampirkan Nilai IPK

Wajib mengirimkan nilai IPK dengan jumlah minimal 2.75 dan sudah dilegalisir oleh yang berwenang, berjumlah 2 lembar.

5. Pas Photo

Hal wajib untuk mendaftar selanjutnya adalah dengan melampirkan photo berwarna yang memiliki ukuran 3 × 4, 2 lembar.

6. Fotokopi KTP

Fotokopi KTP wajib dilampirkan dengan jumlah sebanyak 2 lembar.

7. Surat Persetujuan

Untuk peserta yang berprofesi sebagai guru maka harus mengirimkan surat persetujuan kepala madrasah. Tidak hanya itu, tapi harus juga diketahui oleh ketua yayasan, juga Kandepag Madrasah Tsanawiyah.

Juga harus diketahui oleh Kabid Kapendais atau Mapenda bagi Madrasah Aliyah. Sedangkan bagi pengawas atau pegawai harus melampirkan surat setuju dari pimpinan unit di tempat kerja.

8. Lama Kerja

Untuk guru yang sudah bekerja selama 5 tahun sebagai pegawai di Direktorat atau Mapenda. Harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pemimpin unit kerja yang bersangkutan.

9. Program Studi

Kualifikasi pendidikan yang dimiliki harus sama dengan mata pelajaran yang akan diajarkan nanti. Kecuali untuk kualifikasi pendidik dan pengembangan kurikulum, manajemen pendidikan, evaluasi pendidikan.

10. Keadaan Peserta

Ketika peserta sedang mengandung, atau menyusui maka tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi beasiswa ini. Jika itu terjadi, maka selama melaksanakan masa belajar akan dibebaskan dari semua tugas atau mengajar.

Peserta juga tidak akan menerima tunjangan dalam bentuk apapun ketika dalam masa mengandung atau menyusui.

11. Hak Beasiswa

Peserta program untuk beasiswa ini bukan untuk dijadikan sebagai CPNS atau calon pegawai negeri sipil.

12. Pelampiran SK

Bagi peserta harus melampirkan SK terbaru untuk seorang PNS, kemudian SK pengangkatan sebagai seorang guru dari kepala yayasan. SK pengangkatan ini didapatkan dari kepala madrasah untuk non-PNS.

13. Kesanggupan Belajar

Peserta dituntut untuk mampu mengikuti pembelajaran selama 2 tahun. Kesanggupan ini harus dibuktikan dengan sebuah surat pernyataan yang memakainya materi Rp6.000.

Jika peserta merasa tidak akan mampu mengikuti pembelajaran selama waktu yang telah ditentukan, maka jangan memaksakan diri. Menyia-nyiakan beasiswa yang didapat bisa menimbulkan banyak hal buruk seperti iri pada peserta yang bersungguh-sungguh tetapi gagal.

14. Kesanggupan Mengajar

Ketika peserta sudah berhasil lulus maka wajib untuk melakukan tugasnya mengajar di unit madrasah atau unit kerja. Pengabdian ini memiliki waktu paling sebentar adalah 5 tahun, dibutuhkan dengan surat kepada notaris.

15. Syarat Khusus Untuk Non-PNS

Ketika peserta bukan PNS, maka setelah lulus tidak diperkenankan menuntut karena ingin menjadi seorang PNS. Karena program beasiswa ini dibuat bukan untuk mencari calon PNS, tapi untuk guru-guru madrasah.

Semua peserta harus tahu sejak awal bahwa program beasiswa Kemenag memang bukan untuk menjadikan peserta yang lulus sebagai PNS. Program ini adalah program untuk meningkatkan kualitas dari guru-guru yang ada di madrasah.

Baca: Terupdate 2022! Kemenag Siapkan Kuota Beasiswa LPDP Guru

16. Mengenal Guru Profesional Plus

Jenis guru yang ada di madrasah meliputi guru profesional mudarris. Kata mudarris ini berasal dari bahasa luar, yaitu bahasa Arab yang memiliki arti pengajaran atau mengajar.

Guru mudarris dituntut untuk memiliki kepekaan untuk memperbarui pengetahuan, kepekaan informasi dan intelektual, keahlian secara terus-menerus. Dan juga harus selalu melatih bakat yang dimiliki, harus mempunyai cara mencerdaskan siswanya, kemampuan juga minatnya.

Guru ini memiliki tanggung jawab untuk memberikan ilmu yang diketahuinya, disesuaikan dengan profesi standar guru. Guru mudarris fokus untuk pembinaan olah pikir dan keilmuan, juga keteladanan sesuai profesinya.

Urutan kedua ada guru profesional murobbi. Guru yang satu ini memiliki rasa ikhlas yang tinggi dalam membimbing murid-muridnya, baik ketika menasihati atau membimbing ke arah lebih baik.

Guru murobbi juga diharuskan mengucapkan salam dan juga memulai kegiatan belajar dengan do’a. Fungsi do’a agar bisa menyambung rohani seluruh peserta didiknya. Guru selanjutnya adalah profesional mualim. Kata mualim ini memiliki pengertian sebagai pengajar.

Sebagai guru Mualim yang mengajar di madrasah harus bisa merekonstruksi bagian ilmu dengan sistematis yang disampaikan kepada peserta didik. Pembelajaran yang diberikan harus berupa wawasan, ide, kecakapan, dan harus memiliki kaitan dengan hakikat materi yang diajarkan.

Sikap mualim haruslah istiqomah dan juga tawaduk, diperlihatkan dari perilaku sehari-hari juga perkataan. Kehadiran seorang guru mualim yang memiliki keunggulan harusnya mampu memberi banyak motivasi kepada seluruh anak didiknya.

Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel di atas mengenai program beasiswa untuk guru madrasah, diharapkan Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik sebelum mendaftar. Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi situs resminya di https://kemenag.go.id.

Leave a Comment