Penuhi 9 Syarat Ini Supaya Honorer Diangkat PPPK Tahun 2022

Bagi seorang honorer diangkat PPPK adalah sebuah hal yang didambakan. Tapi untuk seorang honorer diangkat PPPK tidaklah mudah. Untuk mengetahui syaratnya, simak artikel ini hingga selesai.

Perbedaan Honorer dan PPPK

Sebelum membahas tentang honorer diangkat PPPK, Anda harus tahu lebih dulu apa itu honorer. Honorer merupakan orang yang diangkat eh pejabat pembina kepegawaian, atau oleh pejabat lain yang ada dalam pemerintah.

Seorang honorer diangkat karena harus mengemban tanggung jawab dari tugas tertentu. Tugas sini biasanya berasal dari lembaga pemerintah atau penghasilannya akan menjadi bagian dari APBN.

Pegawai honorer dibagi menjadi dua kategori, yaitu pegawai honorer 1 dan 2. Pegawai honorer 1 adalah pegawai yang gajinya ditanggung APBN, sedangkan pegawai honorer2 gajinya tidak ditanggung APBN.

Seorang pegawai honorer boleh dipekerjakan tanpa izin dari pemerintah pusat. Tapi hal itu membuat gaji honorer menjadi ditentukan oleh pejabat pembina yang merekrut para honorer.

Karena hal itu, tidak ada aturan yang secara khusus mengatur jumlah gaji seorang honorer di lembaga pemerintahan. Status sebagai honorer direncanakan akan ditiadakan pada tahun 2023.

Peraturan penghapusan ini diatur oleh PP tahun 2018 melalui Kemenpan RB atau kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Jika memang terjadi penghapusan, maka pegawai yang bekerja untuk pemerintah hanya ada dua yaitu PNS dan juga PPPK.

Untuk kedepannya, pegawai honorer yang sekarang bekerja akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, setelah melewati seleksi CASN, atau calon aparatur sipil negara.

Sebelum melanjutkan ke pembahasan Honorer diangkat PPPK, Anda juga harus mengetahui apa itu PPPK. Pengertian pegawai pemerintah dengan perjanjian merupakan pegawai ASN yang sudah diangkat menjadi pegawai dengan adanya perjanjian kerja.

Lama kontrak kerja seorang PPPK bisa diperpanjang menjadi 30 tahun, tergantung dengan kebutuhan. Dari sini terlihat bahwa perbedaan PPPK sebagai ASN, dan honorer sebagai non-ASN.

Syarat Honorer Diangkat PPPK

Untuk seorang honorer diangkat PPPK, tentu saja memiliki tuntutan yang harus dipenuhi agar dinyatakan layak. Perhatian syarat bagi honorer diangkat PPPK do bawah ini:

1. Batas Usia

Usia yang dimiliki oleh honorer ketika hendak mendaftarkan diri menjadi seorang PPPK minimal 20 tahun. Jika kurang dari batas minimal ini maka tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta.

Usia ini sudah menjadi usia yang paling muda untuk mendaftar PPPK. Karena itu, tidak ada lagi toleransi usia yang lebih mudah untuk bisa mengikuti seleksi menjadi PPPK.

2. Kewarganegaraan

Honorer yang mendaftar untuk menjadi PPPK harus warga negara Indonesia. Jika yang menjadi honorer adalah orang dari negara lain yang bekerja di Indonesia, maka tidak diperkenankan untuk ikut serta.

3. Aman dari Pidana

Seorang yang akan menjadi pegawai pemerintah secara resmi tentu saja harus bersih dari segala rekam tindak pidana. Jika peserta pernah tercatat melakukan tindak pidana maka dipastikan dirinya akan gagal dalam proses seleksi PPPK.

Untuk membuktikan bahwa peserta memang tidak pernah terjerat pidana dalam bentuk apa pun, maka dibutuhkan SKCK. SKCK adalah surat surat keterangan catatan kepolisian.

Surat ini bisa menjadi dokumen kuat yang membuat kemungkinan lulus semakin besar. Seorang pegawai negara harus jauh dari segala jerat pidana.

4. Tidak Memiliki Pengalaman Diberhentikan

Honorer diangkat PPPK memiliki syarat tidak pernah diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya dengan tidak  Sebagai porli, TNI, PNS atau CPNS. Karena pemerintah akan mempertanyakan bagaimana sifat Anda ketika bekerja nanti, karena pemerintah tidak mungkin memilih peserta yang bersifat kurang baik.

Ketika terdapat pengalaman diberhentikan, itu bisa mengurangi poin untuk lulus. Walau saat mendaftar honorer sudah berubah, tetap saja catatan diberhentikan tidak bisa dihilangkan.

Oleh karena itu, memiliki sifat yang baik selain pikiran yang cerdas adalah hal penting. Karena pemerintah mencari pegawai yang memiliki

5. Tidak Berpengalaman Diberhentikan Oleh Swasta

Ketika pegawai swasta yang menjadi honorer hendak diangkat menjadi PPPK, maka harus bersih dari pemecatan sebelumnya. Ketika menjadi pegawai swasta dan dipecat tidak hormat, pemerintah akan menyimpulkan bahwa kinerja pendaftar kurang baik.

Pengalaman kerja menjadi nilai tambahan untuk melihat sebera profesional peserta yang mendaftar. Memilih peserta yang memiliki pengalaman lebih tentu saja akan dilakukan pihak pemerintah dibanding peserta yang baru mendaftar.

Oleh karena itu, pengalaman kerja yang bagus bisa menjadi bekal bagus untuk mendaftar menjadi PPPK. Jika ada catatan buruk maka pemerintah juga akan berpikir ulang untuk menerima peserta tersebut.

6. Bukan Pengurus Partai

Ketika seorang honorer menjadi bagian pengurus dari sebuah partai, atau bahkan terlibat dalam gerakan partai politik.

7. Kualifikasi Pendidikan

Honorer yang mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK  harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai. Karena jika tidak sesuai akan mengalami banyak kesulitan untuk ke depannya.

8. Memiliki Kualifikasi Kompetensi

Seorang honorer haruslah memiliki Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.  Kemudian keahlian ini juga masih harus berlaku dari lembaga yang berwenang.

9. Kesehatan Honorer

Untuk menjadi honorer diangkat PPPK maka kesehatan harus dijaga. Kesehatan yang dibuktikan bukan hanya kesehatan jasmani, tapi juga kesehatan rohani.

Baca Juga: Perbedaan PKG dan SKP Guru Indonesia dari Segi Sistem dan Prosedur

Informasi Tambahan Untuk Honorer Diangkat PPPK

Selain syarat yang harus dipenuhi seperti yang sudah dijabarkan di atas, ada juga prosedur yang berlaku. Prosedur ini juga harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai PPPK.

Status dari honorer THK-II yang mendaftar untuk seleksi PPPK harus sudah tercantum pada data base BKN. Kesesuaian data ini berlaku untuk pegawai honorer dan non-ASN yang sudah bekerja dalam lembaga pemerintah.

Honorer mendapatkan honorarium secara langsung dari APBN bagi yang bekerja pada instansi pusat. Sedangkan untuk instansi tingkat daerah, tidak melalui pengadaan jasa dan barang, baik untuk individual atau pihak ketiga.

Ketika honorer diangkat, paling rendah diangkat oleh ketua unit kerja. Memiliki masa pengalaman kerja paling singkat satu tahun ketika berada pada akhir tahun.

Usia honorer yang paling tinggi ketika mendaftar berada pada angka 56 tahun, dengan usia paling rendah 20 tahun.

Sedangkan untuk prioritas dari pelamar dibagi menjadi dua bagian, yaitu prioritas 1,2 dan 3. Untuk pelamar prioritas 1, adalah THK-II yang sudah memenuhi ambang nilai ketika seleksi PPPK.

Masih termasuk bagian dari THK-II, guru non-ASN harus memenuhi nilai batas. Kemudian guru PPG juga harus memenuhi nilai batas ketika melakukan seleksi PPPK.

Pelamar dengan prioritas 2 adalah THK-II. Kemudian untuk prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri, tidak lupa sudah terdaftar juga bekerja selama 3 tahun.

Diadakannya rencana peniadaan tenaga kerja honorer pada tahun depan, maka pemerintah sedang sibuk untuk mengumpulkan data non-ASN. Data ini diambil dari para honorer yang telah bekerja untuk lembaga pemerintah.

Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel di atas, bagi Anda yang menjadi seorang pekerja honorer bisa segera mempersiapkan diri. Apabila ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai pengangkatan PPPK ini, bisa kunjungi website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Leave a Comment